Syarat Bedah Rumah Dipangkas, Kini 1 Kerusakan Bisa Dapat Bantuan

AKURAT.CO Pemerintah menyederhanakan persyaratan Program Bedah Rumah agar masyarakat lebih mudah mendapatkan bantuan perbaikan rumah tidak layak huni.
Salah satu perubahan yang dilakukan adalah memangkas jumlah komponen kerusakan rumah yang menjadi syarat penerima bantuan.
Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait mengatakan, sebelumnya masyarakat harus memenuhi minimal dua komponen kerusakan rumah untuk mendapatkan bantuan. Kini, satu komponen kerusakan saja sudah dapat menjadi dasar penerimaan bantuan.
"Contohnya, tadinya itu syaratnya minimal dua, apakah lantainya yang rusak dan temboknya, atau atap dan tembok. Sekarang satu aja udah cukup. Jadi udah sangat memudahkan," ujar Maruarar dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu (7/10/2026).
Baca Juga: BPKP Kawal Tata Kelola Percepatan Program Rumah Subsidi
Menurut Maruarar, penyederhanaan persyaratan dilakukan untuk mengurangi hambatan masyarakat dalam mengakses bantuan pemerintah. Penyesuaian kebijakan tersebut dilakukan Kementerian PKP bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Badan Pusat Statistik (BPS), serta Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).
Maruarar menegaskan aturan dalam program bantuan pemerintah perlu dibuat agar tidak justru menyulitkan masyarakat yang membutuhkan.
"Mari kita ubah peraturan yang mempersulit rakyat untuk dibantu, karena ini uang rakyat," tegasnya.
Kepala LKPP Sarah Sadiqa mengatakan penyederhanaan regulasi tersebut dapat memberikan ruang bagi Program Bedah Rumah untuk berjalan lebih mudah, termasuk dari sisi pengadaan barang dan jasa.
Baca Juga: Menteri PKP Sorot Kelambanan Realisasi Program Bedah Rumah di Empat Provinsi
"Dengan begitu banyak kemudahan, insyaAllah apa yang kita cita-citakan bersama, program Bapak Presiden untuk bedah rumah itu bisa kita laksanakan. Secara regulasi, secara aturan dan pengadaan, insyaAllah tidak ada masalah," kata Sarah.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 2Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 3Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 4Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 5Bangkai Kapal Tertua di Dunia Berusia 4.700 Tahun Ditemukan di Turki, Apa Saja yang Terungkap?
- 6Trump Sudah Berhati-Hati Terlibat Perang, Netanyahu Berupaya Memicu Kembali Konfrontasi dengan Iran
- 7Fabio Calonego Akui Ditawari Naturalisasi, Tertarik Bela Timnas Indonesia
- 8Gubernur Bali I Wayan Koster Viral Usai Adu Mulut dengan Petugas SPBU, Ini Profilnya
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK







