OTT KPK di Hulu Sungai Utara, Kajari dan Dua Pejabat Kejaksaan Jadi Tersangka

AKURAT.CO Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Hulu Sungai Utara (HSU), Albertinus P. Napitulu, sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemerasan.
Pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menyampaikan, Albertinus ditetapkan sebagai tersangka bersama dua bawahannya, yakni Asis Budianto selaku Kepala Seksi Intelijen (Kasintel) Kejari HSU dan Tri Taruna Fariadi selaku Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Kejari HSU.
Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka setelah terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis (18/12/2025).
“KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka,” ujar Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (19/12/2025) dini hari.
Asep mengungkapkan, hingga saat ini Tri Taruna Fariadi masih dalam pencarian karena melarikan diri. Sementara itu, Albertinus dan Asis Budianto telah ditahan dan mengenakan rompi oranye tahanan KPK.
Dalam konstruksi perkara, ketiganya diduga melakukan praktik pemerasan terhadap sejumlah pejabat daerah.
Albertinus disebut menerima uang melalui perantara Tri Taruna dan Asis Budianto selama menjabat sebagai Kajari HSU, dengan total nilai mencapai Rp804 juta.
“Penerimaan uang tersebut berasal dari dugaan pemerasan APN kepada sejumlah perangkat daerah di HSU, di antaranya Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Dinas Pekerjaan Umum (PU), dan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD),” tegas Asep.
Pemerasan tersebut diduga disertai ancaman, dengan modus menjanjikan bahwa laporan pengaduan (lapdu) dari lembaga swadaya masyarakat yang masuk ke Kejari HSU tidak akan ditindaklanjuti ke proses hukum.
Asep menjelaskan, penerimaan uang oleh Albertinus terbagi dalam dua klaster.
Baca Juga: Bahlil: Partai Golkar Bukan Alat Kepentingan Pribadi dan Bisnis
Melalui perantara Tri Taruna, Albertinus diduga menerima masing-masing Rp235 juta dari Kepala Dinas Pendidikan HSU dan Rp235 juta dari EVN, Direktur RSUD HSU.
Sementara melalui perantara Asis Budianto, Albertinus diduga menerima Rp149,3 juta dari YND, Kepala Dinas Kesehatan HSU.
“ASB selaku perantara APN dalam periode Februari hingga Desember 2025 juga diduga menerima aliran uang dari sejumlah pihak dengan total Rp63,2 juta,” ujar Asep yang juga menjabat Direktur Penyidikan KPK.
Selain itu, Albertinus juga diduga melakukan pemotongan anggaran internal Kejari HSU untuk kepentingan pribadi.
Pemotongan tersebut antara lain berasal dari pengajuan pencairan Tambahan Uang Persediaan (TUP) sebesar Rp257 jutatanpa disertai Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD), serta potongan dari sejumlah unit kerja.
Albertinus juga diduga menerima uang dari sumber lain, di antaranya:
-
Transfer ke rekening istri APN sebesar Rp405 juta;
-
Penerimaan dari Kepala Dinas PU dan Sekretaris DPRD HSU pada periode Agustus–November 2025 sebesar Rp45 juta.
Sementara itu, Tri Taruna Fariadi selain berperan sebagai perantara, juga diduga menerima uang sebesar Rp1,07 miliar, yang berasal dari mantan Kepala Dinas Pendidikan HSU sebesar Rp930 juta pada 2022 serta Rp140 juta dari rekanan pada 2024.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 12 huruf e dan huruf f Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP juncto Pasal 64 KUHP.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini










