Pengamat: Kenaikan Tarif Tol Harus Diikuti Peningkatan Layanan

AKURAT.CO - Standar Pelayanan Minimal (SPM) jalan tol menjadi salah satu syarat yang harus dipenuhi Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) sebelum menaikkan tarif tol.
Pengamat Transportasi dan Tata Kota, Yayat Supriyatna mengatakan, setiap 2 tahun sekali terjadi kenaikan tarif tol, sedangkan masyarakat merasa tidak ada peningkatan pada SPM jalan tol.
Yayat menilai, pentingnya SPM disampaikan terbuka kepada masyarakat sebelum pemerintah memutuskan untuk menaikan tol yang selanjutnya diajukan oleh BUJT.
“Menurut Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 (tentang Keterbukaan Informasi Publik), harus disampaikan ke publik dulu, harus dibuka," kata Yayat di acara forum Indonesia Toll Road Watch (ITRW), Rabu (31/8/2023).
Baca Juga: 8 Situs Dan Aplikasi Cek Tarif Tol, Memudahkan Berkendara
Yayat mengingatkan, SPM jalan tol bertujuan untuk menyeragamkan pelayanan dasar jalan tol yang dioperasikan oleh BUJT untuk menciptakan keselamatan, keamanan, dan kenyamanan bagi pengguna jalan tol.
Kemudian, perihal adanya tuntutan untuk mengurangi kerusakan jalan akibat kendaraan Over Dimension Over Load (ODOL), Yayat menyampaikan harus adanya ketegasan pemerintah bersama BUJT dengan program Zero ODOL 2023 dan BUJT harus menjelaskan berapa besar kerugian yang diterima oleh badan usaha dan masyarakat yang menggunakan jalan tol.
“Selain itu, saya merasa perlu adanya penerapan teknologi untuk mengurangi kepadatan pada system pembayaran dan deteksi awal pencegahan ODOL beroperasi di jalan tol,” ucap Yayat.
Sementara, Anggota BPJT, Sony Sulaksono Wibowo juga mengungkapkan, bahwa SPM jalan tol merupakan dokumen publik dengan format yang bersifat teknis.
“Saya khawatir, masyarakat dengan latar belakang yang beragam tidak bisa memahami isinya dengan. Tapi, kami pun terbuka untuk menerima masukan agar SPM bisa dibaca publik baik berupa formatnya ataupun informasinya,” ungkap Sony.
Sebagai tambahan, Sony menerangkan bahwa dasar hukum SPM Jalan Tol yaitu tertuang pada Permen PU 16 Tahun 2014 tentang SPM Jalan Tol.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Cuma Jadi Beban Istana, Menteri Pariwisata Tak Punya Sense of Crisis dan Layak Diganti
- 2Prediksi Skor Prancis vs Pantai Gading 5 Juni 2026: Les Bleus Masih Terlalu Kuat atau The Elephants Siap Membuat Kejutan?
- 3Tragedi di Gurun Sahara: 49 Orang Tewas Kehausan Setelah Truk Mogok di Gurun Niger
- 4Berbahasa Indonesia Usai Laga Kalahkan Oman, John Herdman: Saya Capek!
- 5BRIN Ingatkan Wacana Jokowi Keliling Daerah Berpotensi Memanaskan Politik Terlalu Dini
- 6Kurs Dolar AS Tembus Rp18.025 Hari Ini, Rupiah Catat Rekor Terlemah dalam Sejarah
- 7Kalender Jawa 4 Juni 2026: Weton Kamis Pahing Punya Karakter Cerdas dan Penuh Perhitungan
- 8Kalender Jawa 3 Juni 2026: Watak Weton Rabu Legi, Sosok Jujur yang Disukai Banyak Orang
- 9Astra Gandeng Pemprov Jakarta Kampanyekan Naik Transportasi Umum, Pramono: Kunci Atasi Macet dan Polusi
- 10Trump Klaim Kekuatan Militer Iran Hancur Total, Tersisa Sekitar 21 Persen Rudal










