Pemerintah Terapkan PP TUNAS, Platform Digital Wajib Batasi Akses Anak

AKURAT.CO Pemerintah resmi menerapkan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS).
Aturan ini mewajibkan platform digital membatasi akses anak sesuai usia dan melindungi data pribadi pengguna.
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menegaskan aturan ini menjadi langkah tegas negara dalam menghadapi risiko ruang digital bagi anak. Ia menekankan tidak ada toleransi bagi pelaku usaha yang mengabaikan ketentuan tersebut.
"Tidak ada kompromi dalam hal kepatuhan. Setiap entitas bisnis yang beroperasi di Indonesia wajib mematuhi hukum yang berlaku," ujar Meutya dalam keterangan resminya, dikutip Senin (30/3/2026).
Dalam tahap awal implementasi, pemerintah telah mengirimkan instruksi kepada sejumlah platform global seperti YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live dan Roblox.
Mereka diminta menyampaikan komitmen serta rencana aksi terkait kepatuhan terhadap PP TUNAS.
Sejumlah platform disebut mulai menyesuaikan kebijakan internalnya. Pemerintah mencatat X dan Bigo Live telah menunjukkan sikap kooperatif penuh, meski status kepatuhan masih bersifat dinamis.
"Ada dua platform yang melakukan kooperatif penuh, yaitu X dan Bigo Live. Status kepatuhan ini bersifat dinamis. Kami masih menunggu sampai esok dan akan terus memantau," kata Meutya.
Sementara itu, Roblox dan TikTok dinilai kooperatif, namun masih perlu melengkapi sejumlah aspek kepatuhan. Pemerintah meminta keduanya segera menyesuaikan agar implementasi aturan berjalan menyeluruh.
"Kepada keduanya kami tetap meminta untuk segera melengkapi kepatuhan agar dapat dilakukan secara menyeluruh," pungkasnya.
Pemerintah juga membuka opsi penegakan hukum terhadap platform yang tidak mematuhi aturan. Sanksi akan diterapkan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku, seiring pengawasan yang terus dilakukan selama masa implementasi awal PP TUNAS.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 120 Twibbon 17 Agustus 2026 Gratis, Cocok untuk Foto Profil dan Rayakan HUT RI
- 2Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 3Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
- 420 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 5Diduga Selewengkan Kas RW Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan ke Polisi
- 6Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 7Meludahi Biarawati: Pelecehan Bernuansa Agama oleh Ekstremis Yahudi Menjadi Hal yang Lumrah di Yerusalem
- 8BEM UI Demo 18 Agustus di Bundaran HI, Ternyata Ini 8 Tuntutannya!
- 9Lebih Inklusif dan Merakyat, Pemerintah Semarakkan HUT ke-81 RI di Kampung-kampung Padat Penduduk
- 10RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026







