Usai Penggeledahan Rumah, KPK Buka Peluang Periksa La Nyalla Soal Korupsi Dana Hibah Jatim

AKURAT.CO Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berpeluang memeriksa mantan Ketua DPD RI, La Nyalla Mattalitti, terkait kasus dugaan korupsi pengurusan dana hibah untuk Kelompok Masyarakat (Pokmas), yang bersumber dari APBD Jawa Timur Tahun Anggaran 2021-2022.
Peluang pemanggilan pemeriksaan itu terbuka, setelah KPK melakukan kegiatan paksa berupa penggeledahan dua rumah milik La Nyalla di Mulyorejo, Surabaya, Jawa Timur, Senin (14/4/2025).
Menurut Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, pemeriksaan bergantung pada keputusan penyidik yang sedang menangani perkara tersebut.
"Pemanggilan saksi tentunya menjadi kewenangan penyidik. Kalau seandainya penyidik membutuhkan seseorang maupun subjek tertentu untuk diklarifikasi, tentu akan dilakukan pemanggilan," ujar Tessa kepada wartawan, yang dikutip Selasa (15/4/2025).
Baca Juga: Rumahnya Digeledah KPK, Eks Ketua DPD La Nyalla Bantah Terlibat Korupsi Dana Hibah Jatim
Jubir berlatar belakang penyidik itu menambahkan, penggeledahan biasanya menjadi langkah awal yang diikuti dengan pemeriksaan saksi-saksi. "Seluruh panggilan saksi akan menjadi bagian dari kebutuhan penyidik dalam rangka pemenuhan unsur perkara yang ditangani," kata Tessa.
Terkait pernyataan pihak La Nyalla Mahmud Mattalitti perihal tidak ada barang bukti (barbuk) yang ditemukan penyidik, Tessa menuturkan rangkaian penggeledahan masih dilakukan tim penyidik, sehingga tidak bisa merespons.
"Penyidik sedang melakukan kegiatan Penggeledahan di Kota Surabaya, terkait penyidikan perkara dana hibah Pokmas Jatim. Untuk detil penjelasan lebih lanjut akan disampaikan setelah seluruh rangkaian kegiatan Penggeledahan selesai dilaksanakan," kata Tessa.
Sebelumnya, La Nyalla mengaku bingung rumahnya digeledah. Dia mengklaim tidak memiliki kaitan dengan mantan Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur Kusnadi yang telah ditetapkan KPK sebagai tersangka.
"Saya juga tidak tahu, saya juga tidak pernah berhubungan dengan saudara Kusnadi. Apalagi saya juga tidak kenal sama nama-nama penerima hibah dari Kusnadi," ujar La Nyalla melalui siaran persnya, Senin (14/4/2025).
Dia juga mengaku bukan penerima dana hibah atau Pokmas. "Oleh karena itu, pada akhirnya di surat berita acara hasil penggeledahan ditulis dengan jelas, kalau tidak ditemukan barang atau uang atau dokumen yang terkait dengan penyidikan," kata dia.
Baca Juga: Terima Kekalahan, La Nyalla Minta Erick Tak Libatkan Mafia Di PSSI
Diketahui, KPK saat ini sedang mengembangkan dugaan suap dana hibah untuk kelompok masyarakat atau pokmas dari APBD Provinsi Jatim Tahun Anggaran 2019-2022. Atas pengembangan kasus itu, KPK telah menjerat 21 tersangka.
KPK sudah meminta Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) mencegah 21 orang ke luar negeri dalam kasus ini. Mereka yakni KUS yang merupakan penyelenggara negara atau anggota DPRD Provinsi Jawa Timur; AI, anggota DPRD Provinsi Jawa Timur; MAH, anggota DPRD Provinsi Jawa Timur; dan AS anggota DPRD Provinsi Jawa Timur.
Ikut dicegah juga BW, JPP, HAS, SUK, AR, WK, AJ, MAS, AA, AYM, AH, RWS, MF, AM, dan MM selaku pihak swasta; FA selaku anggota DPRD Kabupaten Sampang; serta JJ yang merupakan penyelenggara negara atau anggota DPRD Kabupaten Probolinggo.
Dalam proses penyidikan berjalan, penyidik telah memeriksa banyak saksi. Salah satunya mantan Menteri Desa PDTT Abdul Halim Iskandar (Gus Halim).
Selain itu, penyidik KPK juga telah menggeledah sejumlah kantor di Pemprov Jawa Timur. Dari penggeledahan beberapa waktu lalu itu, penyidik mengamankan dan menyita dokumen hingga barang elektronik terkait dugaan kasus suap dana hibah.
Tak hanya itu, KPK juga telah menggeledah 10 rumah di kawasan Kota Surabaya hingga Kabupaten Sumenep, Jawa Timur pada 30 September-3 Oktober.
Dari penggeledahan itu, penyidik menyita sejumlah barang yang diduga terkait kasus tersebut, yakni 7 unit mobil: Alphard, Pajero, Honda CRV, Toyota Innova, Hillux double cabin, Toyota Avanza, dan 1 unit Isuzu.
Baca Juga: La Nyalla: Semua Calon Punya Kans Jadi Ketum PSSI
Kemudian, 1 unit jam tangan Rolex dan 2 unit cincin berlian; Uang Tunai dalam mata uang asing dan juga rupiah yang bila ditotal senilai kurang lebih sebesar Rp1 milyar; Barang bukti elektronik berupa handphone, harddisk dan laptop, serta.
Dokumen-dokumen diantaranya buku tabungan, buku tanah, catatan, kuitansi pembelian barang, BPKB, dan STNK kendaraan, dan lain sebagainya.
KPK juga menggeledah Kantor Dinas Peternakan Provinsi Jawa Timur, tiga rumah dan satu kantor di Kota Surabaya, Kota Malang, serta Kabupaten Sidoarjo. Dari penggeledahan pada 16-18 Oktober itu, penyidik menyita uang Rp 50 juta, satu unit Toyota Innova hingga barang bukti elektronik dan dokumen.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









