Pemerintah Terapkan PP TUNAS, Platform Digital Wajib Batasi Akses Anak

AKURAT.CO Pemerintah resmi menerapkan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS).
Aturan ini mewajibkan platform digital membatasi akses anak sesuai usia dan melindungi data pribadi pengguna.
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menegaskan aturan ini menjadi langkah tegas negara dalam menghadapi risiko ruang digital bagi anak. Ia menekankan tidak ada toleransi bagi pelaku usaha yang mengabaikan ketentuan tersebut.
"Tidak ada kompromi dalam hal kepatuhan. Setiap entitas bisnis yang beroperasi di Indonesia wajib mematuhi hukum yang berlaku," ujar Meutya dalam keterangan resminya, dikutip Senin (30/3/2026).
Dalam tahap awal implementasi, pemerintah telah mengirimkan instruksi kepada sejumlah platform global seperti YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live dan Roblox.
Mereka diminta menyampaikan komitmen serta rencana aksi terkait kepatuhan terhadap PP TUNAS.
Sejumlah platform disebut mulai menyesuaikan kebijakan internalnya. Pemerintah mencatat X dan Bigo Live telah menunjukkan sikap kooperatif penuh, meski status kepatuhan masih bersifat dinamis.
"Ada dua platform yang melakukan kooperatif penuh, yaitu X dan Bigo Live. Status kepatuhan ini bersifat dinamis. Kami masih menunggu sampai esok dan akan terus memantau," kata Meutya.
Sementara itu, Roblox dan TikTok dinilai kooperatif, namun masih perlu melengkapi sejumlah aspek kepatuhan. Pemerintah meminta keduanya segera menyesuaikan agar implementasi aturan berjalan menyeluruh.
"Kepada keduanya kami tetap meminta untuk segera melengkapi kepatuhan agar dapat dilakukan secara menyeluruh," pungkasnya.
Pemerintah juga membuka opsi penegakan hukum terhadap platform yang tidak mematuhi aturan. Sanksi akan diterapkan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku, seiring pengawasan yang terus dilakukan selama masa implementasi awal PP TUNAS.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Cuma Jadi Beban Istana, Menteri Pariwisata Tak Punya Sense of Crisis dan Layak Diganti
- 2Usai Kritik Pigai, Hotman Paris Kini Malah Ingin Jalan Malam Bareng Menteri HAM: Biar Begal Kabur Semua
- 3Prediksi Skor Prancis vs Pantai Gading 5 Juni 2026: Les Bleus Masih Terlalu Kuat atau The Elephants Siap Membuat Kejutan?
- 4Prediksi Skor PSG vs Arsenal, Susunan Pemain, Jadwal Siaran Langsung
- 5Berbahasa Indonesia Usai Laga Kalahkan Oman, John Herdman: Saya Capek!
- 6Tragedi di Gurun Sahara: 49 Orang Tewas Kehausan Setelah Truk Mogok di Gurun Niger
- 7BRIN Ingatkan Wacana Jokowi Keliling Daerah Berpotensi Memanaskan Politik Terlalu Dini
- 8Kurs Dolar AS Tembus Rp18.025 Hari Ini, Rupiah Catat Rekor Terlemah dalam Sejarah
- 9Astra Gandeng Pemprov Jakarta Kampanyekan Naik Transportasi Umum, Pramono: Kunci Atasi Macet dan Polusi
- 10Trump Klaim Kekuatan Militer Iran Hancur Total, Tersisa Sekitar 21 Persen Rudal






