Akurat Logo

Periksa Manajer Penjualan Wika Beton dalam Pengembangan Korupsi Proyek DJKA Sumsel, Apa yang Digali KPK?

Saeful Anwar | 21 Oktober 2026, 21:38 WIB
Periksa Manajer Penjualan Wika Beton dalam Pengembangan Korupsi Proyek DJKA Sumsel, Apa yang Digali KPK?
KPK dalami korupsi proyek DJKA Sumsel lewat pemeriksaan Manajer Penjualan Wilayah II Wika Beton, Bayu Setyowicaksono Seosanto. - Foto: Akurat.co

AKURAT.CO Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Manajer Penjualan Wilayah II PT Wijaya Karya Beton (Wika Beton), Bayu Setyowicaksono Seosanto, dalam pengembangan penyidikan korupsi proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan wilayah Sumatera Selatan.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan, pemeriksaan terhadap Bayu berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (21/10/2026).

"Hari ini, Rabu, KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi-saksi dalam pengembangan penyidikan perkara dugaan TPK terkait proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan DJKA Kementerian Perhubungan di wilayah Sumatera Selatan," jelas Budi.

Selain Bayu, penyidik juga memeriksa tiga saksi lainnya, yakni Ikhsandy Wanto Hatta selaku Atase Perhubungan KBRI Tokyo, Sugianto selaku Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Kelas II Wilayah Sumatera Bagian Selatan Kementerian Perhubungan, serta Sigit Raharjo selaku staf lelang PT Ragam Usaha Prima Mandiri.

Pemeriksaan terhadap para saksi tersebut merupakan bagian dari pengembangan penyidikan untuk mendalami dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek perkeretaapian di Sumsel.

Baca Juga: PT KAI Properti Mulai Diadili dalam Skandal Korupsi DJKA Kemenhub

KPK belum merinci materi yang didalami dari masing-masing saksi. Termasuk keterangan yang diharapkan dapat diperoleh dari pihak Wika Beton terkait proyek tersebut.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

S
Reporter
Saeful Anwar
W
Editor
Wahyu SK