AKURAT.CO Bursa Efek Indonesia (BEI) secara resmi akan mencabut pencatatan efek (delisting) sepuluh emiten dari daftar bursa mereka.
Delisting merupakan proses penghapusan saham suatu perusahaan dari bursa efek, sehingga saham tersebut tidak lagi diperdagangkan di pasar modal.
Keputusan ini berlaku efektif mulai pekan depan, yang berarti saham-saham tersebut tidak akan lagi diperdagangkan di BEI.
Langkah ini diambil BEI berdasarkan Pengumuman Bursa nomor Peng-DEL-00009/BEI.PP2/12-2024 dan Peng-DEL00001/BEI.PP3/12-2024 tertanggal 19 Desember 2024, mengenai Pembatalan Pencatatan Efek Perusahaan Tercatat (Dalam Pailit), serta merujuk pada Peraturan Bursa Nomor IN tentang Delisting dan Relisting.
BEI memiliki hak untuk membatalkan pencatatan saham jika suatu perusahaan tercatat mengalami kondisi atau peristiwa signifikan yang berdampak negatif terhadap keberlangsungan usahanya, baik secara finansial maupun hukum, dan perusahaan tersebut gagal menunjukkan tanda-tanda pemulihan yang memadai.
Selain itu, delisting juga dapat dilakukan apabila perusahaan tercatat tidak memenuhi persyaratan pencatatan di bursa, atau jika sahamnya telah disuspensi, baik di Pasar Reguler, Pasar Tunai, dan/atau seluruh Pasar, selama minimal 24 bulan terakhir.
Selain itu, delisting juga dapat dilakukan apabila perusahaan tercatat tidak memenuhi persyaratan pencatatan di bursa, atau jika sahamnya telah disuspensi, baik di Pasar Reguler, Pasar Tunai, dan/atau seluruh Pasar, selama minimal 24 bulan terakhir.
Dengan delisting ini, perusahaan-perusahaan tersebut tidak lagi memiliki kewajiban sebagai perusahaan tercatat, dan nama mereka akan dihapus dari daftar perusahaan yang mencatatkan sahamnya di BEI.
Pengumuman resmi terkait hal ini dikeluarkan BEI pada Sabtu, 18 Juli 2025.
Berikut saham-saham yang tak lagi diperdagangkan di BEI mulai pekan depan
PT Mas Murni Indonesia Tbk ( MAMI )
PT Mas Murni Indonesia Tbk (Saham Preferen - MAMIP)
PT Forza Land Indonesia Tbk ( FORZ )
PT Hanson Internasional Tbk ( MYRX )
PT Hanson International Tbk (Saham Preferen - MYRXP)
PT Grand Kartech Tbk ( KRAH )
PT Cottonindo Ariesta Tbk ( KPAS )
PT Teguh Marine Tbk ( KPAL )
PT Prima Alloy Steel Universal Tbk ( PRAS )
PT Nipress Tbk ( NIPS ).
Bayu Aji Pamungkas (Magang)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 2Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 3Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 4Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 5Bangkai Kapal Tertua di Dunia Berusia 4.700 Tahun Ditemukan di Turki, Apa Saja yang Terungkap?
- 6Trump Sudah Berhati-Hati Terlibat Perang, Netanyahu Berupaya Memicu Kembali Konfrontasi dengan Iran
- 7Fabio Calonego Akui Ditawari Naturalisasi, Tertarik Bela Timnas Indonesia
- 8Gubernur Bali I Wayan Koster Viral Usai Adu Mulut dengan Petugas SPBU, Ini Profilnya
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK









