Kejaksaan Agung resmi menetapkan mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook, Kamis (4/9/2025).
Penetapan ini dilakukan setelah memeriksa 120 saksi dan 4 ahli, dengan temuan kerugian negara mencapai Rp1,98 triliun dari proyek senilai Rp9,3 triliun yang ditargetkan menyediakan 1,2 juta unit Chromebook bagi guru dan siswa.
Skema markup harga laptop mencapai Rp1,5 triliun, ditambah kelebihan pembayaran software senilai Rp480 miliar.
Selain kasus Chromebook, Nadiem juga berpotensi terseret dalam dugaan korupsi proyek Google Cloud yang saat ini tengah diselidiki KPK.
“Kasus Google Cloud masih berproses, masih dalam tahap penyelidikan,” ujar Ketua KPK Setyo Budiyanto.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 2Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
- 3Demo Hari Ini di Bundaran HI, BEM UI Bawa 8 Tuntutan, Apa Saja Isinya?
- 420 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 5Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 6Diduga Selewengkan Kas RW Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan ke Polisi
- 7BEM UI Demo 18 Agustus di Bundaran HI, Ternyata Ini 8 Tuntutannya!
- 8Ben-Gvir Serukan Pembunuhan 30–40 Orang di Gaza Tiap Malam, Netanyahu Dikritik dari Kanan
- 9Lebih Inklusif dan Merakyat, Pemerintah Semarakkan HUT ke-81 RI di Kampung-kampung Padat Penduduk
- 10RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026










