AKURAT.CO Bursa Efek Indonesia (BEI) secara resmi akan mencabut pencatatan efek (delisting) sepuluh emiten dari daftar bursa mereka.
Delisting merupakan proses penghapusan saham suatu perusahaan dari bursa efek, sehingga saham tersebut tidak lagi diperdagangkan di pasar modal.
Keputusan ini berlaku efektif mulai pekan depan, yang berarti saham-saham tersebut tidak akan lagi diperdagangkan di BEI.
Langkah ini diambil BEI berdasarkan Pengumuman Bursa nomor Peng-DEL-00009/BEI.PP2/12-2024 dan Peng-DEL00001/BEI.PP3/12-2024 tertanggal 19 Desember 2024, mengenai Pembatalan Pencatatan Efek Perusahaan Tercatat (Dalam Pailit), serta merujuk pada Peraturan Bursa Nomor IN tentang Delisting dan Relisting.
BEI memiliki hak untuk membatalkan pencatatan saham jika suatu perusahaan tercatat mengalami kondisi atau peristiwa signifikan yang berdampak negatif terhadap keberlangsungan usahanya, baik secara finansial maupun hukum, dan perusahaan tersebut gagal menunjukkan tanda-tanda pemulihan yang memadai.
Selain itu, delisting juga dapat dilakukan apabila perusahaan tercatat tidak memenuhi persyaratan pencatatan di bursa, atau jika sahamnya telah disuspensi, baik di Pasar Reguler, Pasar Tunai, dan/atau seluruh Pasar, selama minimal 24 bulan terakhir.
Selain itu, delisting juga dapat dilakukan apabila perusahaan tercatat tidak memenuhi persyaratan pencatatan di bursa, atau jika sahamnya telah disuspensi, baik di Pasar Reguler, Pasar Tunai, dan/atau seluruh Pasar, selama minimal 24 bulan terakhir.
Dengan delisting ini, perusahaan-perusahaan tersebut tidak lagi memiliki kewajiban sebagai perusahaan tercatat, dan nama mereka akan dihapus dari daftar perusahaan yang mencatatkan sahamnya di BEI.
Pengumuman resmi terkait hal ini dikeluarkan BEI pada Sabtu, 18 Juli 2025.
Berikut saham-saham yang tak lagi diperdagangkan di BEI mulai pekan depan
PT Mas Murni Indonesia Tbk ( MAMI )
PT Mas Murni Indonesia Tbk (Saham Preferen - MAMIP)
PT Forza Land Indonesia Tbk ( FORZ )
PT Hanson Internasional Tbk ( MYRX )
PT Hanson International Tbk (Saham Preferen - MYRXP)
PT Grand Kartech Tbk ( KRAH )
PT Cottonindo Ariesta Tbk ( KPAS )
PT Teguh Marine Tbk ( KPAL )
PT Prima Alloy Steel Universal Tbk ( PRAS )
PT Nipress Tbk ( NIPS ).
Bayu Aji Pamungkas (Magang)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Cuma Jadi Beban Istana, Menteri Pariwisata Tak Punya Sense of Crisis dan Layak Diganti
- 2Usai Kritik Pigai, Hotman Paris Kini Malah Ingin Jalan Malam Bareng Menteri HAM: Biar Begal Kabur Semua
- 3Prediksi Skor Prancis vs Pantai Gading 5 Juni 2026: Les Bleus Masih Terlalu Kuat atau The Elephants Siap Membuat Kejutan?
- 4Prediksi Skor PSG vs Arsenal, Susunan Pemain, Jadwal Siaran Langsung
- 5Berbahasa Indonesia Usai Laga Kalahkan Oman, John Herdman: Saya Capek!
- 6BRIN Ingatkan Wacana Jokowi Keliling Daerah Berpotensi Memanaskan Politik Terlalu Dini
- 7Tragedi di Gurun Sahara: 49 Orang Tewas Kehausan Setelah Truk Mogok di Gurun Niger
- 8Kurs Dolar AS Tembus Rp18.025 Hari Ini, Rupiah Catat Rekor Terlemah dalam Sejarah
- 9Astra Gandeng Pemprov Jakarta Kampanyekan Naik Transportasi Umum, Pramono: Kunci Atasi Macet dan Polusi
- 10Trump Klaim Kekuatan Militer Iran Hancur Total, Tersisa Sekitar 21 Persen Rudal








