Australia Ancam Pajak Raksasa Teknologi, Meta hingga TikTok Wajib Bayar Konten Berita

AKURAT.CO Pemerintah Australia resmi mengumumkan rancangan undang-undang baru yang berpotensi mengenakan pajak pada raksasa teknologi seperti Meta, Google, dan TikTok.
Kebijakan ini akan berlaku jika perusahaan-perusahaan tersebut tidak secara sukarela menjalin kesepakatan dengan media lokal untuk membayar penggunaan konten berita di platform mereka.
Skema Pajak 2,25% Disiapkan
Perdana Menteri Anthony Albanese menegaskan, pemerintah memberi kesempatan kepada perusahaan teknologi untuk membuat kesepakatan komersial dengan penerbit berita.
Namun, jika menolak, mereka akan dikenai pungutan wajib sebesar 2,25% dari pendapatan di Australia.
“Platform digital besar tidak bisa menghindari kewajiban mereka dalam kerangka kerja negosiasi media,” kata Albanese kepada wartawan.
Ia menambahkan, saat ini aturan tersebut secara spesifik menyasar Meta, Google, dan TikTok.
Lindungi Media dari Krisis
Langkah ini diambil di tengah krisis yang melanda industri media global. Banyak perusahaan media tradisional kesulitan bertahan karena pembaca beralih ke media sosial sebagai sumber utama berita.
Pemerintah Australia ingin memastikan platform digital memberikan kompensasi kepada penerbit lokal atas konten yang membantu menarik pengguna dan menghasilkan pendapatan iklan.
Cegah Platform Hapus Berita
Rancangan aturan ini juga dirancang untuk mencegah perusahaan teknologi menghapus konten berita dari platform mereka—strategi yang sebelumnya pernah dilakukan di beberapa negara.
Pendukung kebijakan ini menilai perusahaan media sosial selama ini mendapatkan keuntungan besar dari distribusi berita tanpa berbagi pendapatan secara adil.
Mayoritas Warga Akses Berita dari Medsos
Data dari University of Canberra menunjukkan lebih dari setengah warga Australia kini mengandalkan media sosial sebagai sumber berita.
Kondisi ini memperkuat argumen pemerintah bahwa platform digital memiliki tanggung jawab untuk mendukung keberlangsungan jurnalisme lokal.
Jika disahkan, aturan ini berpotensi menjadi preseden global dalam mengatur hubungan antara perusahaan teknologi dan industri media.
Sejumlah negara lain sebelumnya juga mulai mempertimbangkan kebijakan serupa untuk menyeimbangkan kekuatan antara platform digital dan penerbit berita.
Sumber: Straitstimes
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini



Terpopuler
- 1Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 2Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 3Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 4Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 5Bangkai Kapal Tertua di Dunia Berusia 4.700 Tahun Ditemukan di Turki, Apa Saja yang Terungkap?
- 6Trump Sudah Berhati-Hati Terlibat Perang, Netanyahu Berupaya Memicu Kembali Konfrontasi dengan Iran
- 7Fabio Calonego Akui Ditawari Naturalisasi, Tertarik Bela Timnas Indonesia
- 8Gubernur Bali I Wayan Koster Viral Usai Adu Mulut dengan Petugas SPBU, Ini Profilnya
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK





