Akurat Logo

Puteri Komarudin Soroti Beban Gaji PPPK, Minta Aturan Belanja Pegawai Daerah Disesuaikan

Ayu Rachmaningtyas | 14 Mei 2026, 00:00 WIB
Puteri Komarudin Soroti Beban Gaji PPPK, Minta Aturan Belanja Pegawai Daerah Disesuaikan
Anggota Komisi XI DPR RI, Puteri Anetta Komarudin.

AKURAT.CO Anggota Komisi XI DPR RI, Puteri Anetta Komarudin, mengingatkan pemerintah agar melakukan penyesuaian kebijakan terkait batas belanja pegawai daerah yang dinilai mulai membebani fiskal sejumlah pemerintah daerah, terutama setelah pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dalam jumlah besar.

Menurut Puteri, perubahan skema transfer ke daerah serta kebijakan pengangkatan PPPK belum sepenuhnya diantisipasi saat pembahasan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) pada 2021.

Dalam beleid tersebut, pemerintah menetapkan batas maksimal belanja pegawai daerah sebesar 30 persen mulai 2027.

“Tentu kita mengapresiasi Kementerian Keuangan yang memahami kondisi saat ini terkait perubahan transfer ke daerah, perubahan prioritas, dan juga pengangkatan PPPK yang tentunya tidak diantisipasi pada saat pembahasan Undang-Undang HKPD tahun 2021,” kata Puteri, dikutip Rabu (13/5/2026).

Ia menjelaskan, Kementerian Keuangan telah menyampaikan rencana koordinasi bersama Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi untuk menyesuaikan kebijakan terkait proporsi belanja pegawai daerah.

Penyesuaian tersebut nantinya akan mempertimbangkan kapasitas fiskal masing-masing daerah agar implementasi kebijakan tetap realistis dan tidak mengganggu kebutuhan pelayanan publik maupun penyerapan tenaga kerja di daerah.

“Walaupun pada Undang-Undang HKPD telah diatur 30 persen pada tahun 2027, tapi mengingat kondisi yang ada sekarang, nanti penyesuaian itu akan melihat kemampuan masing-masing daerah. Jadi tentu peraturan itu walaupun sudah ada landasan umumnya, tetap harus menyesuaikan kondisi terkini, kapasitas fiskal daerah, dan penyerapan tenaga kerja di masing-masing pemda,” jelasnya.

Puteri mengungkapkan Komisi XI DPR RI juga menerima berbagai keluhan dari pemerintah daerah terkait kepastian pembayaran gaji PPPK di tengah keterbatasan anggaran daerah.

Baca Juga: PAN Tolak Kenaikan Parliamentary Threshold, Viva Yoga: Banyak Suara Rakyat Hilang

Karena itu, ia memastikan persoalan tersebut akan terus menjadi perhatian dalam rapat-rapat bersama pemerintah, khususnya dengan Kementerian Keuangan.

“Tadi Pak Askolani sudah menyampaikan bahwa Menteri Keuangan meminta waktu sampai semester I tahun 2026 untuk melihat kondisi PPPK dan kemampuan APBN kita kalau nanti anggaran PPPK ditarik kembali ke pusat,” ujarnya.

Ia menegaskan Komisi XI DPR RI akan terus mengawal kebijakan tersebut agar tidak menimbulkan ketidakpastian bagi PPPK maupun memperberat kondisi fiskal pemerintah daerah.

“Rapat berikutnya dengan Kementerian Keuangan, kami pasti akan menyoroti hal ini karena sudah menjadi fokus pimpinan dan anggota Komisi XI DPR RI,” tegas Puteri.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.