Akurat Logo

Denny JA Usul Kerugian Negara Tak Lagi Jadi Inti Delik Korupsi

Saeful Anwar | 24 Oktober 2026, 19:15 WIB
Denny JA Usul Kerugian Negara Tak Lagi Jadi Inti Delik Korupsi
Komisaris Utama dan Komisaris Independen Pertamina Hulu Energi (PHE), Denny JA.

AKURAT.CO Komisaris Utama dan Komisaris Independen Pertamina Hulu Energi (PHE), Denny JA, mengusulkan reformasi hukum tindak pidana korupsi dengan mengubah pendekatan yang menjadikan kerugian negara sebagai unsur inti delik.

Menurut Denny JA, hukum harus membedakan secara tegas antara kerugian akibat risiko bisnis yang wajar dan kerugian yang timbul dari tindak kejahatan.

Ia menilai, korupsi dapat terjadi tanpa kerugian negara, sementara kerugian negara belum tentu disebabkan oleh korupsi.

Pandangan tersebut disampaikan Denny JA melalui esai berjudul “Mengapa Kerugian Negara Tidak Boleh Lagi Menjadi Unsur Inti Delik Korupsi? Pelajaran dari 10 Negara Paling Bersih” yang dipublikasikan melalui akun Facebook Denny JA’s World pada Sabtu (24/10/2026).

“Korupsi dapat terjadi tanpa kerugian negara, dan kerugian negara dapat terjadi tanpa korupsi,” tulis Denny JA.

Ia mencontohkan pejabat yang menerima suap tetap melakukan korupsi meskipun proyek yang dimenangkannya menguntungkan negara.

Sebaliknya, direksi BUMN yang mengambil keputusan investasi secara profesional tidak otomatis melakukan korupsi ketika investasinya merugi.

“Kerugian adalah akibat ekonomi. Korupsi adalah pengkhianatan terhadap amanat,” tegasnya.

Denny JA merujuk Corruption Perceptions Index (CPI) 2025 yang diterbitkan Transparency International pada 10 Februari 2026.

Dalam indeks tersebut, Denmark memperoleh skor 89, Finlandia 88, Singapura 84, Selandia Baru dan Norwegia masing-masing 81, Swedia dan Swiss 80, Luksemburg dan Belanda 78, serta Jerman dan Islandia 77.

Sebelas negara itu menempati sepuluh posisi teratas karena terdapat peringkat yang sama.

Menurut Denny JA, pendekatan hukum antisuap di negara-negara tersebut berfokus pada perbuatan koruptif, bukan semata-mata pada ada atau tidaknya kerugian keuangan negara.

Meski demikian, ia menegaskan bahwa hal itu tidak berarti seluruh negara tersebut menghapus kerugian ekonomi sebagai unsur dalam setiap tindak pidana.

“Pelajaran yang lebih jujur adalah ini: kerugian bukan pengganti pembuktian perbuatan yang dilarang dan unsur kesalahan yang dipersyaratkan hukum,” tulisnya.

Ia juga merujuk United Nations Convention Against Corruption (UNCAC). Pasal 3 ayat (2) konvensi tersebut menyatakan bahwa delik yang diatur dalam konvensi pada umumnya tidak harus menimbulkan kerugian terhadap kekayaan negara.

Sementara itu, Indonesia memperoleh skor CPI 2025 sebesar 34 dan berada di peringkat ke-109 dari 182 negara.

Denny JA mengingatkan risiko chilling effect, yakni kondisi ketika pimpinan perusahaan enggan mengambil keputusan produktif karena khawatir kegagalan bisnis berujung pada proses pidana.

Ia mencontohkan industri energi yang memiliki risiko tinggi. Pengeboran sumur eksplorasi, misalnya, dapat berakhir tanpa penemuan cadangan komersial meskipun telah didahului kajian dan studi profesional.

“Bagaimana kita meminta direksi menemukan cadangan baru, jika kegagalan yang wajar selalu bisa berubah menjadi perkara pidana?” tanyanya.

Menurutnya, terdapat kerugian yang tidak tercatat dalam laporan keuangan, seperti cadangan minyak yang tidak ditemukan karena keengganan mengambil risiko, investasi yang tidak dilakukan, serta lapangan kerja yang tidak pernah tercipta akibat ketakutan menghadapi proses hukum.

Meski demikian, ia menegaskan bahwa perlindungan terhadap keputusan bisnis tidak berarti membenarkan kecerobohan.

Setiap keputusan tetap harus memenuhi prinsip kehati-hatian, transparansi, kelayakan investasi, dan bebas dari konflik kepentingan.

Denny JA membagi keputusan bisnis ke dalam tiga kategori, yakni risiko bisnis yang wajar, kelalaian pengurusan yang dapat menimbulkan pertanggungjawaban nonpidana, serta tindakan curang yang memenuhi unsur pidana.

Usulkan Peninjauan Pasal 603 dan 604 KUHP

Untuk mendorong perubahan tersebut, Denny JA mengusulkan peninjauan kembali Pasal 603 dan 604 KUHP agar pengaturan delik korupsi lebih berpusat pada perbuatan koruptif, termasuk penyalahgunaan kewenangan secara sengaja untuk memperoleh keuntungan yang tidak patut.

Ia menilai kerugian negara tetap dapat digunakan sebagai dasar pemulihan dan faktor pemberat pidana.

Dalam delik tertentu, kerugian juga dapat dipertahankan sebagai unsur sepanjang dikaitkan dengan pelanggaran kewajiban dan kesalahan yang terbukti.

Selain reformasi KUHP, Denny JA mengusulkan pembentukan Dewan Business Judgment Rule (BJR). Gagasan ini dikembangkan melalui kajian akademik PHE bersama Universitas Padjadjaran.

Dewan independen yang diusulkan beranggotakan sembilan orang tersebut bertugas menilai kewajaran keputusan bisnis berdasarkan informasi yang tersedia saat keputusan dibuat, bukan semata-mata melihat hasil akhirnya.

Denny JA mengibaratkan fungsi perlindungan awal Dewan BJR dengan Dewan Pers, meskipun kewenangan hukumnya harus diatur secara tersendiri.

“Dewan BJR bukan pemberi kekebalan. Ia mekanisme untuk mencegah kekeliruan sejak awal,” tegasnya.

Baca Juga: Dua Tahun Pemerintahan Prabowo, Hilirisasi dan Konektivitas Jadi Kunci Penguatan Ekonomi Jatim

Halaman:
Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.