Komdigi Sentil Cloudflare karena Belum Daftar PSE dan Terkait Judol

AKURAT.CO Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menyoroti penggunaan layanan Cloudflare dalam infrastruktur situs judi online. Temuan ini menjadi perhatian karena layanan tersebut kerap digunakan untuk menutupi aktivitas ilegal.
Dari 10.000 sampel situs yang ditangani pada 1-2 November 2025, lebih dari 76 persen memakai layanan Cloudflare. Layanan ini juga dimanfaatkan untuk menyembunyikan alamat IP dan memudahkan perpindahan domain agar lolos dari pemblokiran.
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar, menilai tingginya pemanfaatan Cloudflare oleh situs ilegal menunjukkan perlunya kepatuhan pada aturan Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE). Ia menegaskan bahwa ketidakpatuhan platform global dapat menyulitkan proses penanganan konten terlarang.
"Tanpa status PSE yang sah, koordinasi dan penegakan terhadap konten terlarang seperti judol jadi lebih sulit dilakukan," ujar Alexander dalam keterangan resminya, dikutip Jumat (21/11/2025).
Alexander menambahkan bahwa temuan tersebut sudah disampaikan kepada Cloudflare. Komdigi juga telah memanggil perusahaan itu untuk memberikan klarifikasi sekaligus meminta komitmen agar segera menyelesaikan proses pendaftaran sebagai PSE Lingkup Privat.
"Jika sebuah platform mengabaikan notifikasi dan tetap tidak melakukan pendaftaran, maka sanksi administratif hingga pemutusan akses dapat diterapkan sesuai ketentuan perundang-undangan," tegasnya.
Cloudflare termasuk dalam daftar 25 platform global yang diminta segera mengurus pendaftaran PSE. Komdigi menyatakan langkah penegakan tetap dilakukan secara proporsional karena banyak layanan publik maupun komersial yang bergantung pada infrastruktur Cloudflare.
Dasar hukum langkah tersebut mengacu pada UU ITE dan PP 71/2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik. Ketentuan itu dipertegas melalui Permen Kominfo 5/2020 yang mewajibkan setiap platform digital mematuhi aturan PSE di Indonesia.
Komdigi memastikan ruang dialog tetap terbuka. "Kami terbuka dan selalu siap untuk kerja sama, tapi kepatuhan kepada peraturan dan undang-undang tetap jadi garis merah," kata Alexander.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Cuma Jadi Beban Istana, Menteri Pariwisata Tak Punya Sense of Crisis dan Layak Diganti
- 2Usai Kritik Pigai, Hotman Paris Kini Malah Ingin Jalan Malam Bareng Menteri HAM: Biar Begal Kabur Semua
- 3Prediksi Skor Prancis vs Pantai Gading 5 Juni 2026: Les Bleus Masih Terlalu Kuat atau The Elephants Siap Membuat Kejutan?
- 4Prediksi Skor PSG vs Arsenal, Susunan Pemain, Jadwal Siaran Langsung
- 5BRIN Ingatkan Wacana Jokowi Keliling Daerah Berpotensi Memanaskan Politik Terlalu Dini
- 6Berbahasa Indonesia Usai Laga Kalahkan Oman, John Herdman: Saya Capek!
- 7Tragedi di Gurun Sahara: 49 Orang Tewas Kehausan Setelah Truk Mogok di Gurun Niger
- 8Kurs Dolar AS Tembus Rp18.025 Hari Ini, Rupiah Catat Rekor Terlemah dalam Sejarah
- 9Astra Gandeng Pemprov Jakarta Kampanyekan Naik Transportasi Umum, Pramono: Kunci Atasi Macet dan Polusi
- 10Trump Klaim Kekuatan Militer Iran Hancur Total, Tersisa Sekitar 21 Persen Rudal








