Pemerintah Terapkan PP TUNAS, Platform Digital Wajib Batasi Akses Anak

AKURAT.CO Pemerintah resmi menerapkan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS).
Aturan ini mewajibkan platform digital membatasi akses anak sesuai usia dan melindungi data pribadi pengguna.
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menegaskan aturan ini menjadi langkah tegas negara dalam menghadapi risiko ruang digital bagi anak. Ia menekankan tidak ada toleransi bagi pelaku usaha yang mengabaikan ketentuan tersebut.
"Tidak ada kompromi dalam hal kepatuhan. Setiap entitas bisnis yang beroperasi di Indonesia wajib mematuhi hukum yang berlaku," ujar Meutya dalam keterangan resminya, dikutip Senin (30/3/2026).
Dalam tahap awal implementasi, pemerintah telah mengirimkan instruksi kepada sejumlah platform global seperti YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live dan Roblox.
Mereka diminta menyampaikan komitmen serta rencana aksi terkait kepatuhan terhadap PP TUNAS.
Sejumlah platform disebut mulai menyesuaikan kebijakan internalnya. Pemerintah mencatat X dan Bigo Live telah menunjukkan sikap kooperatif penuh, meski status kepatuhan masih bersifat dinamis.
"Ada dua platform yang melakukan kooperatif penuh, yaitu X dan Bigo Live. Status kepatuhan ini bersifat dinamis. Kami masih menunggu sampai esok dan akan terus memantau," kata Meutya.
Sementara itu, Roblox dan TikTok dinilai kooperatif, namun masih perlu melengkapi sejumlah aspek kepatuhan. Pemerintah meminta keduanya segera menyesuaikan agar implementasi aturan berjalan menyeluruh.
"Kepada keduanya kami tetap meminta untuk segera melengkapi kepatuhan agar dapat dilakukan secara menyeluruh," pungkasnya.
Pemerintah juga membuka opsi penegakan hukum terhadap platform yang tidak mematuhi aturan. Sanksi akan diterapkan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku, seiring pengawasan yang terus dilakukan selama masa implementasi awal PP TUNAS.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 2Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 3Dua Jenderal TNI AD Dinilai Memenuhi Syarat Jadi Calon Panglima TNI, Siapa Saja?
- 4Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 5Tudingan Ijazah Palsu Dirinya dan Gibran Terus Bergulir, Jokowi: Berpotensi Pengalihan Isu
- 6Prediksi Skor Roma vs Genoa 18 Oktober 2026: Giallorossi Diunggulkan
- 7Cara Cek Desil Online Oktober 2026 Pakai NIK KTP, Ini Link Resminya
- 8Kalender Jawa 16 Oktober 2026: Weton Jumat Legi Disebut Punya Karakter Unik
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK








