OJK Catat 21 Juta Pengguna Kripto, Indodax Kuasai Hampir Separuh Pengguna Nasional

AKURAT.CO Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat jumlah pengguna aset kripto di Indonesia mencapai 21,37 juta orang per Maret 2026.
Angka tersebut tumbuh 1,43 persen secara bulanan di tengah meningkatnya aktivitas perdagangan aset digital nasional.
Berdasarkan data OJK, nilai transaksi spot kripto nasional mencapai Rp22,24 triliun, sementara transaksi derivatif aset digital melonjak 14,26 persen menjadi Rp5,80 triliun.
Di tengah pertumbuhan tersebut, platform perdagangan aset kripto Indodax mencatatkan kontribusi signifikan dengan total 9,9 juta pengguna atau sekitar 46,5 persen dari total pengguna kripto nasional.
Volume transaksi Indodax pada periode yang sama mencapai Rp8,45 triliun atau sekitar 38 persen dari total transaksi kripto nasional.
CEO Indodax, William Sutanto, menilai, peningkatan jumlah pengguna dan transaksi menunjukkan semakin tingginya kepercayaan masyarakat terhadap industri aset kripto yang telah teregulasi di Indonesia.
“Kami melihat data OJK ini sebagai sinyal positif terhadap perkembangan industri kripto nasional. Pertumbuhan jumlah pengguna dan transaksi menunjukkan bahwa kepercayaan masyarakat terhadap aset kripto yang teregulasi terus meningkat,” ujar William dalam keterangannya, Kamis (7/5/2026).
Menurutnya, kondisi tersebut sekaligus menjadi tanggung jawab bagi pelaku industri untuk terus memperkuat keamanan platform, meningkatkan kualitas layanan, serta memperluas edukasi bagi masyarakat.
Meski kapitalisasi pasar aset keuangan digital dan kripto nasional terkoreksi tipis 0,97 persen menjadi Rp23,36 triliun dibanding bulan sebelumnya, aktivitas perdagangan aset digital di Indonesia dinilai tetap berada dalam tren yang sehat.
William menyebut volatilitas pasar kripto global masih dipengaruhi berbagai faktor eksternal, mulai dari kebijakan suku bunga global, data inflasi Amerika Serikat, hingga ketegangan geopolitik internasional.
Namun, investor kripto Indonesia dinilai semakin matang dalam menyikapi dinamika pasar.
“Volatilitas merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari pasar aset kripto. Namun yang menarik, aktivitas transaksi dan minat investor Indonesia tetap relatif stabil. Hal ini menunjukkan bahwa pemahaman masyarakat terhadap aset kripto mulai berkembang dan investor semakin bijak dalam menyikapi pergerakan pasar,” katanya.
Dari sisi regulasi, OJK saat ini telah menyetujui 31 entitas dalam ekosistem aset keuangan digital nasional, termasuk bursa, lembaga kliring, kustodian, dan pedagang aset kripto.
Selain itu, terdapat 1.464 aset kripto yang telah dinyatakan legal untuk diperdagangkan di Indonesia.
Indodax memandang perkembangan regulasi tersebut sebagai fondasi penting dalam membangun industri aset digital yang sehat dan berkelanjutan.
Selain itu, Indodax juga mendukung program Bulan Literasi Kripto 2026 yang dijalankan OJK bersama Asosiasi Blockchain Indonesia sebagai bagian dari upaya meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap aset digital dan investasi kripto yang aman.
Baca Juga: Prabowo: ASEAN Jalur Perdagangan Strategis, Jangan Sampai Ada Gangguan di Kawasan
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 120 Twibbon 17 Agustus 2026 Gratis, Cocok untuk Foto Profil dan Rayakan HUT RI
- 2Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 3Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
- 420 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 5Diduga Selewengkan Kas RW Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan ke Polisi
- 6Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 7Meludahi Biarawati: Pelecehan Bernuansa Agama oleh Ekstremis Yahudi Menjadi Hal yang Lumrah di Yerusalem
- 8BEM UI Demo 18 Agustus di Bundaran HI, Ternyata Ini 8 Tuntutannya!
- 9Lebih Inklusif dan Merakyat, Pemerintah Semarakkan HUT ke-81 RI di Kampung-kampung Padat Penduduk
- 10RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026








