Akurat Logo

BI Diberi Mandat Lebih Besar ke Pertumbuhan Usai UU P2SK Disahkan

Esha Tri Wahyuni | 4 Juni 2026, 16:52 WIB
BI Diberi Mandat Lebih Besar ke Pertumbuhan Usai UU P2SK Disahkan
Gedung BI

AKURAT.CO Komisi XI DPR RI memastikan revisi Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) akan memperluas mandat Bank Indonesia (BI) untuk mendukung pertumbuhan ekonomi berkualitas yang mampu menciptakan lapangan kerja.

Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun menegaskan, perluasan mandat tersebut tidak mengurangi independensi BI sebagai bank sentral.

Menurut dia, penguatan dilakukan untuk memperjelas kontribusi kebijakan moneter terhadap agenda kesejahteraan nasional.

Baca Juga: UU P2SK Disahkan, Misbakhun: Penguatan Mekanisme Evaluasi ke BI Secara Kelembagaan

"Mandat itu dimiliki oleh Bank Indonesia dan kita memberikan penguatan terhadap peran pertumbuhan," kata Misbakhun di Gedung DPR RI, Kamis (4/6/2026).

Dirinya menjelaskan pertumbuhan ekonomi berkualitas secara teoritis merupakan pertumbuhan yang mampu menciptakan kesempatan kerja dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. 

Dalam pelaksanaannya, BI tetap memiliki keleluasaan menentukan instrumen yang digunakan. "Kita serahkan kepada BI instrumen apa yang akan dia gunakan," ujarnya.

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), tingkat pengangguran terbuka Indonesia per Februari 2025 masih berada di kisaran 4,76% atau sekitar 7,28 juta orang.

Sementara pemerintah menargetkan pertumbuhan ekonomi nasional mencapai 8% dalam beberapa tahun mendatang.

DPR menilai kebijakan fiskal dan moneter perlu bergerak lebih sinkron guna mempercepat penciptaan lapangan kerja.

Misbakhun menegaskan tidak ada hierarki baru yang menempatkan target pertumbuhan ekonomi di atas stabilitas moneter. Menurut dia, kedua tujuan tersebut harus berjalan bersamaan.

"Tidak ada urutan. Karena bagaimanapun juga kita adalah negara kesejahteraan," katanya.

Mandat utama BI sejak memperoleh independensi melalui UU Nomor 23 Tahun 1999 adalah menjaga stabilitas nilai rupiah.

Setelah lahirnya UU P2SK Nomor 4 Tahun 2023, peran BI diperluas dalam menjaga stabilitas sistem keuangan melalui koordinasi lintas otoritas.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.