Mudah Bisa Lewat HP! Begini Cara Cetak KK Secara Online Tanpa Harus ke Kantor Dukcapil

AKURAT.CO Kartu Keluarga (KK) adalah dokumen identitas keluarga yang mencatat informasi mengenai hubungan, jumlah, dan susunan anggota keluarga.
Sesuai dengan SE 470/13287/Dukcapil mengenai Jenis Layanan, Persyaratan, dan Penjelasan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil, KK dapat diterbitkan di Kantor Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).
Lebih lanjut, kini tersedia layanan Kartu Keluarga Online yang mempermudah masyarakat dalam mencetak KK tanpa perlu mengunjungi langsung kantor Dukcapil.
Layanan ini memungkinkan masyarakat untuk mencetak KK secara mandiri dan online, sehingga dapat menghemat waktu dan energi.
Sehubungan dengan itu, simak berikut langkah-langkah cara cetak KK secara online.
Baca Juga: Prabowo Segera Umumkan Cagub Jateng, Kader Internal Harus Siap
Cara cetak KK secara online
1. Membuat akun
- Masyarakat harus mengajukan permohonan dan membuat akun di situs Dukcapil.
- Untuk pembuatan akun, gunakan aplikasi daerah masing-masing, misalnya di DKI Jakarta melalui Alpukat Betawi (klik menu "Mendaftar").
- Setelah akun dibuat, login di situs layananonline.dukcapil.kemendagri.go.id dengan NIK dan password yang telah dibuat dari aplikasi daerah.
2. Mengajukan permohonan
- Datangi kantor dinas Dukcapil setempat atau melalui aplikasi layanan kependudukan kantor Dukcapil daerah, yang bisa dicari di situs resmi pemerintah daerah.
- Misalnya, aplikasi Surabaya e-ID yang dapat diunduh di Play Store.
- Cari tahu situs/aplikasi layanan kependudukan di daerah Anda melalui Google atau situs resmi pemerintah daerah.
- Cantumkan nomor ponsel dan email yang bisa dihubungi untuk menerima soft file KK.
3. Proses permohonan
- Setelah permohonan diterima, Dukcapil akan memproses layanan cetak KK.
- Permohonan yang diproses akan disahkan oleh Dukcapil dengan tanda tangan elektronik dalam bentuk kode QR.
- Aplikasi Sistem Informasi Kependudukan (SIAK) akan mengirim SMS dan email berisi informasi link situs Dukcapil dan file PDF.
- Bersamaan dengan notifikasi dari aplikasi SIAK, dinas Dukcapil setempat akan mengirimkan PIN untuk membuka layanan cetak dokumen.
4. Mengunduh dan mencetak dokumen
- Masuk/login ke situs yang diberikan untuk melanjutkan proses pengunduhan dokumen.
- Dokumen akan dikirim melalui email yang didaftarkan.
- Cek kembali dokumen yang telah dikirim oleh Dukcapil.
- Jika data sudah benar, cetak Kartu Keluarga secara online.
- Simpan soft file PDF KK agar dapat dicetak kembali saat dibutuhkan.
Itulah beberapa cara cetak KK secara online, semoga membantu.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 2Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 3Dua Jenderal TNI AD Dinilai Memenuhi Syarat Jadi Calon Panglima TNI, Siapa Saja?
- 4Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 5Tudingan Ijazah Palsu Dirinya dan Gibran Terus Bergulir, Jokowi: Berpotensi Pengalihan Isu
- 6Prediksi Skor Roma vs Genoa 18 Oktober 2026: Giallorossi Diunggulkan
- 7Cara Cek Desil Online Oktober 2026 Pakai NIK KTP, Ini Link Resminya
- 8Kalender Jawa 16 Oktober 2026: Weton Jumat Legi Disebut Punya Karakter Unik
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK






