Akurat
Pemprov Sumsel

Cara Membuat dan Validasi Kode Otorisasi Coretax DJP untuk Lapor SPT Tahunan 2025

Naufal Lanten | 30 Desember 2025, 12:11 WIB
Cara Membuat dan Validasi Kode Otorisasi Coretax DJP untuk Lapor SPT Tahunan 2025
 
AKURAT.CO Musim pelaporan SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2025 akan segera dimulai. Mulai 2026, seluruh proses pelaporan dilakukan melalui sistem baru Coretax DJP yang dikembangkan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan. Namun, sebelum bisa melaporkan SPT, wajib pajak tidak cukup hanya mengaktifkan akun. Ada satu tahap penting yang wajib dipenuhi, yaitu memiliki Kode Otorisasi atau Sertifikat Digital (KO/SD).

Tanpa KO/SD, pelaporan SPT di Coretax DJP tidak bisa dilakukan karena sistem ini mewajibkan tanda tangan elektronik sebagai bentuk validasi dan keamanan data.

Apa Itu Kode Otorisasi atau Sertifikat Digital Coretax DJP?

Kode Otorisasi atau Sertifikat Digital (KO/SD) adalah identitas digital yang digunakan wajib pajak untuk menandatangani SPT secara elektronik di Coretax DJP. Fungsinya mirip tanda tangan basah, tetapi dalam bentuk digital yang terenkripsi dan diakui secara resmi oleh DJP.

DJP menegaskan bahwa KO/SD menjadi syarat mutlak sebelum pelaporan SPT Tahunan dilakukan. Hal ini juga disampaikan melalui media sosial resmi DJP.

"Setelah melakukan aktivasi akun wajib pajak di Coretax DJP, kamu perlu membuat Kode Otorisasi atau Sertifikat Digital (KO/SD) untuk bisa menandatangani SPT," dikutip dari akun instagram @ditjenpajakri, Selasa, 30 Desember 2025.

Kenapa KO/SD Wajib Dimiliki Wajib Pajak?

Penerapan KO/SD bukan sekadar formalitas. Sistem Coretax DJP dirancang untuk memperkuat keamanan, akurasi data, dan legalitas transaksi perpajakan digital. Dengan KO/SD, DJP dapat memastikan bahwa SPT benar-benar diajukan oleh pemilik akun yang sah.

Selain itu, sertifikat digital juga menjadi bagian dari upaya digitalisasi layanan pajak agar lebih terintegrasi, efisien, dan minim risiko penyalahgunaan data.

Dua Tahap Penting: Pembuatan dan Validasi KO/SD

Untuk mendapatkan KO/SD di Coretax DJP, wajib pajak harus melewati dua tahapan terpisah. Pertama, proses pembuatan sertifikat digital. Kedua, proses validasi agar sertifikat tersebut bisa digunakan secara aktif.

Kedua tahap ini sama-sama penting. Jika hanya membuat tanpa melakukan validasi, KO/SD belum bisa dipakai untuk menandatangani SPT.

Tahapan Pembuatan Kode Otorisasi Coretax DJP

Proses pembuatan KO/SD dilakukan langsung melalui akun Coretax DJP. Setelah login, wajib pajak perlu masuk ke menu Portal Saya dan memilih layanan permintaan Kode Otorisasi atau Sertifikat Elektronik.

Pada tahap ini, sistem akan menampilkan rincian sertifikat digital. Wajib pajak bisa memilih penyedia sertifikat, termasuk KO/SD yang dikelola langsung oleh DJP. Selanjutnya, wajib pajak diminta memasukkan ID Penandatangan atau membuat passphrase yang akan digunakan sebagai kode otorisasi.

Sebelum permohonan dikirim, pengguna harus membaca dan menyetujui pernyataan yang tersedia. Jika permohonan berhasil diproses, sistem akan menampilkan notifikasi bahwa sertifikat digital berhasil dibuat. Bukti tanda terima serta surat penerbitan sertifikat digital juga bisa langsung diunduh.

Meski sertifikat sudah terbit, proses belum selesai. Tahap berikutnya adalah validasi.

Cara Validasi Kode Otorisasi atau Sertifikat Digital

Validasi dilakukan melalui menu Profil Saya di akun Coretax DJP. Pada bagian Nomor Identifikasi Eksternal, wajib pajak perlu membuka tab Digital Certificate untuk mengecek status kepemilikan sertifikat.

Status yang harus dipastikan adalah VALID. Jika status masih INVALID, wajib pajak perlu menekan tombol Periksa Status yang tersedia di kolom tabel. Setelah sistem menampilkan notifikasi sukses, tombol Menghasilkan akan aktif dan bisa diklik.

Setelah proses ini berhasil, wajib pajak dapat kembali ke menu Portal Saya untuk mengunduh dokumen Penerbitan Kode Otorisasi DJP. Jika dokumen tersebut sudah muncul, artinya seluruh proses pembuatan dan validasi KO/SD Coretax DJP telah selesai dan siap digunakan untuk pelaporan SPT Tahunan.

Hal yang Perlu Diperhatikan Sebelum Lapor SPT di Coretax

Agar proses pelaporan berjalan lancar, pastikan beberapa hal berikut sudah dipenuhi:

  • Akun Coretax DJP sudah aktif

  • Kode Otorisasi atau Sertifikat Digital sudah dibuat

  • Status sertifikat digital sudah VALID

  • Dokumen penerbitan KO/SD sudah tersedia di Portal Saya

Dengan memastikan semua tahapan ini selesai lebih awal, wajib pajak bisa menghindari kendala teknis saat mendekati batas waktu pelaporan SPT.

Penutup

Penerapan Coretax DJP menandai era baru pelaporan pajak yang sepenuhnya digital. Kode Otorisasi atau Sertifikat Digital menjadi kunci utama agar wajib pajak bisa melaporkan SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2025 tanpa hambatan di 2026.

Memahami alur pembuatan dan validasi KO/SD sejak dini akan sangat membantu, terutama bagi wajib pajak yang baru pertama kali menggunakan sistem Coretax. Kalau kamu ingin terus mengikuti perkembangan terbaru seputar Coretax DJP dan kebijakan perpajakan lainnya, pantau terus update selanjutnya di AKURAT.CO.

Baca Juga: Email Tidak Sesuai Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi DJP Tanpa Harus ke Kantor Pajak

Baca Juga: Cara Mengganti Passphrase Coretax yang Lupa atau Salah, Panduan Lengkap dan Aman

FAQ

1. Apa itu Kode Otorisasi atau Sertifikat Digital (KO/SD) Coretax DJP?

Kode Otorisasi atau Sertifikat Digital adalah identitas digital resmi yang digunakan wajib pajak untuk menandatangani SPT secara elektronik di sistem Coretax DJP. KO/SD berfungsi sebagai pengganti tanda tangan manual dan wajib dimiliki sebelum pelaporan SPT dilakukan.

2. Apakah wajib pajak wajib memiliki KO/SD untuk lapor SPT Tahunan 2025?

Ya. Mulai penggunaan Coretax DJP pada 2026, wajib pajak wajib memiliki KO/SD agar dapat menandatangani dan mengirimkan SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2025 secara digital.

3. Apakah aktivasi akun Coretax saja sudah cukup untuk lapor SPT?

Belum. Aktivasi akun Coretax DJP hanyalah tahap awal. Setelah akun aktif, wajib pajak masih harus membuat dan memvalidasi Kode Otorisasi atau Sertifikat Digital agar bisa menandatangani SPT.

4. Di mana proses pembuatan Kode Otorisasi Coretax DJP dilakukan?

Pembuatan KO/SD dilakukan langsung melalui akun Coretax DJP dengan masuk ke menu Portal Saya, lalu memilih layanan Permintaan Kode Otorisasi/Sertifikat Elektronik.

5. Apa yang dimaksud dengan passphrase pada Kode Otorisasi?

Passphrase adalah kode rahasia yang dibuat oleh wajib pajak saat pengajuan KO/SD. Kode ini berfungsi sebagai pengaman dan identitas saat melakukan tanda tangan elektronik pada SPT.

6. Apakah setelah KO/SD dibuat langsung bisa digunakan?

Tidak langsung. Setelah pembuatan, wajib pajak masih harus melakukan validasi KO/SD agar status sertifikat berubah menjadi VALID dan bisa digunakan untuk pelaporan SPT.

7. Bagaimana cara mengetahui status Kode Otorisasi sudah valid atau belum?

Status KO/SD bisa dicek melalui menu Profil Saya di akun Coretax DJP, pada bagian Nomor Identifikasi Eksternal dan tab Digital Certificate. Status harus menunjukkan VALID.

8. Apa yang harus dilakukan jika status Kode Otorisasi masih INVALID?

Jika status masih INVALID, wajib pajak perlu menekan tombol Periksa Status hingga sistem menampilkan notifikasi sukses. Setelah itu, tombol Menghasilkan akan aktif untuk menyelesaikan proses validasi.

9. Apa tanda bahwa proses pembuatan dan validasi KO/SD sudah selesai?

Proses dinyatakan selesai jika dokumen Penerbitan Kode Otorisasi DJP sudah muncul dan bisa diunduh melalui menu Portal Saya di Coretax DJP.

10. Apakah satu Kode Otorisasi bisa digunakan untuk pelaporan SPT berikutnya?

Selama KO/SD masih aktif dan berlaku di sistem Coretax DJP, sertifikat digital tersebut dapat digunakan untuk kebutuhan tanda tangan elektronik, termasuk pelaporan SPT Tahunan selanjutnya.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.