DJP Tegaskan Warisan Bukan Objek Pajak Penghasilan

AKURAT.CO Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menegaskan bahwa warisan bukan merupakan objek pajak penghasilan (PPh).
Penegasan ini disampaikan menyusul berkembangnya persepsi di masyarakat bahwa ahli waris akan dikenakan PPh saat melakukan balik nama atas tanah dan bangunan peninggalan pewaris.
“Pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan karena warisan dikecualikan dari pengenaan PPh. Dengan demikian, ahli waris tidak dikenakan pajak penghasilan atas tanah atau bangunan yang diperoleh dari pewaris,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli, di Jakarta, Sabtu (13/9/2025).
Baca Juga: DJP Siapkan Insentif Pajak bagi Sektor Minerba dan Migas
Ketentuan tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2024 Pasal 200 ayat (1) huruf d. Untuk mendapatkannya, ahli waris harus mengajukan permohonan surat keterangan bebas (SKB) PPh ke kantor pelayanan pajak (KPP) terdaftar atau melalui sistem daring Coretax DJP.
Rosmauli menambahkan, permohonan SKB wajib dilengkapi dokumen berupa surat pernyataan pembagian waris sebagaimana diatur dalam Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-8/PJ/2025.
“Permohonan akan ditindaklanjuti dalam waktu tiga hari kerja setelah berkas dinyatakan lengkap,” ujarnya.
Meski begitu, Rosmauli menekankan bahwa bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) tetap berlaku karena merupakan pajak daerah sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022.
“Perlu ditegaskan, PPh final atas pengalihan hak karena warisan dapat dibebaskan dengan SKB. Namun BPHTB tetap dikenakan karena statusnya pajak daerah,” kata Rosmauli.
Baca Juga: DJP Gandeng Minerba dan SKK Migas, Sinkronisasi Data Didorong untuk Tingkatkan Penerimaan Negara
Dengan demikian, DJP mengimbau masyarakat untuk memahami ketentuan secara tepat agar tidak terjadi kerancuan antara pajak pusat dan pajak daerah dalam pengurusan warisan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 2Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 3Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 4Dua Jenderal TNI AD Dinilai Memenuhi Syarat Jadi Calon Panglima TNI, Siapa Saja?
- 5Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 6Bangkai Kapal Tertua di Dunia Berusia 4.700 Tahun Ditemukan di Turki, Apa Saja yang Terungkap?
- 7Tudingan Ijazah Palsu Dirinya dan Gibran Terus Bergulir, Jokowi: Berpotensi Pengalihan Isu
- 8Trump Sudah Berhati-Hati Terlibat Perang, Netanyahu Berupaya Memicu Kembali Konfrontasi dengan Iran
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK








