BI Diberi Mandat Lebih Besar ke Pertumbuhan Usai UU P2SK Disahkan

AKURAT.CO Komisi XI DPR RI memastikan revisi Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) akan memperluas mandat Bank Indonesia (BI) untuk mendukung pertumbuhan ekonomi berkualitas yang mampu menciptakan lapangan kerja.
Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun menegaskan, perluasan mandat tersebut tidak mengurangi independensi BI sebagai bank sentral.
Menurut dia, penguatan dilakukan untuk memperjelas kontribusi kebijakan moneter terhadap agenda kesejahteraan nasional.
Baca Juga: UU P2SK Disahkan, Misbakhun: Penguatan Mekanisme Evaluasi ke BI Secara Kelembagaan
"Mandat itu dimiliki oleh Bank Indonesia dan kita memberikan penguatan terhadap peran pertumbuhan," kata Misbakhun di Gedung DPR RI, Kamis (4/6/2026).
Dirinya menjelaskan pertumbuhan ekonomi berkualitas secara teoritis merupakan pertumbuhan yang mampu menciptakan kesempatan kerja dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Dalam pelaksanaannya, BI tetap memiliki keleluasaan menentukan instrumen yang digunakan. "Kita serahkan kepada BI instrumen apa yang akan dia gunakan," ujarnya.
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), tingkat pengangguran terbuka Indonesia per Februari 2025 masih berada di kisaran 4,76% atau sekitar 7,28 juta orang.
Sementara pemerintah menargetkan pertumbuhan ekonomi nasional mencapai 8% dalam beberapa tahun mendatang.
DPR menilai kebijakan fiskal dan moneter perlu bergerak lebih sinkron guna mempercepat penciptaan lapangan kerja.
Misbakhun menegaskan tidak ada hierarki baru yang menempatkan target pertumbuhan ekonomi di atas stabilitas moneter. Menurut dia, kedua tujuan tersebut harus berjalan bersamaan.
"Tidak ada urutan. Karena bagaimanapun juga kita adalah negara kesejahteraan," katanya.
Mandat utama BI sejak memperoleh independensi melalui UU Nomor 23 Tahun 1999 adalah menjaga stabilitas nilai rupiah.
Setelah lahirnya UU P2SK Nomor 4 Tahun 2023, peran BI diperluas dalam menjaga stabilitas sistem keuangan melalui koordinasi lintas otoritas.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 2Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 3Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 4Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 5Bangkai Kapal Tertua di Dunia Berusia 4.700 Tahun Ditemukan di Turki, Apa Saja yang Terungkap?
- 6Dua Jenderal TNI AD Dinilai Memenuhi Syarat Jadi Calon Panglima TNI, Siapa Saja?
- 7Tudingan Ijazah Palsu Dirinya dan Gibran Terus Bergulir, Jokowi: Berpotensi Pengalihan Isu
- 8Trump Sudah Berhati-Hati Terlibat Perang, Netanyahu Berupaya Memicu Kembali Konfrontasi dengan Iran
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK









