Lakukan Penagihan Ilegal Lewat Prank Damkar, OJK Periksa Indosaku

AKURAT.CO Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan melakukan pemeriksaan khusus terhadap penyelenggara pinjaman daring (pindar) PT Indosaku Digital Teknologi (Indosaku).
Hal ini menyusul dugaan pelanggaran oleh oknum debt collector (DC) yang membuat laporan kebakaran palsu ke Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) Kota Semarang. Langkah ini diambil setelah OJK memanggil Indosaku dan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) untuk meminta klarifikasi.
Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi OJK, Agus Firmansyah, menegaskan otoritas akan menindak tegas jika ditemukan pelanggaran dalam proses penagihan.
Baca Juga: Rasio Kredit terhadap PDB Rendah, Bank Perlu Pererat Kerja Sama dengan Pindar
“Apabila dalam proses pemeriksaan khusus ditemukan pelanggaran ketentuan, OJK akan mengambil langkah penegakan kepatuhan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk penerapan sanksi administratif dan tindakan pengawasan lainnya,” kata Agus dalam keterangannya, Selasa (28/4/2026).
OJK juga meminta AFPI melalui Komite Etik untuk melakukan pendalaman dan menjatuhkan sanksi blacklist terhadap pihak ketiga jasa penagihan yang terlibat.
Selain itu, Indosaku diminta melakukan evaluasi menyeluruh terhadap mekanisme penagihan, termasuk kerja sama dengan pihak ketiga. Regulator menegaskan seluruh pelaku jasa keuangan bertanggung jawab atas tindakan mitra penagihan.
“Praktik penagihan wajib dilakukan secara profesional, beretika, dan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Agus.
Prank Untuk Menakuti Nasabah
Insiden bermula pada Kamis (23/4), ketika Damkar Kota Semarang menerima laporan kebakaran di sebuah warung makan. Dua unit mobil pemadam dikerahkan, namun tidak ditemukan adanya kebakaran.
Kepala Bidang Operasional Damkar Semarang, Tantri Pradono, menyebut laporan tersebut diduga terkait upaya penagihan utang. “Dia menyebut laporan itu dibuat oleh debt collector pinjol untuk menakut-nakuti karena persoalan utang pinjaman online,” kata Tantri.
Nilai utang yang disengketakan relatif kecil, sekitar Rp2 juta sejak 2020. Kasus ini menambah daftar panjang praktik penagihan agresif di industri fintech lending.
Sebagai pembanding, OJK melalui POJK Nomor 22 Tahun 2023 telah mengatur larangan penagihan intimidatif, termasuk ancaman dan tindakan yang merendahkan martabat konsumen.
Secara industri, data OJK menunjukkan outstanding pembiayaan fintech lending nasional telah mencapai ratusan triliun rupiah dalam beberapa tahun terakhir, dengan jutaan akun peminjam aktif meningkatkan kompleksitas pengawasan, terutama pada praktik penagihan.
OJK menegaskan akan terus berkoordinasi dengan aparat penegak hukum dan asosiasi industri untuk memastikan penanganan berjalan transparan dan memberikan efek jera.
“OJK akan terus berkoordinasi dengan instansi terkait untuk memastikan penanganan kasus dilakukan secara tegas, transparan, dan memberikan efek jera,” kata Agus.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 120 Twibbon 17 Agustus 2026 Gratis, Cocok untuk Foto Profil dan Rayakan HUT RI
- 2Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 3Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
- 4Demo Hari Ini di Bundaran HI, BEM UI Bawa 8 Tuntutan, Apa Saja Isinya?
- 520 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 6Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 7Diduga Selewengkan Kas RW Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan ke Polisi
- 8Meludahi Biarawati: Pelecehan Bernuansa Agama oleh Ekstremis Yahudi Menjadi Hal yang Lumrah di Yerusalem
- 9Lebih Inklusif dan Merakyat, Pemerintah Semarakkan HUT ke-81 RI di Kampung-kampung Padat Penduduk
- 10RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026








