Akurat Logo

Enam Perusahaan Kena Sanksi Karhutla, Total Sudah 32

Moehamad Dheny Permana | 21 Oktober 2026, 19:05 WIB
Enam Perusahaan Kena Sanksi Karhutla, Total Sudah 32
Menteri Kehutanan, Raja Juli Antoni, menyampaikan keterangan terkait penanganan karhutla di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (21/10/2026). - Foto: Akurat.co/Moehamad Dheny Permana

AKURAT.CO Kementerian Kehutanan kembali mengambil langkah tegas dalam penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

Kemenhut resmi menjatuhkan sanksi administratif, berupa pembekuan izin, yang disertai kewajiban paksaan pemulihan ekosistem hutan terhadap enam korporasi penanggung jawab konsesi.

Penjatuhan sanksi ini menjadi komitmen pemerintah dalam menegakkan hukum di sektor kehutanan tanpa pandang bulu, sesuai dengan arahan langsung dari Presiden Prabowo Subianto.

Menteri Kehutanan, Raja Juli Antoni, mengatakan bahwa tindakan tegas ini membuktikan komitmen pemerintah menyasar seluruh pihak yang terlibat karhutla, termasuk entitas bisnis besar.

"Perintah bapak presiden bahwa penegakkan hukum tidak boleh hanya tajam ke bawah tapi tumpul ke atas. Tidak saja mengena kepada orang-orang kecil, petani-petani kecil, tetapi juga kepada korporasi," jelasnya, di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (21/10/2026).

Baca Juga: Prabowo Usut Tuntas Karhutla: Kali Ini Tidak Bisa Ditindak Biasa-biasa Saja

Keputusan ini menambah daftar panjang pelaku usaha di sektor kehutanan yang menerima sanksi akibat karhutla.

Secara akumulatif, pemerintah telah menindak puluhan perusahaan yang terbukti melanggar pengelolaan lingkungan hidup.

"Jadi, per hari ini, kami lakukan pembekuan disertai paksaan pemulihan ekositem terhadap enam perusahaan. Jadi, total per hari ini sudah ada 32 perusahaan yang kena sanksi administratif di sektor kehutanan," ujar Raja Juli.

Dengan tambahan ini, akumulasi total 32 perusahaan yang telah dijatuhi sanksi administratif mencakup luas konsesi sebesar 1.931.115 hektare dengan total area terbakar mencapai 18.489 hektare.

Selain sanksi administrasi, pemerintah juga membuka peluang penindakan ke jalur pidana.

Halaman:
Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.