Pemerintah Ubah Status Kripto Jadi Instrumen Keuangan

AKURAT.CO Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan merevisi aturan pajak atas transaksi aset kripto.
Langkah tersebut menyusul rencana perubahan status kripto dari komoditas menjadi instrumen keuangan, seiring dengan peralihan pengawasan dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, menegaskan bahwa penyesuaian regulasi diperlukan agar sejalan dengan karakteristik kripto sebagai instrumen keuangan.
“Dulu kami mengatur kripto sebagai bagian dari komoditas. Ketika dia beralih kepada instrumen keuangan, maka aturannya harus disesuaikan,” ujar Bimo saat konferensi pers Peluncuran Taxpayers’ Charter, Selasa (22/7).
Baca Juga: Serba-serbi Trading Kripto, Investor Pemula Simak
Saat ini, regulasi yang berlaku mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 68 Tahun 2022. Dalam aturan tersebut, pajak pertambahan nilai (PPN) atas kripto dibedakan berdasarkan apakah transaksi dilakukan di exchange terdaftar Bappebti atau tidak. Begitu pula dengan pajak penghasilan (PPh) Pasal 22 Final.
Namun, dengan kripto yang akan dikategorikan sebagai instrumen keuangan, maka pendekatan pemajakan yang lebih selaras dengan sistem keuangan akan diterapkan.
Artinya, pengenaan pajak bisa berubah dari semata transaksi perdagangan menjadi berbasis keuntungan investasi atau skema lainnya.
Baca Juga: Menelaah Fenomena Pump and Dump, Skema Manipulasi Harga Kripto yang Rugikan Investor
Kebijakan ini juga sejalan dengan semakin terintegrasinya aset digital ke dalam sistem keuangan nasional. Per akhir Maret 2025, DJP mencatat penerimaan pajak kripto mencapai Rp115,1 miliar, dengan akumulasi total Rp1,2 triliun sejak regulasi diberlakukan.
Transformasi ini menandai keseriusan pemerintah dalam merespons perkembangan ekonomi digital dan mengatur aset kripto secara lebih sistematis, sejalan dengan praktik internasional yang cenderung menempatkan kripto sebagai instrumen keuangan, bukan sekadar komoditas.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 120 Twibbon 17 Agustus 2026 Gratis, Cocok untuk Foto Profil dan Rayakan HUT RI
- 2Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 3Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
- 420 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 5Diduga Selewengkan Kas RW Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan ke Polisi
- 6Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 7Meludahi Biarawati: Pelecehan Bernuansa Agama oleh Ekstremis Yahudi Menjadi Hal yang Lumrah di Yerusalem
- 8BEM UI Demo 18 Agustus di Bundaran HI, Ternyata Ini 8 Tuntutannya!
- 9Lebih Inklusif dan Merakyat, Pemerintah Semarakkan HUT ke-81 RI di Kampung-kampung Padat Penduduk
- 10RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026








