Pemerintah Ubah Status Kripto Jadi Instrumen Keuangan

AKURAT.CO Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan merevisi aturan pajak atas transaksi aset kripto.
Langkah tersebut menyusul rencana perubahan status kripto dari komoditas menjadi instrumen keuangan, seiring dengan peralihan pengawasan dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, menegaskan bahwa penyesuaian regulasi diperlukan agar sejalan dengan karakteristik kripto sebagai instrumen keuangan.
“Dulu kami mengatur kripto sebagai bagian dari komoditas. Ketika dia beralih kepada instrumen keuangan, maka aturannya harus disesuaikan,” ujar Bimo saat konferensi pers Peluncuran Taxpayers’ Charter, Selasa (22/7).
Baca Juga: Serba-serbi Trading Kripto, Investor Pemula Simak
Saat ini, regulasi yang berlaku mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 68 Tahun 2022. Dalam aturan tersebut, pajak pertambahan nilai (PPN) atas kripto dibedakan berdasarkan apakah transaksi dilakukan di exchange terdaftar Bappebti atau tidak. Begitu pula dengan pajak penghasilan (PPh) Pasal 22 Final.
Namun, dengan kripto yang akan dikategorikan sebagai instrumen keuangan, maka pendekatan pemajakan yang lebih selaras dengan sistem keuangan akan diterapkan.
Artinya, pengenaan pajak bisa berubah dari semata transaksi perdagangan menjadi berbasis keuntungan investasi atau skema lainnya.
Baca Juga: Menelaah Fenomena Pump and Dump, Skema Manipulasi Harga Kripto yang Rugikan Investor
Kebijakan ini juga sejalan dengan semakin terintegrasinya aset digital ke dalam sistem keuangan nasional. Per akhir Maret 2025, DJP mencatat penerimaan pajak kripto mencapai Rp115,1 miliar, dengan akumulasi total Rp1,2 triliun sejak regulasi diberlakukan.
Transformasi ini menandai keseriusan pemerintah dalam merespons perkembangan ekonomi digital dan mengatur aset kripto secara lebih sistematis, sejalan dengan praktik internasional yang cenderung menempatkan kripto sebagai instrumen keuangan, bukan sekadar komoditas.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Cuma Jadi Beban Istana, Menteri Pariwisata Tak Punya Sense of Crisis dan Layak Diganti
- 2Prediksi Skor Prancis vs Pantai Gading 5 Juni 2026: Les Bleus Masih Terlalu Kuat atau The Elephants Siap Membuat Kejutan?
- 3Tragedi di Gurun Sahara: 49 Orang Tewas Kehausan Setelah Truk Mogok di Gurun Niger
- 4Berbahasa Indonesia Usai Laga Kalahkan Oman, John Herdman: Saya Capek!
- 5BRIN Ingatkan Wacana Jokowi Keliling Daerah Berpotensi Memanaskan Politik Terlalu Dini
- 6Kurs Dolar AS Tembus Rp18.025 Hari Ini, Rupiah Catat Rekor Terlemah dalam Sejarah
- 7Kalender Jawa 4 Juni 2026: Weton Kamis Pahing Punya Karakter Cerdas dan Penuh Perhitungan
- 8Kalender Jawa 3 Juni 2026: Watak Weton Rabu Legi, Sosok Jujur yang Disukai Banyak Orang
- 9Astra Gandeng Pemprov Jakarta Kampanyekan Naik Transportasi Umum, Pramono: Kunci Atasi Macet dan Polusi
- 10Trump Klaim Kekuatan Militer Iran Hancur Total, Tersisa Sekitar 21 Persen Rudal









