PMK 34/2025 Lindungi Jamaah Haji dan Penumpang dari Biaya Impor Tinggi

AKURAT.CO Kementerian Keuangan mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2025 untuk menyederhanakan ketentuan ekspor-impor barang bawaan penumpang dan memberikan perlindungan fiskal, khususnya bagi jemaah haji dan pelaku ekonomi mikro.
PMK ini menggantikan aturan sebelumnya, yakni PMK 203/PMK.04/2017, dan akan efektif berlaku mulai 6 Juni 2025.
Aturan terbaru ini memberikan kepastian hukum dan insentif fiskal bagi kelompok rentan dan berjasa, seperti jemaah haji dan penerima penghargaan internasional.
"Ini bukan hanya penyederhanaan, tapi juga bentuk keberpihakan pemerintah terhadap masyarakat umum yang menjalankan ibadah atau mengharumkan nama bangsa," ungkap Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai, Nirwala Dwi Heryanto, Rabu (4/6/2025).
Baca Juga: Pendapatan Bea Cukai AS Tembus Rekor, Target Trump Tetap Meleset
Dalam PMK ini, jemaah haji reguler dibebaskan sepenuhnya dari bea masuk atas barang bawaan, sementara jemaah haji khusus mendapatkan pembebasan hingga nilai FOB USD2.500 per orang.
Selain itu, warga negara Indonesia yang memenangkan lomba atau mendapat penghargaan internasional juga mendapatkan pembebasan bea masuk, selama memenuhi syarat administratif seperti bukti penghargaan dan status kewarganegaraan.
Langkah ini dinilai sejalan dengan semangat mendukung ekonomi mikro dan menekan beban fiskal masyarakat bawah. Dengan tarif tetap 10% untuk bea masuk barang pribadi di atas USD500 dan penghapusan PPh Pasal 22 Impor, masyarakat bisa merencanakan perjalanan dan belanja luar negeri dengan lebih tenang.
PMK 34/2025 menjadi instrumen penting untuk mendorong efisiensi, keberpihakan sosial, dan stabilitas fiskal dalam konteks kepabeanan nasional.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 2Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 3Dua Jenderal TNI AD Dinilai Memenuhi Syarat Jadi Calon Panglima TNI, Siapa Saja?
- 4Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 5Tudingan Ijazah Palsu Dirinya dan Gibran Terus Bergulir, Jokowi: Berpotensi Pengalihan Isu
- 6Prediksi Skor Roma vs Genoa 18 Oktober 2026: Giallorossi Diunggulkan
- 7Cara Cek Desil Online Oktober 2026 Pakai NIK KTP, Ini Link Resminya
- 8Kalender Jawa 16 Oktober 2026: Weton Jumat Legi Disebut Punya Karakter Unik
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK









