Perkuat Industri Penjaminan, OJK Segera Revisi POJK Terkait

AKURAT.CO Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sedang melakukan pemurnian terhadap fungsi lembaga jasa penjaminan dalam waktu dekat.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono mengatakan, tujuan dari pemurniannya untuk membedakan peran dan tugas perusahaan penjaminan dengan perusahaan asuransi.
Ogi menambahkan, ekosistem penjaminan saat ini belum memiliki penjaminan ulang yang dilakukan dengan reasuransi, dan kapasitasnya masih terbatas dari segi permodalan, segi kompetisi untuk menjamin pembiayaan yang sangat kompleks. Untuk itu perlu dibenahi.
Baca Juga: Kredit UMKM Baru 23,2 Persen, Menko Airlangga: Masih Jauh Dari Target 2024 Sebesar 30 Persen
“Sehingga, untuk ekosistem penjaminan harus dipikirkan terkait penjamin ulang itu sendiri supaya kita memiliki ekosistem yang baik,” kata Ogi di sela acara bertajuk "Setengah Abad Penjaminan Kredit UMKM Berkontribusi bagi Ekonomi Negeri" di Jumat (17/11/2023).
Untuk penjaminan, Ogi menjelaskan bahwa OJK akan mengeluarkan revisi terhadap POJK terkait penjaminan. Pihaknya akan mengeluarkan roadmap terlebih dahulu untuk industri penjaminan di Indonesia.
“Kami akan merevisi regulasi mengenai penjaminan kredit yang dilakukan perusahaan penjaminan. Dengan harapannya, bahwa ada suatu perubahan yang signifikan dan pemurnian terhadap bisnis penjaminan akan dilakukan dalam waktu dekat,” ungkap Ogi.
Terkait peran perusahaan penjaminan, Ogi meminta penguatan dan pengembangan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) dari segi penjaminan pembiayaan dengan berkoordinasi dengan lembaga penjaminan di luar negeri. Menurutnya, pembiayaan tersebut diperlukan perusahaan khususnya UMKM yang mendapatkan prioritas.
“Harapannya, perusahaan penjaminan berperan lebih baik, lebih kompetitif dan harus meningkat kompetensi permodalan oleh perusahaan jaminan di daerah sehingga proses pembiayaan khususnya program pengembangan UMKM dapat didukung perusahaan jaminan,” ungkap Ogi.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 120 Twibbon 17 Agustus 2026 Gratis, Cocok untuk Foto Profil dan Rayakan HUT RI
- 2Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 3Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
- 4Demo Hari Ini di Bundaran HI, BEM UI Bawa 8 Tuntutan, Apa Saja Isinya?
- 520 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 6Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 7Diduga Selewengkan Kas RW Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan ke Polisi
- 8Meludahi Biarawati: Pelecehan Bernuansa Agama oleh Ekstremis Yahudi Menjadi Hal yang Lumrah di Yerusalem
- 9Lebih Inklusif dan Merakyat, Pemerintah Semarakkan HUT ke-81 RI di Kampung-kampung Padat Penduduk
- 10RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026








