KPK Buka Peluang Jerat Korupsi BNPB dengan Pasal Kerugian Negara hingga Hukuman Mati

AKURAT.CO Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang menerapkan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) dalam pengusutan korupsi pengadaan barang dan jasa di BNPB.
Ketentuan tersebut mengatur tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan kerugian keuangan negara.
Ketua KPK, Setyo Budiyanto, mengatakan, penerapan pasal tersebut bergantung pada perkembangan penyidikan, termasuk temuan alat bukti baru dan kemungkinan keterlibatan pihak lain.
"Ini kan proses masih berjalan. Jadi, tidak menutup kemungkinan mungkin nanti ditemukan ada pengembangan atau mungkin ada informasi baru ya, atau keterlibatan pihak-pihak lain. Ya tidak menutup kemungkinan pasal itu (Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor) diterapkan," jelasnya, di sela acara Jelajah Media 2026 di Yogyakarta, Kamis (15/10/2026).
Saat ini penyidik masih berfokus mengusut dugaan suap dan konflik kepentingan yang menjerat lima tersangka.
Baca Juga: Bencana Belum Beres, Dugaan Korupsi BNPB Picu Kekhawatiran Soal Kepercayaan Publik
Dalam konstruksi awal perkara, KPK menduga terdapat dua klaster perbuatan melawan hukum, yakni dugaan suap, sebagaimana diatur Pasal 11 UU Tipikor dan konflik kepentingan dalam pengadaan, sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf (I) UU Tipikor.
Kelima tersangka adalah Kasubdit Pengelolaan Bantuan dan Kedaruratan BNPB sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Gabriel Purwaka Sigit (GPS); Bima Setyawan yang merupakan adik mantan Kepala BNPB, Letjen Suharyanto; Richard Erlangga selaku tenaga ahli Suharyanto; serta dua pihak swasta, Gery Prasetiawan dan Syifa Nrika Ghifarian.
Menurut Setyo, penyidik akan mendalami seluruh aspek perkara, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Pendalaman juga mencakup pihak-pihak di lingkungan BNPB yang diduga memiliki kaitan dengan perkara, termasuk mantan Kepala BNPB, Suharyanto.
Dalam proses penanganan perkara, KPK turut berkoordinasi dengan Polisi Militer TNI.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 2Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 3Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 4Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 5Bangkai Kapal Tertua di Dunia Berusia 4.700 Tahun Ditemukan di Turki, Apa Saja yang Terungkap?
- 6Trump Sudah Berhati-Hati Terlibat Perang, Netanyahu Berupaya Memicu Kembali Konfrontasi dengan Iran
- 7Fabio Calonego Akui Ditawari Naturalisasi, Tertarik Bela Timnas Indonesia
- 8Kalender Jawa 16 Oktober 2026: Weton Jumat Legi Disebut Punya Karakter Unik
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK








