Akurat Logo

Menkeu Purbaya: Coretax Ubah Struktur Pelaporan Pajak

Andi Syafriadi | 5 Mei 2026, 18:25 WIB
Menkeu Purbaya: Coretax Ubah Struktur Pelaporan Pajak
Ilustrasi Coretax

AKURAT.CO Implementasi sistem Coretax Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mulai menunjukkan perubahan signifikan dalam pola pelaporan pajak di Indonesia.

Sistem digital yang dirancang untuk mengintegrasikan data perpajakan tersebut dinilai tidak hanya berdampak pada penerimaan negara, tetapi juga pada perilaku wajib pajak.

Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan, meskipun pada awal implementasi terdapat sejumlah kendala teknis, sistem Coretax kini telah berjalan lebih stabil dan memberikan dampak positif terhadap pendapatan negara.

Baca Juga: Digitalisasi yang 'Dikebiri', Benalu Oknum di Balik Karut-marut Sistem Coretax

“Coretax ini menunjukkan bahwa walaupun ada kelemahan, sudah kami perbaiki dan sekarang sudah cukup baik, tapi dampaknya ke pendapatan jelas positif sekali,” ujar Purbaya dalam konferensi pers APBN KiTa Edisi April 2026 di Jakarta, Selasa (5/5/2026).

Data Kementerian Keuangan menunjukkan, hingga 30 April 2026, jumlah Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan yang masuk ke sistem Coretax mencapai 13.056.881 SPT.

Angka tersebut terdiri dari 10.743.907 wajib pajak orang pribadi karyawan, 1.438.498 wajib pajak orang pribadi non-karyawan, serta 874.476 wajib pajak badan.

Namun, perubahan paling mencolok tidak hanya terlihat dari jumlah pelaporan, melainkan dari komposisi nilai pajak yang dilaporkan.

Direktorat Jenderal Pajak mencatat, nilai SPT kurang bayar mengalami peningkatan signifikan di hampir seluruh kategori wajib pajak. Untuk wajib pajak orang pribadi karyawan, nilai kurang bayar tumbuh 83%.

Sementara itu, pada kelompok wajib pajak orang pribadi non-karyawan, pertumbuhan mencapai 949%, menunjukkan lonjakan yang sangat tajam. Pada wajib pajak badan, kenaikan tercatat sebesar 18%.

Di sisi lain, nilai SPT lebih bayar justru mengalami penurunan pada sebagian besar kategori. Untuk wajib pajak orang pribadi karyawan, nilai lebih bayar terkontraksi 46%, sedangkan pada wajib pajak non-karyawan turun hingga 96%. Adapun pada wajib pajak badan, nilai lebih bayar masih tumbuh sebesar 59%.

Baca Juga: Joki Coretax Marak di Media Sosial, Menkeu Akui Sistem Sulit Dipakai

Perubahan ini mencerminkan adanya pergeseran dalam mekanisme pelaporan pajak. Dengan sistem Coretax, data perpajakan dikonsolidasikan secara otomatis, sehingga ruang untuk manipulasi atau kesalahan pelaporan menjadi lebih terbatas.

Menurut Purbaya, sistem tersebut memungkinkan integrasi data yang lebih baik dibandingkan metode sebelumnya, di mana wajib pajak harus menginput data secara mandiri.

“Data pajak ditempatkan sekaligus dan dikonsolidasi langsung,” ujarnya.

Dampak dari perubahan ini juga mulai terlihat pada kinerja penerimaan negara. Hingga triwulan I 2026, pendapatan negara tercatat sebesar Rp574,9 triliun, atau tumbuh 10,5% secara tahunan (year-on-year/yoy).

Dari jumlah tersebut, penerimaan pajak menjadi kontributor utama dengan realisasi sebesar Rp394,8 triliun, tumbuh 20,7% (yoy). Pertumbuhan ini terutama ditopang oleh peningkatan penerimaan dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), serta Pajak Penghasilan (PPh).

Kementerian Keuangan menilai, selain didorong oleh aktivitas ekonomi yang membaik, peningkatan penerimaan pajak juga tidak terlepas dari implementasi sistem Coretax yang semakin efektif.

Digitalisasi dalam administrasi perpajakan dinilai menjadi faktor penting dalam memperkuat basis penerimaan negara. Dengan sistem yang terintegrasi, pemerintah dapat meminimalkan potensi kebocoran serta meningkatkan akurasi data wajib pajak.

"Ke depan, pemerintah akan terus melakukan penyempurnaan sistem Coretax untuk memastikan stabilitas operasional sekaligus meningkatkan kepatuhan pajak secara berkelanjutan," kata Purbaya.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.