Australia Ancam Pajak Raksasa Teknologi, Meta hingga TikTok Wajib Bayar Konten Berita

AKURAT.CO Pemerintah Australia resmi mengumumkan rancangan undang-undang baru yang berpotensi mengenakan pajak pada raksasa teknologi seperti Meta, Google, dan TikTok.
Kebijakan ini akan berlaku jika perusahaan-perusahaan tersebut tidak secara sukarela menjalin kesepakatan dengan media lokal untuk membayar penggunaan konten berita di platform mereka.
Skema Pajak 2,25% Disiapkan
Perdana Menteri Anthony Albanese menegaskan, pemerintah memberi kesempatan kepada perusahaan teknologi untuk membuat kesepakatan komersial dengan penerbit berita.
Namun, jika menolak, mereka akan dikenai pungutan wajib sebesar 2,25% dari pendapatan di Australia.
“Platform digital besar tidak bisa menghindari kewajiban mereka dalam kerangka kerja negosiasi media,” kata Albanese kepada wartawan.
Ia menambahkan, saat ini aturan tersebut secara spesifik menyasar Meta, Google, dan TikTok.
Lindungi Media dari Krisis
Langkah ini diambil di tengah krisis yang melanda industri media global. Banyak perusahaan media tradisional kesulitan bertahan karena pembaca beralih ke media sosial sebagai sumber utama berita.
Pemerintah Australia ingin memastikan platform digital memberikan kompensasi kepada penerbit lokal atas konten yang membantu menarik pengguna dan menghasilkan pendapatan iklan.
Cegah Platform Hapus Berita
Rancangan aturan ini juga dirancang untuk mencegah perusahaan teknologi menghapus konten berita dari platform mereka—strategi yang sebelumnya pernah dilakukan di beberapa negara.
Pendukung kebijakan ini menilai perusahaan media sosial selama ini mendapatkan keuntungan besar dari distribusi berita tanpa berbagi pendapatan secara adil.
Mayoritas Warga Akses Berita dari Medsos
Data dari University of Canberra menunjukkan lebih dari setengah warga Australia kini mengandalkan media sosial sebagai sumber berita.
Kondisi ini memperkuat argumen pemerintah bahwa platform digital memiliki tanggung jawab untuk mendukung keberlangsungan jurnalisme lokal.
Jika disahkan, aturan ini berpotensi menjadi preseden global dalam mengatur hubungan antara perusahaan teknologi dan industri media.
Sejumlah negara lain sebelumnya juga mulai mempertimbangkan kebijakan serupa untuk menyeimbangkan kekuatan antara platform digital dan penerbit berita.
Sumber: Straitstimes
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 120 Twibbon 17 Agustus 2026 Gratis, Cocok untuk Foto Profil dan Rayakan HUT RI
- 2Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 3Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
- 420 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 5Diduga Selewengkan Kas RW Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan ke Polisi
- 6Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 7Meludahi Biarawati: Pelecehan Bernuansa Agama oleh Ekstremis Yahudi Menjadi Hal yang Lumrah di Yerusalem
- 8BEM UI Demo 18 Agustus di Bundaran HI, Ternyata Ini 8 Tuntutannya!
- 9Lebih Inklusif dan Merakyat, Pemerintah Semarakkan HUT ke-81 RI di Kampung-kampung Padat Penduduk
- 10RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026







