Pemerintah Godok Skema Pendanaan 80 Ribu Koperasi Merah Putih
Demi Ermansyah | 24 Maret 2025, 22:19 WIB

AKURAT.CO Pembentukan 80.000 Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih (dari rencana awal 70.000 koperasi semakin mendekati kenyataan.
Namun, salah satu tantangan utama yang masih menjadi perdebatan adalah skema pembiayaan dan legalitas dari koperasi ini.
Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM), Budi Arie Setiadi mengungkapkan bahwa pemerintah saat ini masih dalam tahap pembahasan lebih lanjut terkait pendanaan Kopdes Merah Putih.
Sejumlah pihak seperti Bank Himbara dan Kementerian Keuangan sedang dilibatkan dalam diskusi ini untuk memastikan koperasi bisa berjalan dengan sistem keuangan yang jelas dan sehat.
“Skema pendanaan sedang didiskusikan pemerintah. Besok kami diundang Pak Presiden untuk melakukan rapat terbatas. Nanti akan kami tanyakan soal penyelesaian skema pembiayaan ini,” kata Budi Arie di Jakarta, Senin (24/3/2025).
Dalam kalkulasi sederhana apabila setiap desa memiliki satu Kopdes dengan dana kelolaan hingga Rp5 miliar, lanjut Budi, maka perputaran ekonomi yang tercipta bisa mencapai Rp400 triliun di seluruh Indonesia.
Baca Juga: Kemenkop Siap Bentuk 70 Ribu Koperasi Desa
"Angka ini tentu sangat besar dan berpotensi menciptakan efek domino positif bagi perekonomian desa," paparnya.
Namun, agar program ini sukses, diperlukan kepastian dalam aspek legalitas dan tata kelola keuangan.
Oleh karena itu, saat ini pemerintah tengah menyusun Petunjuk Teknis (Juknis) dan Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) yang akan menjadi panduan dalam operasional Kopdes Merah Putih.
Salah satu hal yang juga menjadi perhatian adalah pemetaan data, potensi usaha, mitigasi risiko, dan pendampingan bagi Kopdes.
Menkop Budi Arie menegaskan bahwa program ini tidak hanya sekadar proyek teknokratis, tetapi harus menjadi gerakan bersama antara pemerintah dan masyarakat desa.
“Maka itu tugas kita semua adalah menggerakkan kesadaran warga desa untuk berkoperasi. Dari atas (pemerintah) sudah ada political will, maka dari bawah (masyarakat) harus ada gairah untuk berkoperasi,” ujarnya.
Sementara itu, Pejabat Sementara (PJs) Ketua Umum APKASI, Mochamad Nur Arifin, menilai bahwa keberadaan Kopdes Merah Putih akan membawa perubahan besar dalam pembangunan desa.
Namun, ia menekankan bahwa desa juga harus siap beradaptasi dengan sistem koperasi modern, sehingga manfaatnya bisa dirasakan secara maksimal. Salah satu tantangan yang dihadapi adalah memastikan setiap Kopdes memiliki manajemen yang profesional dan transparan.
“Tantangannya adalah bagaimana kita memastikan bahwa setiap koperasi bisa berjalan dengan tata kelola yang baik, sehingga tidak ada masalah dalam pengelolaan keuangan maupun operasionalnya,” kata Nur Arifin.
Menurut rencana, lanjut Menkop Budi, Kopdes Merah Putih akan secara resmi diluncurkan pada 12 Juli 2025,bertepatan dengan Hari Koperasi Nasional.
Dengan kesiapan regulasi yang semakin matang dan pembahasan pembiayaan yang terus berlanjut, harapannya koperasi ini bisa menjadi solusi nyata bagi pengembangan ekonomi desa dan pemberdayaan masyarakat secara inklusif.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 2Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 3Dua Jenderal TNI AD Dinilai Memenuhi Syarat Jadi Calon Panglima TNI, Siapa Saja?
- 4Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 5Tudingan Ijazah Palsu Dirinya dan Gibran Terus Bergulir, Jokowi: Berpotensi Pengalihan Isu
- 6Prediksi Skor Roma vs Genoa 18 Oktober 2026: Giallorossi Diunggulkan
- 7Cara Cek Desil Online Oktober 2026 Pakai NIK KTP, Ini Link Resminya
- 8Kalender Jawa 16 Oktober 2026: Weton Jumat Legi Disebut Punya Karakter Unik
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK









