Akurat Logo

Apa Itu Surat Ketetapan Pajak? Ini Jenis, Fungsi, dan Penjelasan Lengkap SKP bagi Wajib Pajak

Redaksi Akurat | 18 Mei 2026, 12:16 WIB
Apa Itu Surat Ketetapan Pajak? Ini Jenis, Fungsi, dan Penjelasan Lengkap SKP bagi Wajib Pajak
Apa Itu Surat Ketetapan Pajak? Ini Jenis, Fungsi, dan Penjelasan Lengkap SKP bagi Wajib Pajak

AKURAT.CO Banyak orang masih bingung mengenai fungsi Surat Ketetapan Pajak atau SKP, jenis-jenisnya, hingga dampaknya terhadap kewajiban perpajakan.

Dokumen ini berkaitan langsung dengan status pembayaran dan pemeriksaan pajak wajib pajak.

Dalam sistem perpajakan Indonesia, Surat Ketetapan Pajak atau SKP merupakan surat resmi yang diterbitkan otoritas pajak untuk menentukan jumlah pajak yang harus dibayar, kurang dibayar, lebih dibayar, atau bahkan nihil.

SKP biasanya diterbitkan setelah dilakukan pemeriksaan, penelitian administrasi, atau proses pengawasan perpajakan lainnya.

Belakangan, kesadaran masyarakat terhadap administrasi perpajakan semakin meningkat, terutama sejak layanan pajak mulai terdigitalisasi.

Karena itu, informasi mengenai apa itu Surat Ketetapan Pajak menjadi penting agar wajib pajak memahami hak dan kewajibannya ketika menerima surat dari kantor pajak.

Baca Juga: Apa Dampak Penurunan Pajak terhadap APBN?

Pengertian Surat Ketetapan Pajak

Surat Ketetapan Pajak yang disingkat SKP adalah surat ketetapan resmi yang diterbitkan Direktorat Jenderal Pajak terkait hasil perhitungan kewajiban perpajakan wajib pajak.

Dalam berbagai regulasi perpajakan Indonesia, SKP dijelaskan sebagai surat ketetapan yang meliputi:

  • Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, 

  • Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan, 

  • Surat Ketetapan Pajak Nihil, 

  • dan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar. 

Ketentuan mengenai SKP diatur dalam berbagai regulasi perpajakan, termasuk:

  • Peraturan Menteri Keuangan Nomor 197 Tahun 2015 

  • Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 

  • serta sejumlah aturan pelaksana perpajakan lainnya. 

SKP menjadi bagian penting dalam administrasi perpajakan karena berfungsi sebagai dasar penetapan jumlah pajak yang harus diselesaikan oleh wajib pajak.

Baca Juga: Apa yang Terjadi Jika Menunggak Pajak? Ini Risiko dan Konsekuensinya

Fungsi Surat Ketetapan Pajak

Dalam praktik perpajakan, SKP memiliki beberapa fungsi utama.

Fungsi tersebut antara lain:

  • Menentukan jumlah pajak terutang, 

  • Menjadi dasar penagihan pajak, 

  • Memberikan kepastian hukum, 

  • Menjadi hasil pemeriksaan pajak, 

  • serta dasar pengembalian kelebihan pembayaran pajak. 

Bagi wajib pajak, memahami isi SKP sangat penting karena dokumen ini dapat memengaruhi kewajiban pembayaran pajak maupun proses keberatan pajak.

Baca Juga: Kanwil DJP Banten Tetapkan 5 Tersangka Kasus Pidana Perpajakan Perusahaan Baja

Jenis-jenis Surat Ketetapan Pajak

Ada beberapa jenis Surat Ketetapan Pajak yang umum diterbitkan DJP. Masing-masing memiliki fungsi dan kondisi penerbitan yang berbeda.

Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar

Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar atau SKPKB diterbitkan ketika hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa pajak yang dibayar wajib pajak masih kurang dari jumlah yang seharusnya dibayarkan.

Dalam SKPKB biasanya tercantum:

  • jumlah pokok pajak, 

  • sanksi administrasi, 

  • bunga, 

  • hingga total yang wajib dibayar. 

SKPKB menjadi salah satu jenis SKP yang paling sering diterbitkan dalam pemeriksaan perpajakan.

Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan

Jenis berikutnya adalah SKPKBT atau Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan.

SKPKBT diterbitkan apabila setelah SKPKB keluar ternyata masih ditemukan data baru yang menyebabkan tambahan pajak terutang.

Biasanya kondisi ini terjadi ketika:

  • Ada dokumen yang belum dilaporkan, 

  • Ditemukan transaksi tambahan, 

  • atau terdapat hasil pemeriksaan lanjutan. 

Karena itu, wajib pajak perlu memastikan seluruh data perpajakan dilaporkan secara lengkap dan benar.

Surat Ketetapan Pajak Nihil

SKPN atau Surat Ketetapan Pajak Nihil diterbitkan ketika jumlah pajak yang dibayar sama dengan jumlah pajak yang seharusnya terutang.

  • Tidak ada kekurangan pembayaran, 

  • Tidak ada kelebihan pembayaran, 

  • dan kewajiban pajak dianggap sudah sesuai. 

Meski terdengar sederhana, SKPN tetap penting karena menjadi bukti administrasi bahwa kewajiban perpajakan telah sesuai hasil pemeriksaan.

Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar

Jenis terakhir adalah SKPLB atau Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar.

SKPLB diterbitkan apabila jumlah pajak yang telah dibayar wajib pajak ternyata lebih besar dibanding pajak yang seharusnya terutang.

Dalam kondisi ini, wajib pajak dapat:

  • Menerima pengembalian pajak, 

  • Kompensasi pajak, 

  • atau pengalihan ke kewajiban pajak lainnya. 

SKPLB cukup sering muncul dalam proses restitusi pajak.

Proses Penerbitan Surat Ketetapan Pajak

Penerbitan SKP biasanya dilakukan setelah DJP melakukan:

  • pemeriksaan pajak, 

  • penelitian administrasi, 

  • pencocokan data, 

  • atau pengawasan kepatuhan wajib pajak. 

Beberapa faktor yang dapat memicu terbitnya SKP antara lain:

  • keterlambatan pelaporan, 

  • ketidaksesuaian data, 

  • kurang bayar pajak, 

  • hingga hasil pemeriksaan transaksi. 

Saat ini, DJP juga semakin aktif menggunakan sistem digital dan pertukaran data elektronik untuk memantau kepatuhan perpajakan wajib pajak.

Hak Wajib Pajak Setelah Menerima SKP

Wajib pajak yang menerima Surat Ketetapan Pajak tetap memiliki hak untuk:

  • mengajukan keberatan, 

  • mengajukan banding, 

  • meminta penjelasan, 

  • atau melakukan pembetulan administrasi. 

Apabila merasa jumlah pajak yang ditetapkan tidak sesuai, wajib pajak dapat mengajukan keberatan sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku.

Namun proses keberatan harus dilakukan dalam batas waktu tertentu sejak SKP diterbitkan.

Perbedaan SKP dan Surat Tagihan Pajak

Masih banyak masyarakat yang menganggap Surat Ketetapan Pajak sama dengan Surat Tagihan Pajak atau STP. Padahal keduanya berbeda.

SKP diterbitkan berdasarkan hasil pemeriksaan atau penelitian pajak, sedangkan STP biasanya diterbitkan untuk:

  • sanksi administrasi, 

  • bunga keterlambatan, 

  • atau kekurangan pembayaran tertentu. 

Dengan kata lain, SKP lebih berkaitan dengan penetapan jumlah pajak, sedangkan STP fokus pada penagihan administrasi perpajakan.

Pentingnya Memahami Surat Ketetapan Pajak

Di tengah meningkatnya sistem administrasi pajak digital, pemahaman mengenai apa itu Surat Ketetapan Pajak menjadi semakin penting.

Banyak wajib pajak kini menerima notifikasi pajak melalui sistem elektronik. Karena itu, memahami jenis dan isi SKP dapat membantu wajib pajak:

  • menghindari sanksi, 

  • menjaga kepatuhan pajak, 

  • dan mengelola administrasi perpajakan dengan lebih baik. 

Selain itu, dokumentasi pajak yang rapi juga memudahkan proses audit, pengajuan kredit usaha, hingga kerja sama bisnis.

Surat Ketetapan Pajak pada dasarnya adalah surat resmi yang diterbitkan Direktorat Jenderal Pajak untuk menetapkan jumlah pajak yang harus dibayar, kurang dibayar, lebih dibayar, atau nihil berdasarkan hasil pemeriksaan dan administrasi perpajakan.

Jenis Surat Ketetapan Pajak terdiri dari SKPKB, SKPKBT, SKPN, dan SKPLB yang masing-masing memiliki fungsi berbeda sesuai kondisi perpajakan wajib pajak.

Mutiara MY (Magang)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

R
R