Mediasi Sengketa LRT City antara ADHI dan Konsumen, Kementerian PKP Siapkan Langkah Ini

AKURAT.CO Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) menyiapkan langkah lanjutan untuk mempercepat penyelesaian sengketa Apartemen LRT City yang melibatkan sekitar 2.400 pembeli.
Selain memediasi konsumen dengan PT Adhi Commuter Properti Tbk (ADCP), pemerintah akan memperluas pembahasan dengan melibatkan unsur perbankan dan pemangku kepentingan lainnya.
Menteri PKP, Maruarar Sirait, menginstruksikan Tim BENAR-PKP menyiapkan pemetaan lapangan, pengumpulan data, serta regulasi pendukung sebagai dasar penyelesaian kasus.
Baca Juga: Proyek LRT CIty Mandek, Ara: Ada Yang Baru Topping Off hingga Lahan Kosong
"Saya ingin Kementerian PKP dapat memfasilitasi permasalahan ini secara transparan, komprehensif, dan tanpa kompromi dengan tetap berlandaskan hukum yang ditegakkan karena ini menyangkut kepentingan rakyat," kata Maruarar saat pertemuan antara pihak konsumen dan ADCP juga BPKN di Wisma Mandiri Jakarta, Jumat Malam (24/7/2026).
Kementerian juga meminta dibentuk kelompok komunikasi antara pemerintah, pengembang, dan konsumen agar seluruh perkembangan dapat dipantau secara berkala.
Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) menilai penyelesaian sengketa harus dilakukan secara cepat.
"Dengan kasus wanprestasi ini, penyelesaiannya harus cepat dan layanan penyelesaian harus disediakan terhadap konsumen selama 24 jam," ujarnya.
Sementara itu, Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mengapresiasi langkah pemerintah yang mempertemukan kedua belah pihak.
"Apresiasi kami atas kehadiran pemerintah yang dapat menenangkan konsumen dan kami harap ada win-win solution dari permasalahan ini sesuai dengan aturan dan penyelesaian yang baik," katanya.
Pertemuan lanjutan dijadwalkan berlangsung pada 31 Juli 2026 dengan agenda membahas kronologi, aspek hukum, kondisi proyek, serta berbagai alternatif penyelesaian yang dapat disepakati bersama.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 2Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 3Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 4Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 5Bangkai Kapal Tertua di Dunia Berusia 4.700 Tahun Ditemukan di Turki, Apa Saja yang Terungkap?
- 6Trump Sudah Berhati-Hati Terlibat Perang, Netanyahu Berupaya Memicu Kembali Konfrontasi dengan Iran
- 7Fabio Calonego Akui Ditawari Naturalisasi, Tertarik Bela Timnas Indonesia
- 8Gubernur Bali I Wayan Koster Viral Usai Adu Mulut dengan Petugas SPBU, Ini Profilnya
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK










