Soal Surat ke Pihak Asing, Pengamat Ingatkan Penanganan Bencana Aceh Tak Dipolitisasi

AKURAT.CO Pengamat kebijakan publik Universitas Trisakti, Trubus Rahadiansyah, mengingatkan agar penanganan bencana banjir dan longsor di Aceh tidak diseret ke ruang politisasi.
Peringatan ini menyusul beredarnya informasi terkait surat permohonan dukungan kepada lembaga internasional yang disebut tidak diketahui Pemerintah Aceh.
Menurut Trubus, penanganan bencana harus dijalankan melalui mekanisme resmi negara dengan koordinasi jelas antara pemerintah pusat dan daerah.
“Jika ada langkah yang berjalan di luar sepengetahuan pemerintah daerah, apalagi terkait komunikasi dengan pihak asing, hal itu perlu dikritisi agar bencana tidak dijadikan ruang politisasi atau kepentingan lain,” ujar Trubus, Rabu (17/12/2025).
Ia merujuk pernyataan Gubernur Aceh Muzakir Manaf yang menyatakan tidak mengetahui adanya surat permohonan bantuan internasional tersebut dan menegaskan surat itu bukan dibuat oleh Pemerintah Aceh.
Trubus menegaskan bantuan internasional bukan isu terlarang, namun harus ditempatkan dalam kerangka kewenangan dan prosedur resmi. Urusan bantuan asing dalam kebencanaan merupakan kewenangan pemerintah pusat.
“Hal ini merujuk pada Pasal 10 ayat (1) Undang-Undang Pemerintahan Daerah yang secara tegas menyebutkan bahwa urusan politik luar negeri berada di tangan pemerintah pusat dan tidak dapat dialihkan,” jelasnya.
Meski demikian, pemerintah daerah tetap dimungkinkan menjalin kerja sama dengan pihak asing sepanjang mengikuti mekanisme yang berlaku, termasuk persetujuan pemerintah pusat sesuai Pasal 25 PP Nomor 28 Tahun 2018 tentang Kerja Sama Daerah.
"Terkait bantuan internasional dalam situasi kebencanaan, seluruh prosesnya harus melalui pemerintah pusat, dalam hal ini dikoordinasikan melalui Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB),” katanya.
Menurut Trubus, Aceh memiliki kapasitas sosial yang kuat dalam menghadapi bencana, sementara negara telah hadir melalui instrumen dan lembaga terkait.
“Oleh karena itu, yang perlu dijaga adalah fokus pada pemulihan dan keselamatan warga, bukan membangun narasi yang berpotensi memicu perpecahan serta melemahkan kepercayaan publik,” ujarnya, seraya mengingatkan agar bencana tidak dijadikan ruang kontestasi politik.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini
Terpopuler
- 120 Twibbon 17 Agustus 2026 Gratis, Cocok untuk Foto Profil dan Rayakan HUT RI
- 2Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 3Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
- 420 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 5Diduga Selewengkan Kas RW Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan ke Polisi
- 6Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 7Meludahi Biarawati: Pelecehan Bernuansa Agama oleh Ekstremis Yahudi Menjadi Hal yang Lumrah di Yerusalem
- 8BEM UI Demo 18 Agustus di Bundaran HI, Ternyata Ini 8 Tuntutannya!
- 9Lebih Inklusif dan Merakyat, Pemerintah Semarakkan HUT ke-81 RI di Kampung-kampung Padat Penduduk
- 10RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026




