Pengamat: Kenaikan Tarif Tol Harus Diikuti Peningkatan Layanan

AKURAT.CO - Standar Pelayanan Minimal (SPM) jalan tol menjadi salah satu syarat yang harus dipenuhi Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) sebelum menaikkan tarif tol.
Pengamat Transportasi dan Tata Kota, Yayat Supriyatna mengatakan, setiap 2 tahun sekali terjadi kenaikan tarif tol, sedangkan masyarakat merasa tidak ada peningkatan pada SPM jalan tol.
Yayat menilai, pentingnya SPM disampaikan terbuka kepada masyarakat sebelum pemerintah memutuskan untuk menaikan tol yang selanjutnya diajukan oleh BUJT.
“Menurut Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 (tentang Keterbukaan Informasi Publik), harus disampaikan ke publik dulu, harus dibuka," kata Yayat di acara forum Indonesia Toll Road Watch (ITRW), Rabu (31/8/2023).
Baca Juga: 8 Situs Dan Aplikasi Cek Tarif Tol, Memudahkan Berkendara
Yayat mengingatkan, SPM jalan tol bertujuan untuk menyeragamkan pelayanan dasar jalan tol yang dioperasikan oleh BUJT untuk menciptakan keselamatan, keamanan, dan kenyamanan bagi pengguna jalan tol.
Kemudian, perihal adanya tuntutan untuk mengurangi kerusakan jalan akibat kendaraan Over Dimension Over Load (ODOL), Yayat menyampaikan harus adanya ketegasan pemerintah bersama BUJT dengan program Zero ODOL 2023 dan BUJT harus menjelaskan berapa besar kerugian yang diterima oleh badan usaha dan masyarakat yang menggunakan jalan tol.
“Selain itu, saya merasa perlu adanya penerapan teknologi untuk mengurangi kepadatan pada system pembayaran dan deteksi awal pencegahan ODOL beroperasi di jalan tol,” ucap Yayat.
Sementara, Anggota BPJT, Sony Sulaksono Wibowo juga mengungkapkan, bahwa SPM jalan tol merupakan dokumen publik dengan format yang bersifat teknis.
“Saya khawatir, masyarakat dengan latar belakang yang beragam tidak bisa memahami isinya dengan. Tapi, kami pun terbuka untuk menerima masukan agar SPM bisa dibaca publik baik berupa formatnya ataupun informasinya,” ungkap Sony.
Sebagai tambahan, Sony menerangkan bahwa dasar hukum SPM Jalan Tol yaitu tertuang pada Permen PU 16 Tahun 2014 tentang SPM Jalan Tol.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 2Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
- 3Demo Hari Ini di Bundaran HI, BEM UI Bawa 8 Tuntutan, Apa Saja Isinya?
- 420 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 5Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 6Diduga Selewengkan Kas RW Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan ke Polisi
- 7BEM UI Demo 18 Agustus di Bundaran HI, Ternyata Ini 8 Tuntutannya!
- 8Ben-Gvir Serukan Pembunuhan 30–40 Orang di Gaza Tiap Malam, Netanyahu Dikritik dari Kanan
- 9Lebih Inklusif dan Merakyat, Pemerintah Semarakkan HUT ke-81 RI di Kampung-kampung Padat Penduduk
- 10RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026










