Ombudsman Absen di RDP Lapas Cibinong, Ternyata Belum Terima Undangan

AKURAT.CO Ombudsman Republik Indonesia (RI) menjelaskan alasan tidak menghadiri rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi XIII DPR RI yang membahas tindak lanjut temuan di Lapas Kelas IIA Cibinong, Bogor, Jawa Barat, Senin (28/9/2026).
Anggota Ombudsman RI, Syafrida Rasahan, mengatakan, pihaknya belum menerima undangan resmi untuk menghadiri rapat tersebut hingga pukul 10.00 WIB pada hari pelaksanaan RDP.
"Menyampaikan bahwa ketidakhadiran Ombudsman RI dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi XIII DPR RI pada Senin, 28 September 2026 terkait tindak lanjut pengawasan di Lapas Kelas IIA Cibinong, dikarenakan hingga pukul 10.00 WIB pada hari pelaksanaan RDP, Ombudsman RI belum menerima undangan resmi untuk menghadiri rapat tersebut," kata Syafrida dalam keterangan tertulisnya.
Meski tidak hadir, Syafrida menegaskan Ombudsman menghormati fungsi pengawasan yang dijalankan DPR RI.
Menurutnya, hubungan kelembagaan antara Ombudsman dan DPR merupakan bagian penting untuk memastikan pelayanan publik berjalan sesuai ketentuan.
"Ombudsman RI menghormati fungsi pengawasan DPR RI dan memandang hubungan kelembagaan antara Ombudsman RI dan DPR RI sebagai bagian penting dalam memastikan penyelenggaraan pelayanan publik berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, prinsip akuntabilitas, transparansi, serta perlindungan terhadap hak masyarakat," ujarnya.
Syafrida mengatakan, Ombudsman memiliki informasi yang dapat disampaikan kepada DPR RI terkait hasil pemeriksaan lapangan di Lapas Kelas IIA Cibinong.
Menurutnya, informasi tersebut dapat disampaikan kepada Komisi II DPR RI selaku mitra Ombudsman maupun Komisi XIII DPR RI yang menjadi mitra Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas).
Ombudsman, kata Syafrida, siap memberikan penjelasan secara terbuka mengenai hasil pengawasan yang telah dilakukan.
Untuk itu, pihaknya juga menyatakan siap memberikan keterangan apabila dimintakan DPR RI sebagai bagian dari upaya memperbaiki tata kelola pelayanan publik dan penyelenggaraan pemasyarakatan.
"Kami siap berkoordinasi dan memberikan informasi yang diperlukan kepada DPR RI sebagai bagian dari upaya bersama memperbaiki tata kelola pelayanan publik dan penyelenggaraan pemasyarakatan di Indonesia," tegasnya.
Baca Juga: BAP Ungkap Alur USD1 Juta yang Dikaitkan dengan Pansus Haji, Nusron Disebut Menolak
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 2Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 3Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 4Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 5Bangkai Kapal Tertua di Dunia Berusia 4.700 Tahun Ditemukan di Turki, Apa Saja yang Terungkap?
- 6Trump Sudah Berhati-Hati Terlibat Perang, Netanyahu Berupaya Memicu Kembali Konfrontasi dengan Iran
- 7Fabio Calonego Akui Ditawari Naturalisasi, Tertarik Bela Timnas Indonesia
- 8Gubernur Bali I Wayan Koster Viral Usai Adu Mulut dengan Petugas SPBU, Ini Profilnya
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK








