Demi Pemerataan Ekonomi, BKPRMI Dukung Rencana Peningkatan Tarif PPnBM

AKURAT.CO Wakil Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat Badan Komunikasi Pemuda Remaja Masjid Indonesia (DPP BKPRMI), Sedek Rahman Bahta, menyatakan dukungan terhadap rencana DPR RI untuk menetapkan tarif Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) sebesar 12 persen.
Bahkan, ia mengusulkan agar tarif tersebut dinaikkan menjadi 13 persen guna meningkatkan asas keadilan dalam perpajakan.
“Pengenaan pajak barang mewah adalah langkah strategis. Barang mewah bukan kebutuhan pokok, melainkan simbol status yang umumnya dikonsumsi oleh masyarakat berpenghasilan tinggi. Maka, tarif pajak yang lebih tinggi, hingga 13 persen, sangat wajar untuk diterapkan,” ujar Sedek, Kamis (5/12/2024).
Sedek menilai kebijakan tersebut dapat menjadi instrumen untuk menyeimbangkan ekonomi dan memberikan kontribusi besar terhadap pendapatan negara, yang nantinya bisa digunakan untuk mendanai program-program yang menyasar masyarakat kecil.
Baca Juga: Teguh Tanuwidjaja Usung Konsep Interkoneksi Estetika Medis di ISWAM 2024
“Kami di BKPRMI sepenuhnya mendukung inisiatif ini. Dengan kebijakan yang tegas dan adil seperti ini, kita bisa membangun Indonesia yang lebih berkeadilan,” tegas Sedek.
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menyampaikan, DPR sedang mengusulkan kenaikan PPnBM menjadi 12 persen.
Usulan ini diharapkan dapat mengurangi beban pajak yang langsung berdampak pada masyarakat luas.
“Menaikkan pajak barang mewah hingga 12 persen, sekaligus menurunkan pajak yang bermanfaat langsung bagi masyarakat, adalah langkah yang adil. Itu usulannya. Setuju tidak?” ujar Dasco dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-9 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2024-2025, Kamis (5/12/2024).
Dasco juga menegaskan bahwa langkah ini merupakan respons atas kebutuhan untuk menyeimbangkan penerimaan negara tanpa memberatkan masyarakat kecil.
Dalam rapat yang sama, Anggota Komisi VI DPR RI, Rieke Diah Pitaloka, meminta pemerintah menunda atau membatalkan rencana kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen.
Baca Juga: Anggaran untuk Sepakbola Masih Bisa Bertambah untuk 2025, Pemerintah Masih Kaji Ulang
Ia berpendapat bahwa kenaikan PPN dapat memberikan dampak langsung yang memberatkan masyarakat luas.
Menanggapi hal tersebut, Ketua DPR RI, Puan Maharani, menyampaikan bahwa pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto sedang mempersiapkan kebijakan besar yang akan diumumkan pada 2025.
“Pemerintah baru ini pasti akan menjalankan tugasnya untuk kesejahteraan rakyat. Insyaallah pada 2025, akan ada kejutan-kejutan baru dari pemerintah baru,” ujar Puan.
BKPRMI berharap kebijakan perpajakan yang difokuskan pada barang mewah dapat membantu menciptakan keadilan ekonomi.
Pengenaan pajak yang lebih tinggi pada barang-barang seperti kendaraan premium, perhiasan, dan barang eksklusif lainnya diyakini akan memberikan dampak positif pada pemerataan ekonomi.
Sementara itu, pemerintah diharapkan dapat memastikan implementasi kebijakan pajak tersebut berjalan dengan baik, tanpa mengorbankan kebutuhan dasar masyarakat.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini



Terpopuler
- 1Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 2Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 3Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 4Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 5Bangkai Kapal Tertua di Dunia Berusia 4.700 Tahun Ditemukan di Turki, Apa Saja yang Terungkap?
- 6Trump Sudah Berhati-Hati Terlibat Perang, Netanyahu Berupaya Memicu Kembali Konfrontasi dengan Iran
- 7Dua Jenderal TNI AD Dinilai Memenuhi Syarat Jadi Calon Panglima TNI, Siapa Saja?
- 8Fabio Calonego Akui Ditawari Naturalisasi, Tertarik Bela Timnas Indonesia
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK






