Akurat Logo

PINTU Kembali Sabet Penghargaan Kepatuhan IRCA 2026

Andi Syafriadi | 18 Juni 2026, 16:53 WIB
PINTU Kembali Sabet Penghargaan Kepatuhan IRCA 2026
PINTU meraih penghargaan Gold di IRCA 2026 dan menjadi satu-satunya perusahaan kripto yang dua kali berturut-turut mendapat pengakuan di bidang kepatuhan.

AKURAT.CO Di tengah berkembangnya industri aset kripto di Indonesia, aspek kepatuhan terhadap regulasi menjadi salah satu faktor yang semakin mendapat perhatian.

Bukan hanya dari regulator, tetapi juga dari masyarakat yang menginginkan ekosistem investasi digital yang aman dan dapat dipercaya.

Dalam konteks tersebut, PT Pintu Kemana Saja (PINTU) kembali mencatatkan pencapaian dengan meraih penghargaan Notable Enterprise in Regulatory Compliance berpredikat Gold dalam ajang Indonesia Regulatory Compliance Awards (IRCA) 2026 yang diselenggarakan oleh Hukumonline.

Baca Juga: Pengusaha Cangkang Sawit Nilai Ekspor Satu Pintu DSI Abaikan Trilogi Ajaran Soeharto

Penghargaan tersebut menjadikan PINTU sebagai satu-satunya perusahaan aset kripto yang berhasil memperoleh pengakuan serupa selama dua tahun berturut-turut.

Capaian ini dinilai mencerminkan upaya perusahaan dalam menjaga keseimbangan antara pengembangan inovasi dan pemenuhan kewajiban regulasi yang berlaku.

VP Legal, Compliance, & Government Relations PINTU, R Wisnu Renansyah Jenie, mengatakan bahwa perkembangan industri aset digital menuntut pelaku usaha untuk terus beradaptasi tanpa mengabaikan aspek tata kelola dan kepatuhan.

Menurutnya, kepatuhan bukan hanya menjadi kewajiban perusahaan terhadap regulator, tetapi juga bagian penting dalam membangun kepercayaan pengguna terhadap industri kripto yang masih terus berkembang.

"Industri terus bergerak dinamis. Karena itu, perusahaan perlu menjaga komitmen terhadap regulasi yang berlaku sembari menghadirkan inovasi yang dibutuhkan pasar dan memastikan keamanan bagi masyarakat," ujarnya.

Ajang Indonesia Regulatory Compliance Awards sendiri kembali digelar pada 2026 dan menjadi penyelenggaraan ketiga sejak pertama kali diadakan. Tahun ini, sebanyak 131 perusahaan dari 23 sektor industri ikut berpartisipasi dalam proses penilaian.

Berdasarkan data Hukumonline, jumlah peserta IRCA 2026 meningkat 22 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Peningkatan tersebut menunjukkan semakin tingginya perhatian dunia usaha terhadap penerapan tata kelola perusahaan dan kepatuhan regulasi.

Penilaian dalam ajang ini melibatkan akademisi, praktisi hukum, serta sejumlah tokoh nasional yang memiliki rekam jejak di bidang penguatan tata kelola dan kepatuhan institusi. Perusahaan peserta dievaluasi melalui berbagai indikator, mulai dari pemenuhan aspek administratif hingga uji integritas.

Baca Juga: Di Balik Penolakan Keras Singapura ke Ekspor Satu Pintu DSI: Risiko Kehilangan Ratusan Miliar Dolar Arus Ekspor dan Devisa

CEO Hukumonline, Arkka Dhiratara, menilai penghargaan tersebut diharapkan dapat mendorong perusahaan untuk terus memperkuat praktik tata kelola yang adaptif dan bertanggung jawab.

Menurutnya, penguatan budaya kepatuhan tidak hanya penting bagi perusahaan, tetapi juga berkontribusi terhadap terciptanya ekosistem industri digital yang sehat dan tepercaya.

Bagi PINTU, penghargaan tersebut tidak hanya dipandang sebagai pengakuan atas capaian perusahaan, tetapi juga menjadi dorongan untuk terus memperkuat layanan dan perlindungan bagi pengguna.

Renansyah mengatakan perusahaan akan terus mengembangkan ekosistem investasi aset kripto yang aman, mudah diakses, serta relevan dengan kebutuhan masyarakat Indonesia. Di saat yang sama, perusahaan berkomitmen menjaga pertumbuhan bisnis yang berkelanjutan melalui penguatan edukasi dan perlindungan pengguna.

Di tengah meningkatnya minat masyarakat terhadap aset digital, aspek kepatuhan dinilai akan semakin menentukan tingkat kepercayaan publik terhadap pelaku industri. Karena itu, pengakuan terhadap praktik tata kelola dan kepatuhan menjadi salah satu indikator penting dalam mendorong pertumbuhan industri kripto yang lebih matang di Indonesia.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.