Bank Aladin Hadirkan Layanan Kurban Digital Bersama Baznas

AKURAT.CO Transformasi digital mulai merambah layanan ibadah kurban. Bank Aladin Syariah bekerja sama dengan Badan Amil Zakat Nasional menghadirkan layanan pembayaran kurban digital melalui fitur Ala Berbagi di aplikasi Bank Aladin Syariah.
Presiden Direktur Bank Aladin Syariah, Koko Tjatur Rachmadi, mengatakan kolaborasi tersebut ditujukan untuk mempermudah masyarakat dalam menunaikan ibadah kurban secara aman dan praktis.
“Melalui kolaborasi dengan Baznas RI, kami berharap layanan pembayaran kurban secara digital ini dapat mempermudah masyarakat dalam menunaikan ibadah kurban yang berkah dengan nyaman, aman dan terpercaya,” ujar Koko dalam keterangannya di Jakarta, Jumat.
Baca Juga: Ciri-Ciri Hewan Kurban yang Tidak Sah Menurut Islam, Jangan Sampai Salah Pilih
Melalui fitur Ala Berbagi-Kurban, nasabah dapat memilih hewan kurban langsung melalui aplikasi tanpa harus mendatangi peternak atau penjual hewan kurban.
Pilihan hewan kurban yang tersedia mulai dari kambing atau domba dengan harga Rp2,45 juta hingga sapi seharga Rp21 juta. Setelah pembayaran dilakukan, bukti transaksi akan dikirim otomatis melalui email dan WhatsApp.
Langkah digitalisasi ini dilakukan di tengah besarnya potensi ekonomi kurban nasional. Berdasarkan data Baznas, potensi ekonomi kurban di Indonesia diproyeksikan mencapai Rp34,85 triliun pada 2025.
Nilai tersebut dinilai mencerminkan besarnya kontribusi ibadah kurban terhadap perputaran ekonomi masyarakat, terutama jika dikelola secara profesional dan terintegrasi dengan ekosistem keuangan syariah.
Baca Juga: Hukum Menjual Kulit Hewan Kurban dalam Islam
Selain mempermudah transaksi, layanan ini juga diharapkan memperluas partisipasi masyarakat dalam ibadah kurban melalui sistem pembayaran digital yang lebih cepat dan transparan.
Wakil Ketua Baznas, Zainut Tauhid Sa'adi, mengatakan digitalisasi layanan kurban memungkinkan masyarakat menunaikan ibadah hanya dalam hitungan detik.
“Kami berkomitmen memastikan pengelolaan hewan kurban sesuai syariat dan aturan yang berlaku,” ujar Zainut.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini



Terpopuler
- 1Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 2Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 3Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 4Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 5Bangkai Kapal Tertua di Dunia Berusia 4.700 Tahun Ditemukan di Turki, Apa Saja yang Terungkap?
- 6Trump Sudah Berhati-Hati Terlibat Perang, Netanyahu Berupaya Memicu Kembali Konfrontasi dengan Iran
- 7Dua Jenderal TNI AD Dinilai Memenuhi Syarat Jadi Calon Panglima TNI, Siapa Saja?
- 8Fabio Calonego Akui Ditawari Naturalisasi, Tertarik Bela Timnas Indonesia
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK






