Akurat Logo

Serangan Siber Capai 68 Juta Event dalam 3 Hari, APJII Dorong RUU KKS Segera Disahkan

Putri Dinda Permata Sari | 3 September 2026, 18:52 WIB
Serangan Siber Capai 68 Juta Event dalam 3 Hari, APJII Dorong RUU KKS Segera Disahkan
Focus Group Discussion (FGD) RUU KKS yang digelar APJII di Jakarta, Kamis (3/9/2026).

AKURAT.CO Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) mendorong Rancangan Undang-Undang Keamanan dan Ketahanan Siber (RUU KKS) segera dirampungkan sebagai payung hukum nasional untuk menghadapi ancaman siber yang semakin kompleks.

Dorongan tersebut disampaikan dalam Focus Group Discussion (FGD) RUU KKS yang digelar APJII di Jakarta, Kamis (3/9/2026).

Forum tersebut menghadirkan Ketua Badan Legislasi DPR RI Bob Hasan, Direktur The Indonesia Intelligence Institute Ridwan Habib, Ketua Umum APJII Muhammad Arif, Guru Besar FISIP Universitas Muhammadiyah Jakarta Prof. Drs. Sri Yunanto, serta Anggota Komisi I DPR RI Syamsu Rizal.

Ketua Umum APJII, Muhammad Arif, mengatakan, industri penyedia layanan internet atau Internet Service Provider (ISP) membutuhkan kepastian hukum agar dapat terus berkembang, sekaligus memiliki standar keamanan yang jelas dan terpadu.

“APJII mendukung pengesahan RUU KKS. ISP Indonesia membutuhkan kepastian hukum untuk tumbuh, bukan regulasi yang menghambat,” kata Arif.

Menurut Arif, urgensi regulasi tersebut semakin kuat seiring meningkatnya ancaman terhadap infrastruktur digital. Berdasarkan data monitoring APJII hingga 28 Agustus 2026, tercatat 246,4 juta kontak terhadap alamat IP berbahaya sejak 13 Juni.

Dalam tiga hari terakhir periode pengamatan, APJII juga mendeteksi sekitar 68 juta event serangan siber.

Arif menilai, RUU KKS perlu memberikan kepastian mengenai standar dan kewajiban ISP sekaligus menghindari tumpang tindih aturan sektoral.

APJII mengusulkan adanya satu portal pelaporan insiden terpadu sehingga ISP tidak perlu melaporkan insiden yang sama kepada berbagai lembaga secara paralel.

Selain itu, APJII meminta masa transisi selama dua tahun tetap dipertahankan.

Masa tersebut dinilai penting untuk memberikan waktu kepada ISP, terutama perusahaan skala kecil dan menengah, dalam memenuhi ketentuan kepatuhan atau compliance RUU KKS.

APJII juga mendorong dukungan peningkatan kapasitas bagi ISP kecil dan menengah, termasuk melalui pelatihan serta insentif untuk biaya audit dan sertifikasi.

Baca Juga: Kosmak: Badai di Kejagung Tak Akan Berlalu Sebelum Jaksa Agung Dicopot

Halaman:
Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.