Kasus Rempang, INFID Sebut Pemerintah Bela Investasi Di Atas HAM

AKURAT.CO - International NGO Forum on Indonesia Development (INFID) mengecam keras tindakan represif yang terjadi pada warga Pulau Rempang, Batam, Kepualauan Riau oleh aparat kepolisian. Direktur Eksekutif INFID, Iwan Misthohizzaman mengatakan Proyek Eco City merupakan salah satu bagian Proyek Strategis Nasional (PSN) 2023 yang menuai kritik.
Hal ini tertuang di dalam Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2023 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Perubahan Daftar Proyek Strategis Nasional yang disahkan pada 28 Agustus 2023.
Meskipun Badan Pengembangan Batam (BP Batam) memperkirakan investasi pengembangan Pulau Rempang dapat mencapai Rp381 triliun dan membuka 306 ribu tenaga kerja hingga 2080, namun aspek Hak Asasi Manusia (HAM) harus menjadi dasar pembangunan dan investasi di atas kalkulasi keuntungan.
Baca Juga: Konflik Pulau Rempang, Jokowi Harus Klarifikasi Janjinya
Oleh karena itu, ada beberapa catatan yang disampaikan INFID yang harus diperhatikan negara dan pengelola. Pertama, hentikan proses relokasi hingga ada prosedur, kajian, dan regulasi yang jelas terkait hak pengelolaan tanah di Pulau Rempang.
“Pemerintah perlu mengkaji ulang regulasi hak pengelolaan atas tanah di Pulang Rempang secara jelas dan transparan, yang melibatkan secara bermakna warga lokal dan masyarakat setempat,” kata Iwan dikutip Senin (18/9/2023).
Kedua, Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) harus meminta maaf keada publik dan warga Pulau Rempang karena telah menggunakan gas air mata di dekat area sekolah yang membahayakan anak-anak yang mengganggu proses belajar mengajar.
Ketiga, negara harus menjamin pelaksanaan regulasi yang memberikan perlindungan kepada seluruh warga negara, termasuk masyarakat adat, dari potensi pelanggaran atas nama investasi semata.
Selanjutnya Keempat atau terakhir, melakukan audit menyeluruh terhadap seluruh PSN dengan menggunakan kerangka akuntabilitas, keberlanjutan lingkungan dan HAM. Proses perencanaan, implementasi dan pemantauan proyek harus melibatkan publik dan kelompok non pemerintah untuk memastikan proyek tersebut berdasarkan kebutuhan rakyat dan selaras dengan agenda pembangunan, serta tidak berpihak kepada investor dan oligarki.
“Maka, kasus Rempang ini jangan sampai menjadi contoh nyata bahwa negara lebih mementingkan investasi tanpa memanusiakan warganya sendiri,” ucap Iwan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 120 Twibbon 17 Agustus 2026 Gratis, Cocok untuk Foto Profil dan Rayakan HUT RI
- 2Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 3Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
- 420 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 5Diduga Selewengkan Kas RW Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan ke Polisi
- 6Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 7Meludahi Biarawati: Pelecehan Bernuansa Agama oleh Ekstremis Yahudi Menjadi Hal yang Lumrah di Yerusalem
- 8BEM UI Demo 18 Agustus di Bundaran HI, Ternyata Ini 8 Tuntutannya!
- 9Lebih Inklusif dan Merakyat, Pemerintah Semarakkan HUT ke-81 RI di Kampung-kampung Padat Penduduk
- 10RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026









