Lakukan Penagihan Ilegal Lewat Prank Damkar, OJK Periksa Indosaku

AKURAT.CO Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan melakukan pemeriksaan khusus terhadap penyelenggara pinjaman daring (pindar) PT Indosaku Digital Teknologi (Indosaku).
Hal ini menyusul dugaan pelanggaran oleh oknum debt collector (DC) yang membuat laporan kebakaran palsu ke Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) Kota Semarang. Langkah ini diambil setelah OJK memanggil Indosaku dan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) untuk meminta klarifikasi.
Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi OJK, Agus Firmansyah, menegaskan otoritas akan menindak tegas jika ditemukan pelanggaran dalam proses penagihan.
Baca Juga: Rasio Kredit terhadap PDB Rendah, Bank Perlu Pererat Kerja Sama dengan Pindar
“Apabila dalam proses pemeriksaan khusus ditemukan pelanggaran ketentuan, OJK akan mengambil langkah penegakan kepatuhan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk penerapan sanksi administratif dan tindakan pengawasan lainnya,” kata Agus dalam keterangannya, Selasa (28/4/2026).
OJK juga meminta AFPI melalui Komite Etik untuk melakukan pendalaman dan menjatuhkan sanksi blacklist terhadap pihak ketiga jasa penagihan yang terlibat.
Selain itu, Indosaku diminta melakukan evaluasi menyeluruh terhadap mekanisme penagihan, termasuk kerja sama dengan pihak ketiga. Regulator menegaskan seluruh pelaku jasa keuangan bertanggung jawab atas tindakan mitra penagihan.
“Praktik penagihan wajib dilakukan secara profesional, beretika, dan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Agus.
Prank Untuk Menakuti Nasabah
Insiden bermula pada Kamis (23/4), ketika Damkar Kota Semarang menerima laporan kebakaran di sebuah warung makan. Dua unit mobil pemadam dikerahkan, namun tidak ditemukan adanya kebakaran.
Kepala Bidang Operasional Damkar Semarang, Tantri Pradono, menyebut laporan tersebut diduga terkait upaya penagihan utang. “Dia menyebut laporan itu dibuat oleh debt collector pinjol untuk menakut-nakuti karena persoalan utang pinjaman online,” kata Tantri.
Nilai utang yang disengketakan relatif kecil, sekitar Rp2 juta sejak 2020. Kasus ini menambah daftar panjang praktik penagihan agresif di industri fintech lending.
Sebagai pembanding, OJK melalui POJK Nomor 22 Tahun 2023 telah mengatur larangan penagihan intimidatif, termasuk ancaman dan tindakan yang merendahkan martabat konsumen.
Secara industri, data OJK menunjukkan outstanding pembiayaan fintech lending nasional telah mencapai ratusan triliun rupiah dalam beberapa tahun terakhir, dengan jutaan akun peminjam aktif meningkatkan kompleksitas pengawasan, terutama pada praktik penagihan.
OJK menegaskan akan terus berkoordinasi dengan aparat penegak hukum dan asosiasi industri untuk memastikan penanganan berjalan transparan dan memberikan efek jera.
“OJK akan terus berkoordinasi dengan instansi terkait untuk memastikan penanganan kasus dilakukan secara tegas, transparan, dan memberikan efek jera,” kata Agus.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 2Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 3Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 4Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 5Bangkai Kapal Tertua di Dunia Berusia 4.700 Tahun Ditemukan di Turki, Apa Saja yang Terungkap?
- 6Trump Sudah Berhati-Hati Terlibat Perang, Netanyahu Berupaya Memicu Kembali Konfrontasi dengan Iran
- 7Fabio Calonego Akui Ditawari Naturalisasi, Tertarik Bela Timnas Indonesia
- 8Gubernur Bali I Wayan Koster Viral Usai Adu Mulut dengan Petugas SPBU, Ini Profilnya
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK









