Bank Aladin Hadirkan Layanan Kurban Digital Bersama Baznas

AKURAT.CO Transformasi digital mulai merambah layanan ibadah kurban. Bank Aladin Syariah bekerja sama dengan Badan Amil Zakat Nasional menghadirkan layanan pembayaran kurban digital melalui fitur Ala Berbagi di aplikasi Bank Aladin Syariah.
Presiden Direktur Bank Aladin Syariah, Koko Tjatur Rachmadi, mengatakan kolaborasi tersebut ditujukan untuk mempermudah masyarakat dalam menunaikan ibadah kurban secara aman dan praktis.
“Melalui kolaborasi dengan Baznas RI, kami berharap layanan pembayaran kurban secara digital ini dapat mempermudah masyarakat dalam menunaikan ibadah kurban yang berkah dengan nyaman, aman dan terpercaya,” ujar Koko dalam keterangannya di Jakarta, Jumat.
Baca Juga: Ciri-Ciri Hewan Kurban yang Tidak Sah Menurut Islam, Jangan Sampai Salah Pilih
Melalui fitur Ala Berbagi-Kurban, nasabah dapat memilih hewan kurban langsung melalui aplikasi tanpa harus mendatangi peternak atau penjual hewan kurban.
Pilihan hewan kurban yang tersedia mulai dari kambing atau domba dengan harga Rp2,45 juta hingga sapi seharga Rp21 juta. Setelah pembayaran dilakukan, bukti transaksi akan dikirim otomatis melalui email dan WhatsApp.
Langkah digitalisasi ini dilakukan di tengah besarnya potensi ekonomi kurban nasional. Berdasarkan data Baznas, potensi ekonomi kurban di Indonesia diproyeksikan mencapai Rp34,85 triliun pada 2025.
Nilai tersebut dinilai mencerminkan besarnya kontribusi ibadah kurban terhadap perputaran ekonomi masyarakat, terutama jika dikelola secara profesional dan terintegrasi dengan ekosistem keuangan syariah.
Baca Juga: Hukum Menjual Kulit Hewan Kurban dalam Islam
Selain mempermudah transaksi, layanan ini juga diharapkan memperluas partisipasi masyarakat dalam ibadah kurban melalui sistem pembayaran digital yang lebih cepat dan transparan.
Wakil Ketua Baznas, Zainut Tauhid Sa'adi, mengatakan digitalisasi layanan kurban memungkinkan masyarakat menunaikan ibadah hanya dalam hitungan detik.
“Kami berkomitmen memastikan pengelolaan hewan kurban sesuai syariat dan aturan yang berlaku,” ujar Zainut.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Cuma Jadi Beban Istana, Menteri Pariwisata Tak Punya Sense of Crisis dan Layak Diganti
- 2Usai Kritik Pigai, Hotman Paris Kini Malah Ingin Jalan Malam Bareng Menteri HAM: Biar Begal Kabur Semua
- 3Prediksi Skor Prancis vs Pantai Gading 5 Juni 2026: Les Bleus Masih Terlalu Kuat atau The Elephants Siap Membuat Kejutan?
- 4Prediksi Skor PSG vs Arsenal, Susunan Pemain, Jadwal Siaran Langsung
- 5BRIN Ingatkan Wacana Jokowi Keliling Daerah Berpotensi Memanaskan Politik Terlalu Dini
- 6Berbahasa Indonesia Usai Laga Kalahkan Oman, John Herdman: Saya Capek!
- 7Kurs Dolar AS Tembus Rp18.025 Hari Ini, Rupiah Catat Rekor Terlemah dalam Sejarah
- 8Tragedi di Gurun Sahara: 49 Orang Tewas Kehausan Setelah Truk Mogok di Gurun Niger
- 9Astra Gandeng Pemprov Jakarta Kampanyekan Naik Transportasi Umum, Pramono: Kunci Atasi Macet dan Polusi
- 10Trump Klaim Kekuatan Militer Iran Hancur Total, Tersisa Sekitar 21 Persen Rudal








