Perkuat Insentif, BI Tetapkan KLM Maksimal 5 Persen dari DPK Per 1 Desember 2026

AKURAT.CO BI memperkuat insentif likuiditas perbankan maksimal 5% dari DPK mulai 1 Desember 2026. Realisasi insentif KLM mencapai Rp458,5 triliun pada Oktober 2026.
Bank Indonesia (BI) memperkuat insentif likuiditas bagi perbankan untuk mendorong penyaluran kredit ke sektor produktif. Mulai 1 Desember 2026, insentif melalui Kebijakan Insentif Likuiditas Makroprudensial (KLM) ditetapkan maksimal 5% dari dana pihak ketiga (DPK).
Hingga minggu pertama Oktober 2026, insentif KLM yang diperoleh perbankan tercatat mencapai Rp458,5 triliun. Dari jumlah tersebut, sebesar Rp336,4 triliun dialokasikan melalui financing channel, sedangkan Rp122,1 triliun disalurkan melalui kanal Pendalaman Pasar Uang (PPU).
Gubernur BI, Destry Damayanti menyampaikan realisasi tersebut dalam paparan hasil Rapat Dewan Gubernur (RDG) BI di Jakarta, Rabu (21/10/2026).
"Hingga minggu pertama Oktober 2026, insentif KLM yang diperoleh bank tercatat sebesar Rp458,5 triliun dengan alokasi pada KLM financing channel sebesar Rp336,4 triliun, serta alokasi pada KLM Pendalaman Pasar Uang (PPU) sebesar Rp122,1 triliun," kata Destry.
Penguatan insentif KLM tersebut diarahkan untuk meningkatkan efektivitas penyaluran kredit dan pembiayaan, terutama kepada sektor usaha yang berkontribusi terhadap penciptaan lapangan kerja.
Dalam skema yang berlaku mulai 1 Desember 2026, insentif melalui financing channel ditetapkan maksimal 3% dari DPK. Sementara itu, insentif melalui kanal PPU ditetapkan maksimal 2% dari DPK.
Melalui financing channel, BI mendorong perbankan meningkatkan penyaluran kredit atau pembiayaan kepada sektor-sektor prioritas dan produktif. Adapun kanal PPU diarahkan untuk memperkuat redistribusi likuiditas ant bank serta meningkatkan transaksi di pasar uang rupiah.
BI menilai pendalaman pasar uang menjadi salah satu aspek penting dalam mendukung fungsi intermediasi perbankan.
Dengan demikian, kebijakan KLM tidak hanya diarahkan untuk mendorong pembiayaan ke sektor riil, tetapi juga memperkuat mekanisme pasar uang domestik.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Denmark Terbuka: Kena Kartu Merah di Semifinal, Fajar/Fikri Minta Peraturan Baru Time Clock Ditinjau Ulang
- 2Tumbang Lawan Lazio, Juventus Mulai Pertimbangkan Depak Luciano Spalletti dan Bidik Antonio Conte
- 3Prediksi Skor Lille vs Galatasaray: Duel Sengit Demi Poin Perdana Liga Champions
- 4Prediksi Skor Bali United vs Garudayaksa 21 Oktober 2026: Serdadu Tridatu Diunggulkan?
- 5Prediksi Skor Aston Villa vs Viking 22 Oktober 2026: Tuan Rumah Diunggulkan Menang
- 6Polemik Ijazah Gibran Memanas, Hasan Nasbi Ungkap Sikap Pemerintah
- 7Prediksi Skor Como vs Man Utd 21 Oktober 2026: Setan Merah Terancam
- 8Siapa Aktivis Greenpeace yang Viral di Bundaran HI? Ini Profil dan Pesan Aksinya
- 9Prabowo Pimpin Sidang Kabinet Dua Tahun Pemerintahan, Ingatkan Pentingnya Kekompakan dan Kerja Nyata
- 10Greenpeace Bentangkan Spanduk di Bundaran HI, Pemerintah Hormati Kebebasan Berpendapat










