Upbit Dukung PP 28/2025, Langkah Strategis untuk Masa Depan Blockchain Indonesia

AKURAT.CO Upbit Indonesia menyambut baik diberlakukannya Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Pengembangan dan Pemanfaatan Teknologi Blockchain.
Regulasi ini menjadi tonggak penting dalam perjalanan pengakuan resmi terhadap teknologi blockchain di Indonesia. Juga menjadi sinyal kuat bahwa pemerintah siap mendorong pertumbuhan ekosistem digital yang aman, adaptif dan inovatif.
PP Nomor 28/2025 sendiri menandai era baru regulasi blockchain di Indonesia yang menjadikan teknologi ini bagian dari strategi digital nasional yang diatur, difasilitasi dan diawasi.
Baca Juga: Industri Kripto Memasuki Babak Baru, Upbit Soroti Tren dan Peluang di Paruh Kedua 2025
Angin segar dari klasifikasi regulasi sudah semakin jelas bagi para pelaku usaha khususnya bagi perdagangan aset kripto.
Hal ini merupakan langkah maju bagi Indonesia agar tidak tertinggal dalam pengembangan ekonomi digital global.
Upbit Indonesia berharap penguatan keamanan dan diversifikasi penyimpanan aset digital milik pengguna dilakukan sesuai standar keamanan tertinggi dan berharap pemerintah mempertimbangkan penambahan ketentuan yang lebih holistik dalam pelaksanaannya.
Baca Juga: Bitcoin Turun Akibat Konflik Timur Tengah, Upbit Indonesia Soroti Pentingnya Diversifikasi
"Kami berharap diperlukan kebijakan diversifikasi penyimpanan agar aset tidak terkonsentrasi pada satu entitas atau lokasi saja. Hal ini bertujuan untuk meminimalisir risiko sistemik, di mana aset milik pengguna tidak berada di satu tempat yang kami harap dapat meningkatkan kepercayaan publik terhadap keamanan dalam berinvestasi," jelas Resna Raniadi, Chief Operating Officer (COO) Upbit Indonesia, dalam keterangannya, Kamis (17/7/2025).
Di tengah peluang dan tantangan dalam usaha pengembangan ekonomi digital, Upbit Indonesia menyoroti pentingnya penunjukan otoritas pengawas yang tidak hanya fokus pada perlindungan pengguna.
Namun juga memiliki orientasi pada pengembangan bisnis dan ekosistem.
Baca Juga: Masyarakat Euforia Beli Emas, Ini Lima Alternatif Investasi Menjanjikan Versi Upbit Indonesia
"Regulasi yang diterapkan perlu menciptakan keseimbangan antara keamanan dan inovasi agar tidak menghambat pertumbuhan bagi pelaku usaha sendiri. Saat ini, sejumlah ketentuan dinilai masih belum pro kepada ekspansi dan inovasi dari pelaku usaha. Sehingga diperlukan penyempurnaan melalui dialog aktif antara regulator dan pelaku usaha, juga mencakup pemahaman menyeluruh terhadap dinamika industri yang terjadi di lapangan," Resna menerangkan.
Ke depan, Upbit Indonesia akan terus mendukung implementasi PP Nomor 28/2025 dengan memperkuat sinergi bersama pemerintah, pelaku industri dan pemangku kepentingan lainnya melalui forum diskusi terbuka, kampanye edukasi.
Baca Juga: Begini Strategi Investasi Kripto ala Upbit Indonesia
Serta peluncuran inisiatif-inisiatif guna membangun ekosistem blockchain yang aman, inovatif dan inklusif bagi seluruh masyarakat Indonesia.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 120 Twibbon 17 Agustus 2026 Gratis, Cocok untuk Foto Profil dan Rayakan HUT RI
- 2Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 3Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
- 420 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 5Diduga Selewengkan Kas RW Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan ke Polisi
- 6Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 7Meludahi Biarawati: Pelecehan Bernuansa Agama oleh Ekstremis Yahudi Menjadi Hal yang Lumrah di Yerusalem
- 8BEM UI Demo 18 Agustus di Bundaran HI, Ternyata Ini 8 Tuntutannya!
- 9Lebih Inklusif dan Merakyat, Pemerintah Semarakkan HUT ke-81 RI di Kampung-kampung Padat Penduduk
- 10RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026







