AKURAT.CO Sidang perkara gugatan lain-lain antara PT Saripari Pertiwi Abadi (SPA) dan kurator Singal, Kaligis, & Partners di Pengadilan Negeri Jakpus mengungkap adanya kejanggalan soal penjualan aset jaminan.
Kuasa Hukum SPA, Dewi Yuniar mengatakan, kliennya selaku debitur PT Bank Danamon Indonesia Tbk. (BDMN) awalnya menyepakati Perjanjian Penyelesaian Pinjaman pada Februari 2014, senilai Rp177,279 miliar sesuai dengan perjanjian perdamaian yang telah dihomologasi.
Namun ketika perusahaan pailit tagihan malah membengkak menjadi Rp255,59 miliar, meskipun selama masa perdamaian dan PKPU perusahaan juga telah membayar sejumlah Rp19,78 miliar.
“Perjanjian penyelesaian pinjaman hanya membahas mengubah utang yang sudah dirupiahkan pada PKPU. Namun berubah lagi dalam bentuk dolar. Perjanjian ini batal demi hukum karena (Danamon) melanggar putusan homologasi,” keluh Dewi.
Pihaknya juga mempertanyakan mengapa kurator mempersoalkan legal standing kuasa hukum, dengan dalih kreditur sudah berstatus pailit.
“UU Kepailitan menyatakan organ pengurus PT tetap berfungsi. Ibarat seorang anak yang diasuh ibunya, apabila ibunya mendzolim anaknya, apa iya si anak minta ijin ibunya dulu untuk lapor,” seloroh Dewi, yang mengeluhkan tindakan kurator tak terbuka dalam menjual aset.
Baca Juga: Danamon Raih Penghargaan dari PPATK di Best Report Awards 2025
Parahnya, aset jaminan berupa rig 101 yang nilai awalnya mencapai Rp135,05 miliar tersebut, dijual secara scrap oleh kurator senilai Rp2 miliar. Dari hasil penjualan tersebut, yang dibagikan kepada BDMN selaku pemegang jaminan atas aset tersebut hanya Rp1,26 miliar setelah dikurangi dengan biaya-biaya kepailitan sebesar Rp567,425 juta.
"Anehnya atas hasil nilai jual aset rig dan pembagian hasil penjualan aset RIG tersebut, BDMN selaku kreditor yang memegang hak atas jaminan tersebut (kreditor separatis) sama sekali tidak keberatan atau sama sekali tidak mengajukan keberatan kepada kurator," ujar Dewi selepas sidang di PN Jakpus, Senin (14/7/2025).
Kurator dari kantor Singal, Kaligis & Partners, Yefta P. Kaligis mengaku keberatan lantaran legal standing penggugat diragukan. Seharusnya berdasarkan UU PT Nomor 40 Tahun 2007, harus diselenggarakan RUPS terlebih dahulu baru penggugat bisa menggugat.
"Beliau kan menggugat yah, selanjutnya kami akan sampaikan jawaban. Itu kurator lama ya, saya yang baru. Tunggu jawaban saja ya, nanti kan di jawaban jelas. Harapan saya kita bisa tegakkan hukum sesuai UU ya," ujarnya.
Hakim ketua, Khusaini meminta pihak penggugat dan tergugat untuk menyampaikan jawaban tertulis paling lama dalam 7 hari ke depan.
"Kita beda dengan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), karena pengadilan tata niaga tidak mengenal dismissal process (proses penelitian terhadap gugatan yang masuk oleh hakim ketua)," ujar Khusaini dalam persidangan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 120 Twibbon 17 Agustus 2026 Gratis, Cocok untuk Foto Profil dan Rayakan HUT RI
- 2Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 3Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
- 4Demo Hari Ini di Bundaran HI, BEM UI Bawa 8 Tuntutan, Apa Saja Isinya?
- 520 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 6Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 7Diduga Selewengkan Kas RW Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan ke Polisi
- 8Meludahi Biarawati: Pelecehan Bernuansa Agama oleh Ekstremis Yahudi Menjadi Hal yang Lumrah di Yerusalem
- 9Lebih Inklusif dan Merakyat, Pemerintah Semarakkan HUT ke-81 RI di Kampung-kampung Padat Penduduk
- 10RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026









