AKURAT.CO Bursa Efek Indonesia (BEI) secara resmi akan mencabut pencatatan efek (delisting) sepuluh emiten dari daftar bursa mereka.
Delisting merupakan proses penghapusan saham suatu perusahaan dari bursa efek, sehingga saham tersebut tidak lagi diperdagangkan di pasar modal.
Keputusan ini berlaku efektif mulai pekan depan, yang berarti saham-saham tersebut tidak akan lagi diperdagangkan di BEI.
Langkah ini diambil BEI berdasarkan Pengumuman Bursa nomor Peng-DEL-00009/BEI.PP2/12-2024 dan Peng-DEL00001/BEI.PP3/12-2024 tertanggal 19 Desember 2024, mengenai Pembatalan Pencatatan Efek Perusahaan Tercatat (Dalam Pailit), serta merujuk pada Peraturan Bursa Nomor IN tentang Delisting dan Relisting.
BEI memiliki hak untuk membatalkan pencatatan saham jika suatu perusahaan tercatat mengalami kondisi atau peristiwa signifikan yang berdampak negatif terhadap keberlangsungan usahanya, baik secara finansial maupun hukum, dan perusahaan tersebut gagal menunjukkan tanda-tanda pemulihan yang memadai.
Selain itu, delisting juga dapat dilakukan apabila perusahaan tercatat tidak memenuhi persyaratan pencatatan di bursa, atau jika sahamnya telah disuspensi, baik di Pasar Reguler, Pasar Tunai, dan/atau seluruh Pasar, selama minimal 24 bulan terakhir.
Selain itu, delisting juga dapat dilakukan apabila perusahaan tercatat tidak memenuhi persyaratan pencatatan di bursa, atau jika sahamnya telah disuspensi, baik di Pasar Reguler, Pasar Tunai, dan/atau seluruh Pasar, selama minimal 24 bulan terakhir.
Dengan delisting ini, perusahaan-perusahaan tersebut tidak lagi memiliki kewajiban sebagai perusahaan tercatat, dan nama mereka akan dihapus dari daftar perusahaan yang mencatatkan sahamnya di BEI.
Pengumuman resmi terkait hal ini dikeluarkan BEI pada Sabtu, 18 Juli 2025.
Berikut saham-saham yang tak lagi diperdagangkan di BEI mulai pekan depan
PT Mas Murni Indonesia Tbk ( MAMI )
PT Mas Murni Indonesia Tbk (Saham Preferen - MAMIP)
PT Forza Land Indonesia Tbk ( FORZ )
PT Hanson Internasional Tbk ( MYRX )
PT Hanson International Tbk (Saham Preferen - MYRXP)
PT Grand Kartech Tbk ( KRAH )
PT Cottonindo Ariesta Tbk ( KPAS )
PT Teguh Marine Tbk ( KPAL )
PT Prima Alloy Steel Universal Tbk ( PRAS )
PT Nipress Tbk ( NIPS ).
Bayu Aji Pamungkas (Magang)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 120 Twibbon 17 Agustus 2026 Gratis, Cocok untuk Foto Profil dan Rayakan HUT RI
- 2Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 3Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
- 420 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 5Diduga Selewengkan Kas RW Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan ke Polisi
- 6Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 7Meludahi Biarawati: Pelecehan Bernuansa Agama oleh Ekstremis Yahudi Menjadi Hal yang Lumrah di Yerusalem
- 8BEM UI Demo 18 Agustus di Bundaran HI, Ternyata Ini 8 Tuntutannya!
- 9Lebih Inklusif dan Merakyat, Pemerintah Semarakkan HUT ke-81 RI di Kampung-kampung Padat Penduduk
- 10RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026








