Ifishdeco Ekspor Nikel 2017-2019, Izin Penggunaan Hutan Lindung Baru Terbit 2024?

AKURAT.CO Yayasan Sahabat Alam Hijau Indonesia (SAHI) mendesak PT Ifishdeco Tbk. (IFSH) membuka dokumen legalitas operasional masa lalu terkait penggunaan jalur angkut (hauling) di Kawasan Hutan Lindung Mangrove Desa Wadonggo, Konawe Selatan.
Berdasarkan data yang dikantongi SAHI, korporasi tersebut tercatat aktif mengekspor nikel pada rentang tahun 2017 hingga 2019, sementara Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) baru diterbitkan oleh instansi berwenang pada 2024.
SAHI mempertanyakan dasar hukum operasional di dalam kawasan hutan lindung pada periode sebelum izin resmi tersebut terbit.
"Apa dasar penggunaan kawasan hutan pada periode sebelum persetujuan itu terbit? Kami tidak menuduh, kami bertanya, dan kami meminta jawaban beserta dokumennya," kata Pembina SAHI, Budhi Yuwono, di Jakarta, Rabu (21/10/2026).
Menurut Budhi, pihaknya tidak menuding hasil ekspor tersebut berasal dari dalam kawasan hutan, melainkan menyoroti legalitas penggunaan jalur lintasan sebelum izin dikantongi.
Baca Juga: Memanas! SAHI Tantang Ifishdeco Buka Dokumen IPPKH Usai Bantah Tuduhan Perusakan Hutan Lindung
Guna mendudukkan persoalan secara transparan dan akuntabel, Pengacara SAHI, Muhammad Try Wahyudhi, meminta pihak korporasi maupun instansi terkait untuk membuktikan kepatuhan hukum melalui salah satu dari tiga opsi bukti sah, yakni dokumen persetujuan atau izin lama untuk jalur tersebut sebelum tahun 2024, peta legalitas historis yang menunjukkan bahwa jalur hauling tersebut dahulu berada di luar kawasan hutan lindung, dan bukti formal penyelesaian sanksi administratif berikut pelunasan denda kepada negara.
Menanggapi permintaan tersebut, Corporate Secretary PT Ifishdeco Tbk., Rivka Rotua Natasya, menyatakan bahwa sebagian besar kegiatan operasional perusahaan dilakukan di atas lahan milik sendiri yang telah bersertifikat. Serta memastikan bahwa penggunaan kawasan hutan lindung seluas 0,25 hektare telah dilengkapi izin PPKH.
Kendati demikian, perbedaan linimasa antara aktivitas ekspor masa lalu dan penerbitan izin yang baru terealisasi pada 2024 masih menyisakan tanda tanya besar, yang menuntut transparansi dari pihak korporasi maupun kementerian terkait.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Denmark Terbuka: Kena Kartu Merah di Semifinal, Fajar/Fikri Minta Peraturan Baru Time Clock Ditinjau Ulang
- 2Tumbang Lawan Lazio, Juventus Mulai Pertimbangkan Depak Luciano Spalletti dan Bidik Antonio Conte
- 3Prediksi Skor Lille vs Galatasaray: Duel Sengit Demi Poin Perdana Liga Champions
- 4Prediksi Skor Bali United vs Garudayaksa 21 Oktober 2026: Serdadu Tridatu Diunggulkan?
- 5Polemik Ijazah Gibran Memanas, Hasan Nasbi Ungkap Sikap Pemerintah
- 6Prediksi Skor Aston Villa vs Viking 22 Oktober 2026: Tuan Rumah Diunggulkan Menang
- 7Siapa Aktivis Greenpeace yang Viral di Bundaran HI? Ini Profil dan Pesan Aksinya
- 8Prediksi Skor Como vs Man Utd 21 Oktober 2026: Setan Merah Terancam
- 9Prabowo Pimpin Sidang Kabinet Dua Tahun Pemerintahan, Ingatkan Pentingnya Kekompakan dan Kerja Nyata
- 10Greenpeace Bentangkan Spanduk di Bundaran HI, Pemerintah Hormati Kebebasan Berpendapat






