Bank Aladin Hadirkan Layanan Kurban Digital Bersama Baznas

AKURAT.CO Transformasi digital mulai merambah layanan ibadah kurban. Bank Aladin Syariah bekerja sama dengan Badan Amil Zakat Nasional menghadirkan layanan pembayaran kurban digital melalui fitur Ala Berbagi di aplikasi Bank Aladin Syariah.
Presiden Direktur Bank Aladin Syariah, Koko Tjatur Rachmadi, mengatakan kolaborasi tersebut ditujukan untuk mempermudah masyarakat dalam menunaikan ibadah kurban secara aman dan praktis.
“Melalui kolaborasi dengan Baznas RI, kami berharap layanan pembayaran kurban secara digital ini dapat mempermudah masyarakat dalam menunaikan ibadah kurban yang berkah dengan nyaman, aman dan terpercaya,” ujar Koko dalam keterangannya di Jakarta, Jumat.
Baca Juga: Ciri-Ciri Hewan Kurban yang Tidak Sah Menurut Islam, Jangan Sampai Salah Pilih
Melalui fitur Ala Berbagi-Kurban, nasabah dapat memilih hewan kurban langsung melalui aplikasi tanpa harus mendatangi peternak atau penjual hewan kurban.
Pilihan hewan kurban yang tersedia mulai dari kambing atau domba dengan harga Rp2,45 juta hingga sapi seharga Rp21 juta. Setelah pembayaran dilakukan, bukti transaksi akan dikirim otomatis melalui email dan WhatsApp.
Langkah digitalisasi ini dilakukan di tengah besarnya potensi ekonomi kurban nasional. Berdasarkan data Baznas, potensi ekonomi kurban di Indonesia diproyeksikan mencapai Rp34,85 triliun pada 2025.
Nilai tersebut dinilai mencerminkan besarnya kontribusi ibadah kurban terhadap perputaran ekonomi masyarakat, terutama jika dikelola secara profesional dan terintegrasi dengan ekosistem keuangan syariah.
Baca Juga: Hukum Menjual Kulit Hewan Kurban dalam Islam
Selain mempermudah transaksi, layanan ini juga diharapkan memperluas partisipasi masyarakat dalam ibadah kurban melalui sistem pembayaran digital yang lebih cepat dan transparan.
Wakil Ketua Baznas, Zainut Tauhid Sa'adi, mengatakan digitalisasi layanan kurban memungkinkan masyarakat menunaikan ibadah hanya dalam hitungan detik.
“Kami berkomitmen memastikan pengelolaan hewan kurban sesuai syariat dan aturan yang berlaku,” ujar Zainut.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 120 Twibbon 17 Agustus 2026 Gratis, Cocok untuk Foto Profil dan Rayakan HUT RI
- 2Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 3Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
- 4Demo Hari Ini di Bundaran HI, BEM UI Bawa 8 Tuntutan, Apa Saja Isinya?
- 520 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 6Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 7Diduga Selewengkan Kas RW Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan ke Polisi
- 8Meludahi Biarawati: Pelecehan Bernuansa Agama oleh Ekstremis Yahudi Menjadi Hal yang Lumrah di Yerusalem
- 9Lebih Inklusif dan Merakyat, Pemerintah Semarakkan HUT ke-81 RI di Kampung-kampung Padat Penduduk
- 10RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026







