Akurat Logo

OJK Resmi Ubah Aturan SLIK, Status Kredit Lunas Kini Cuma 3 Hari

Esha Tri Wahyuni | 6 Juli 2026, 17:46 WIB
OJK Resmi Ubah Aturan SLIK, Status Kredit Lunas Kini Cuma 3 Hari
Ketua Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi

AKURAT.CO Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mengoptimalkan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) dengan mewajibkan pelaporan status kredit yang telah lunas maksimal tiga hari kerja sejak 1 Juli 2026.

Kebijakan baru ini diharapkan memangkas hambatan masyarakat saat mengajukan kredit baru, terutama Kredit Pemilikan Rumah (KPR), sekaligus mempercepat realisasi Program 3 Juta Rumah.

Ketua Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi mengatakan, pembaruan tersebut merupakan respons atas keluhan masyarakat yang selama ini harus menunggu hingga satu bulan bahkan lebih agar status kredit lunas tercatat di sistem.

Baca Juga: OJK Apresiasi Dukungan Bank Jakarta dalam Pengembangan Ekonomi Kreatif

"Per 1 Juli sudah live. Pelaporan data kredit yang sudah lunas ke SLIK dilakukan paling lambat tiga hari kerja. Ini merupakan masukan yang sangat banyak dari konsumen. Sekarang tiga hari sudah harus ada informasi lunas," kata Friderica saat peluncuran optimalisasi SLIK di Jakarta, Senin (6/7/2026).

Selain percepatan pembaruan data, OJK juga menerapkan batas minimum nominal kredit di atas Rp1 juta yang dicatat dalam informasi debitur.

Menurut Friderica, langkah tersebut bertujuan menjaga agar data yang digunakan lembaga keuangan tetap relevan dan proporsional dalam proses analisis kredit.

Dirinya menegaskan optimalisasi SLIK bukan sekadar penyempurnaan administrasi, melainkan bagian dari penguatan sistem informasi kredit nasional agar penyaluran pembiayaan semakin berkualitas.

Selama bertahun-tahun, keterlambatan pembaruan status kredit menjadi salah satu kendala calon debitur memperoleh pembiayaan baru meski kewajibannya telah dilunasi.

Dengan pembaruan maksimal tiga hari kerja, bank dan lembaga pembiayaan memperoleh data yang lebih mutakhir sehingga proses analisis kredit dapat dilakukan lebih cepat.

OJK menegaskan keputusan pemberian kredit tetap berada di tangan masing-masing lembaga jasa keuangan berdasarkan analisis kelayakan usaha, profil risiko, dan prinsip kehati-hatian.

Optimalisasi SLIK dilakukan di tengah kondisi industri keuangan yang dinilai masih solid.

Per Mei 2026, kredit perbankan tumbuh 11,51% secara tahunan (year-on-year/yoy) menjadi Rp8.918 triliun. Rasio kecukupan modal (CAR) perbankan mencapai 23,74%, sementara kualitas kredit tetap terjaga.

Baca Juga: OJK: Scam Digital Kini Jadi Ancaman Serius bagi Sistem Keuangan

Di sektor pembiayaan, outstanding pembiayaan tercatat Rp513 triliun atau tumbuh 1,71% yoy. Sementara pinjaman daring (Pindar) mencapai Rp103,07 triliun, premi industri asuransi sebesar Rp139,05 triliun, dan aset dana pensiun meningkat 4,94% yoy menjadi Rp410,65 triliun.

Dengan data kredit yang lebih cepat diperbarui, OJK berharap masyarakat berpenghasilan rendah, pelaku UMKM hingga calon penerima KPR subsidi memperoleh akses pembiayaan lebih cepat tanpa mengurangi prinsip kehati-hatian industri perbankan.

OJK juga menyatakan akan terus meningkatkan kualitas data, tata kelola sistem pelaporan kredit, serta perlindungan konsumen agar fungsi intermediasi sektor jasa keuangan semakin efektif dalam mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.