Akurat Logo

Fase Pembuktian Reformasi Pasar Modal oleh OJK Usai Peringatan MSCI

Esha Tri Wahyuni | 1 Juli 2026, 06:36 WIB
Fase Pembuktian Reformasi Pasar Modal oleh OJK Usai Peringatan MSCI
MSCI mengingatkan pentingnya implementasi kebijakan pasar modal yang konsisten dan punya efek berkelanjutan

AKURAT.CO Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan reformasi pasar modal Indonesia kini memasuki fase implementasi setelah penyedia indeks global MSCI memberikan pengakuan atas berbagai kebijakan yang telah diterbitkan regulator. 

Namun, efektivitas pelaksanaan kebijakan tersebut akan menjadi faktor penentu dalam evaluasi MSCI hingga Tinjauan Indeks November 2026.

Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi mengatakan, regulator bersama PT Bursa Efek Indonesia (BEI) dan PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) telah menindaklanjuti seluruh perhatian yang sebelumnya disampaikan MSCI kepada pemerintah Indonesia.

Baca Juga: Investor Cemas Nantikan Evaluasi MSCI, Rupiah Tersungkur ke Rp17.952

"Kami sangat serius menyikapi hal ini dan ingin mengedepankan keterbukaan," kata Friderica kepada wartawan usai menghadiri Maybank Indonesia Sustainable Finance Forum 2026 di Jakarta, Selasa (30/6/2026).

Menurut Friderica, OJK bahkan telah menggelar pertemuan langsung dengan MSCI di New York sekitar dua bulan lalu untuk membahas berbagai masukan dari investor institusional global mengenai aksesibilitas pasar modal Indonesia.

Sejumlah reformasi yang telah dijalankan antara lain menurunkan ambang batas keterbukaan identitas pemegang saham dari kepemilikan di atas 5% menjadi 1%, memperbarui ketentuan mengenai Ultimate Beneficial Owner (UBO), serta mendukung peningkatan ketentuan minimum free float secara bertahap dari 7,5% menjadi 15%.

Selain itu, OJK meminta BEI melakukan technical meeting secara berkala dengan MSCI agar seluruh catatan yang masih menjadi perhatian dapat diselesaikan lebih cepat.

Friderica juga menegaskan regulator akan memperkuat aspek penegakan hukum (enforcement) di pasar modal, termasuk menjatuhkan sanksi terhadap pelanggaran hingga melakukan delisting terhadap emiten apabila diperlukan.

Langkah tersebut menjadi penting setelah MSCI dalam hasil Market Classification Review 2026 mengakui reformasi transparansi yang telah diumumkan Indonesia.

Pengakuan itu mencakup peningkatan keterbukaan pemegang saham di atas 1%, klasifikasi investor yang lebih rinci, penerapan kerangka High Shareholders Concentration (HSC), hingga peta jalan peningkatan persyaratan free float menjadi 15%.

Meski demikian, MSCI menegaskan bahwa kebijakan tersebut belum cukup apabila belum diterapkan secara konsisten di seluruh pasar.

"Meskipun pengumuman ini merupakan langkah ke arah yang benar, yang penting bagi investor institusional internasional adalah implementasi yang konsisten dan efek berkelanjutan dari langkah-langkah ini di seluruh pasar," tulis MSCI dalam laporan Market Classification Review 2026.

Peringatan MSCI menandai perubahan fokus penilaian terhadap Indonesia. Jika sebelumnya perhatian utama berada pada penerbitan regulasi, kini evaluasi bergeser pada konsistensi implementasi di lapangan.

MSCI menyatakan akan terus memantau efektivitas reformasi tersebut hingga Tinjauan Indeks November 2026. Apabila perkembangan yang dinilai memadai tidak terlihat, MSCI membuka kemungkinan melakukan konsultasi untuk mereklasifikasi Indonesia dari Emerging Market menjadi Frontier Market.

Selain hasil klasifikasi pasar, MSCI dalam Global Market Accessibility Review 2026 juga menunjukkan masih terdapat ruang perbaikan.

Dari total 18 indikator yang dinilai, Indonesia memperoleh 10 indikator berstatus "++", yang berarti telah memenuhi praktik terbaik global. Sebanyak 6 indikator memperoleh nilai "+" yang menunjukkan perlunya peningkatan berkelanjutan.

Sementara itu, hanya 2 indikator yang masih memperoleh nilai negatif ("-"), yakni Information Flow pada segmen infrastruktur pasar serta Foreign Exchange Market Liberalization Level yang berkaitan dengan liberalisasi pasar valuta asing.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.