OJK Optimistis Tren Positif Jasa Keuangan Berlanjut di 2025
Hefriday | 12 Februari 2025, 05:51 WIB

AKURAT.CO Otoritas Jasa Keuangan (OJK) optimistis bahwa kinerja sektor keuangan pada tahun 2025 akan terus menunjukkan tren positif. Hal ini didukung oleh berbagai kebijakan strategis serta sinergi kebijakan yang dilakukan bersama pemerintah dan pelaku industri jasa keuangan.
Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, dalam Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan (PITJK) 2025 di Jakarta, menyampaikan bahwa pertumbuhan sektor jasa keuangan akan tetap solid meskipun menghadapi tantangan global dan domestik.
"OJK telah mencermati peluang serta risiko yang ada dan menyiapkan kebijakan untuk menjaga stabilitas serta mendorong pertumbuhan," ujarnya dalam PITJK, di Jakarta, Selasa (11/2/2025).
Mahendra menargetkan kredit perbankan dapat tumbuh sebesar 9-11% pada 2025, didorong oleh pertumbuhan Dana Pihak Ketiga (DPK) yang diperkirakan meningkat 6-8%.
"Di pasar modal, OJK menargetkan penghimpunan dana sebesar Rp220 triliun. Ini mencerminkan optimisme terhadap semakin berkembangnya investasi dan minat investor terhadap pasar modal Indonesia," katanya.
Selain sektor perbankan dan pasar modal, OJK juga memproyeksikan pertumbuhan aset di berbagai sektor keuangan lainnya. Aset asuransi diperkirakan meningkat 6-8%, sementara aset dana pensiun ditargetkan tumbuh 9-11%. Adapun aset penjaminan diproyeksikan mengalami pertumbuhan sebesar 6-8%.
Untuk memastikan pencapaian target tersebut, Mahendra menekankan pentingnya peninjauan berkala terhadap proyeksi kinerja sektor jasa keuangan.
"OJK akan terus melakukan evaluasi terhadap berbagai faktor yang dapat mempengaruhi stabilitas sektor keuangan, termasuk perkembangan ekonomi global dan kebijakan ekonomi nasional," imbuhnya.
Dalam upaya menjaga kinerja sektor jasa keuangan, OJK menegaskan perlunya sinergi kebijakan yang semakin erat antara regulator, pemerintah, dan pelaku industri.
Sinergi ini bertujuan untuk menciptakan iklim investasi yang lebih kondusif, memperkuat pertumbuhan ekonomi, serta menyelesaikan aturan turunan dari Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Cuma Jadi Beban Istana, Menteri Pariwisata Tak Punya Sense of Crisis dan Layak Diganti
- 2Usai Kritik Pigai, Hotman Paris Kini Malah Ingin Jalan Malam Bareng Menteri HAM: Biar Begal Kabur Semua
- 3Prediksi Skor Prancis vs Pantai Gading 5 Juni 2026: Les Bleus Masih Terlalu Kuat atau The Elephants Siap Membuat Kejutan?
- 4Prediksi Skor PSG vs Arsenal, Susunan Pemain, Jadwal Siaran Langsung
- 5Berbahasa Indonesia Usai Laga Kalahkan Oman, John Herdman: Saya Capek!
- 6BRIN Ingatkan Wacana Jokowi Keliling Daerah Berpotensi Memanaskan Politik Terlalu Dini
- 7Tragedi di Gurun Sahara: 49 Orang Tewas Kehausan Setelah Truk Mogok di Gurun Niger
- 8Kurs Dolar AS Tembus Rp18.025 Hari Ini, Rupiah Catat Rekor Terlemah dalam Sejarah
- 9Astra Gandeng Pemprov Jakarta Kampanyekan Naik Transportasi Umum, Pramono: Kunci Atasi Macet dan Polusi
- 10Trump Klaim Kekuatan Militer Iran Hancur Total, Tersisa Sekitar 21 Persen Rudal








