Australia Ancam Pajak Raksasa Teknologi, Meta hingga TikTok Wajib Bayar Konten Berita

AKURAT.CO Pemerintah Australia resmi mengumumkan rancangan undang-undang baru yang berpotensi mengenakan pajak pada raksasa teknologi seperti Meta, Google, dan TikTok.
Kebijakan ini akan berlaku jika perusahaan-perusahaan tersebut tidak secara sukarela menjalin kesepakatan dengan media lokal untuk membayar penggunaan konten berita di platform mereka.
Skema Pajak 2,25% Disiapkan
Perdana Menteri Anthony Albanese menegaskan, pemerintah memberi kesempatan kepada perusahaan teknologi untuk membuat kesepakatan komersial dengan penerbit berita.
Namun, jika menolak, mereka akan dikenai pungutan wajib sebesar 2,25% dari pendapatan di Australia.
“Platform digital besar tidak bisa menghindari kewajiban mereka dalam kerangka kerja negosiasi media,” kata Albanese kepada wartawan.
Ia menambahkan, saat ini aturan tersebut secara spesifik menyasar Meta, Google, dan TikTok.
Lindungi Media dari Krisis
Langkah ini diambil di tengah krisis yang melanda industri media global. Banyak perusahaan media tradisional kesulitan bertahan karena pembaca beralih ke media sosial sebagai sumber utama berita.
Pemerintah Australia ingin memastikan platform digital memberikan kompensasi kepada penerbit lokal atas konten yang membantu menarik pengguna dan menghasilkan pendapatan iklan.
Cegah Platform Hapus Berita
Rancangan aturan ini juga dirancang untuk mencegah perusahaan teknologi menghapus konten berita dari platform mereka—strategi yang sebelumnya pernah dilakukan di beberapa negara.
Pendukung kebijakan ini menilai perusahaan media sosial selama ini mendapatkan keuntungan besar dari distribusi berita tanpa berbagi pendapatan secara adil.
Mayoritas Warga Akses Berita dari Medsos
Data dari University of Canberra menunjukkan lebih dari setengah warga Australia kini mengandalkan media sosial sebagai sumber berita.
Kondisi ini memperkuat argumen pemerintah bahwa platform digital memiliki tanggung jawab untuk mendukung keberlangsungan jurnalisme lokal.
Jika disahkan, aturan ini berpotensi menjadi preseden global dalam mengatur hubungan antara perusahaan teknologi dan industri media.
Sejumlah negara lain sebelumnya juga mulai mempertimbangkan kebijakan serupa untuk menyeimbangkan kekuatan antara platform digital dan penerbit berita.
Sumber: Straitstimes
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Cuma Jadi Beban Istana, Menteri Pariwisata Tak Punya Sense of Crisis dan Layak Diganti
- 2Usai Kritik Pigai, Hotman Paris Kini Malah Ingin Jalan Malam Bareng Menteri HAM: Biar Begal Kabur Semua
- 3Prediksi Skor Prancis vs Pantai Gading 5 Juni 2026: Les Bleus Masih Terlalu Kuat atau The Elephants Siap Membuat Kejutan?
- 4Prediksi Skor PSG vs Arsenal, Susunan Pemain, Jadwal Siaran Langsung
- 5Berbahasa Indonesia Usai Laga Kalahkan Oman, John Herdman: Saya Capek!
- 6BRIN Ingatkan Wacana Jokowi Keliling Daerah Berpotensi Memanaskan Politik Terlalu Dini
- 7Tragedi di Gurun Sahara: 49 Orang Tewas Kehausan Setelah Truk Mogok di Gurun Niger
- 8Kurs Dolar AS Tembus Rp18.025 Hari Ini, Rupiah Catat Rekor Terlemah dalam Sejarah
- 9Astra Gandeng Pemprov Jakarta Kampanyekan Naik Transportasi Umum, Pramono: Kunci Atasi Macet dan Polusi
- 10Trump Klaim Kekuatan Militer Iran Hancur Total, Tersisa Sekitar 21 Persen Rudal








