Akurat Logo

Maybank Salurkan Rp1,4 Miliar Zakat Produktif untuk Cetak Wirausaha Perempuan, Mengapa Pendekatan Ini Lebih Berdampak?

Idham Nur Indrajaya | 21 Juli 2026, 13:25 WIB
Maybank Salurkan Rp1,4 Miliar Zakat Produktif untuk Cetak Wirausaha Perempuan, Mengapa Pendekatan Ini Lebih Berdampak?
Maybank menyalurkan Rp1,4 miliar zakat produktif untuk memberdayakan perempuan pelaku UMKM di Sumatra Utara. Simak manfaat dan dampaknya. dok. Maybank Indonesia

AKURAT.CO Tidak sedikit perempuan di Indonesia yang menjadi penopang ekonomi keluarga melalui usaha berskala mikro. Mulai dari menjual makanan rumahan, membuka warung kecil, hingga memproduksi aneka camilan, banyak di antaranya memiliki potensi berkembang tetapi terhambat oleh keterbatasan modal, minimnya pengetahuan mengelola keuangan, dan sulitnya memperluas pasar. Di tengah kondisi tersebut, zakat produktif mulai dipandang sebagai pendekatan yang tidak hanya membantu memenuhi kebutuhan sesaat, tetapi juga membuka jalan menuju kemandirian ekonomi.

Pendekatan inilah yang diusung Maybank Islamic Berhad (Maybank Islamic) bersama PT Bank Maybank Indonesia Tbk melalui Unit Usaha Syariah. Keduanya menggandeng Pimpinan Wilayah 'Aisyiyah Sumatra Utara meluncurkan Women Empowerment Programme (WEP), sebuah program pemberdayaan perempuan yang didanai dari zakat produktif senilai Rp1,437 miliar (RM359.608,33).

Program yang berlangsung selama satu tahun tersebut menargetkan 50 perempuan dari kelompok asnaf fakir dan miskin di Sumatra Utara untuk memperoleh bantuan modal usaha, pelatihan kewirausahaan, hingga pendampingan bisnis. Fokus utamanya adalah membantu pelaku usaha mikro, khususnya di sektor kuliner, agar mampu meningkatkan produktivitas sekaligus memperkuat ketahanan ekonomi keluarga.

Lebih dari sekadar menyalurkan dana zakat, program ini menunjukkan perubahan cara pandang terhadap keuangan sosial Islam. Bantuan tidak berhenti pada pemberian modal, melainkan disertai proses pembelajaran agar penerima manfaat memiliki kemampuan mengembangkan usahanya secara berkelanjutan.

Apa Itu Zakat Produktif?

Zakat produktif adalah penyaluran dana zakat yang ditujukan untuk kegiatan yang mampu menghasilkan pendapatan secara berkelanjutan bagi penerimanya. Berbeda dengan zakat konsumtif yang umumnya digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, zakat produktif diarahkan untuk meningkatkan kapasitas ekonomi penerima sehingga mereka memiliki kesempatan membangun usaha yang mandiri.

Secara sederhana, zakat produktif biasanya diwujudkan dalam bentuk:

  • bantuan modal usaha;

  • pelatihan kewirausahaan;

  • pendampingan bisnis;

  • peningkatan literasi keuangan;

  • perluasan akses pasar dan jaringan usaha.

Melalui pendekatan tersebut, tujuan zakat tidak hanya mengurangi beban ekonomi dalam jangka pendek, tetapi juga membantu mustahiq keluar dari lingkaran kemiskinan melalui peningkatan produktivitas.

Dalam program Women Empowerment Programme (WEP), dana zakat produktif dimanfaatkan untuk memperkuat usaha mikro yang dijalankan perempuan. Selain memperoleh hibah modal usaha, peserta juga akan mendapatkan pelatihan mengenai perencanaan bisnis, pengelolaan keuangan, strategi pemasaran, hingga pendampingan langsung selama menjalankan usahanya.

Mengapa Zakat Produktif Dinilai Lebih Efektif Dibanding Bantuan Konsumtif?

Selama bertahun-tahun, zakat identik dengan pembagian sembako, bantuan tunai, atau kebutuhan pokok lainnya. Model tersebut tetap penting, terutama ketika penerima sedang menghadapi kondisi darurat atau kesulitan memenuhi kebutuhan dasar. Namun, ketika bantuan hanya berhenti pada aspek konsumsi, dampaknya sering kali bersifat sementara.

Di sinilah zakat produktif menawarkan pendekatan yang berbeda.

Alih-alih hanya memberikan bantuan yang habis digunakan dalam waktu singkat, zakat produktif diarahkan menjadi "modal awal" yang dapat menghasilkan pendapatan baru. Dengan kata lain, dana zakat diposisikan sebagai instrumen pemberdayaan ekonomi, bukan semata-mata bantuan sosial.

Perbedaan kedua pendekatan tersebut dapat dilihat dari tujuan akhirnya. Zakat konsumtif berfokus pada pemenuhan kebutuhan mendesak, sedangkan zakat produktif berupaya meningkatkan kemampuan penerima untuk memperoleh penghasilan secara mandiri.

Pendekatan ini menjadi semakin relevan mengingat tantangan yang dihadapi pelaku usaha mikro saat ini tidak hanya berkaitan dengan modal. Banyak UMKM memiliki produk yang layak jual, tetapi kesulitan berkembang karena belum memahami pencatatan keuangan, strategi pemasaran, maupun pengelolaan usaha.

Artinya, modal tanpa peningkatan kapasitas sering kali belum cukup menghasilkan perubahan yang signifikan.

Direktur Unit Usaha Syariah Maybank Indonesia Romy H. Buchari menegaskan bahwa pemberdayaan ekonomi perempuan pelaku usaha mikro merupakan langkah strategis untuk memperkuat ketahanan finansial keluarga sekaligus meningkatkan kemandirian ekonomi masyarakat yang rentan.

"Sejalan dengan misi Humanising Financial Services yang diusung Maybank Indonesia, kami berupaya untuk dapat hadir sebagai mitra bisnis berkelanjutan yang inklusif. Penyaluran zakat produktif melalui program WEP merupakan bentuk nyata komitmen kami untuk hadir sebagai mitra strategis yang memberdayakan masyarakat untuk menciptakan dampak nyata, terukur, dan berkelanjutan," ujar Romy melalui keterangan tertulis yang diterima AKURAT.CO, dikutip Selasa, 21 Juli 2026.

Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa keberhasilan zakat produktif tidak hanya diukur dari besarnya dana yang disalurkan, tetapi juga dari perubahan yang dapat dirasakan penerima manfaat setelah mengikuti program.

Inilah yang membedakan pendekatan pemberdayaan dengan bantuan sosial konvensional. Ukuran keberhasilannya bukan sekadar berapa banyak dana yang disalurkan, melainkan sejauh mana penerima mampu meningkatkan kapasitas usaha dan memperbaiki kondisi ekonominya.

Mengapa Perempuan Menjadi Fokus Pemberdayaan Ekonomi?

Pemilihan perempuan sebagai sasaran utama program bukan tanpa alasan. Dalam banyak keluarga di Indonesia, perempuan memiliki peran ganda, yakni mengelola rumah tangga sekaligus menjadi pelaku usaha yang membantu menopang pendapatan keluarga.

Usaha berskala mikro yang dijalankan perempuan juga memiliki karakteristik yang unik. Sebagian besar tumbuh dari kebutuhan sehari-hari, memanfaatkan keterampilan yang sudah dimiliki, serta dijalankan dari lingkungan tempat tinggal sehingga relatif mudah diakses oleh masyarakat sekitar.

Sektor kuliner, misalnya, menjadi salah satu bidang usaha yang paling banyak digeluti perempuan karena membutuhkan modal awal yang relatif terjangkau dan memiliki pasar yang luas. Namun, tantangan terbesar biasanya muncul ketika usaha mulai berkembang. Keterbatasan modal, minimnya pencatatan keuangan, hingga kurangnya strategi pemasaran membuat banyak usaha berhenti pada skala yang sama selama bertahun-tahun.

Melalui Women Empowerment Programme, Maybank Islamic, Maybank Indonesia, dan Pimpinan Wilayah 'Aisyiyah Sumatra Utara berupaya menjawab persoalan tersebut dengan pendekatan yang lebih komprehensif. Peserta tidak hanya memperoleh tambahan modal usaha, tetapi juga mendapatkan bekal pengetahuan untuk mengelola bisnis secara lebih profesional.

Pendekatan ini menjadi penting karena peningkatan kesejahteraan perempuan sering kali memberikan efek berantai terhadap keluarga. Ketika pendapatan usaha meningkat, manfaatnya tidak hanya dirasakan oleh pelaku usaha, tetapi juga berpotensi mendukung kebutuhan pendidikan anak, kesehatan keluarga, hingga memperkuat ketahanan ekonomi rumah tangga secara keseluruhan.

Lebih jauh lagi, langkah tersebut menunjukkan bahwa pemberdayaan perempuan bukan semata isu sosial, melainkan juga strategi pembangunan ekonomi. Ketika pelaku usaha mikro perempuan memperoleh akses terhadap modal, pelatihan, dan pendampingan yang memadai, peluang mereka untuk naik kelas menjadi lebih besar dibanding hanya menerima bantuan yang bersifat sesaat.

Baca Juga: OJK Bidik Kredit UMKM Tumbuh 9 Persen pada 2026, SLIK Jadi Andalan

Baca Juga: Berawal dari Dapur Sederhana, Omset dan Pasar UMKM BUNCY Tumbuh Berkat Pelatihan Sertifikasi Halal BRI Peduli

Mengapa Modal Saja Tidak Cukup bagi UMKM?

Salah satu tantangan terbesar yang dihadapi pelaku usaha mikro bukan hanya kekurangan modal, melainkan keterbatasan dalam mengelola usaha secara berkelanjutan. Tidak sedikit UMKM yang mengalami kenaikan penjualan setelah memperoleh tambahan modal, tetapi kembali stagnan karena belum memiliki sistem pencatatan keuangan, strategi pemasaran, atau perencanaan bisnis yang matang.

Kondisi tersebut menunjukkan bahwa modal hanyalah salah satu komponen dalam proses membangun usaha. Tanpa peningkatan kapasitas pelaku usaha, tambahan dana berisiko habis digunakan untuk kebutuhan jangka pendek atau tidak mampu menghasilkan pertumbuhan yang signifikan.

Karena itu, Women Empowerment Programme (WEP) dirancang dengan pendekatan yang lebih menyeluruh. Selain hibah modal usaha, peserta akan mengikuti pelatihan mengenai perencanaan bisnis, pengelolaan keuangan, strategi pemasaran, hingga pendampingan langsung di lapangan.

Pendampingan memiliki peran penting karena setiap usaha menghadapi tantangan yang berbeda. Ada pelaku usaha yang kesulitan menentukan harga jual, ada yang belum memisahkan keuangan pribadi dan usaha, sementara yang lain belum mampu menjangkau pasar di luar lingkungan sekitarnya.

Dengan adanya mentor, pelaku usaha dapat memperoleh masukan yang lebih sesuai dengan kondisi usahanya, bukan sekadar teori yang sulit diterapkan.

Literasi Keuangan Masih Menjadi PR Besar UMKM

Salah satu persoalan yang kerap ditemukan pada usaha mikro adalah belum adanya pencatatan keuangan yang sederhana. Banyak pelaku usaha mencampurkan pendapatan bisnis dengan kebutuhan rumah tangga sehingga sulit mengetahui apakah usahanya benar-benar menghasilkan keuntungan.

Akibatnya, ketika membutuhkan tambahan modal, mereka kesulitan menghitung kebutuhan riil maupun mengevaluasi kinerja usaha.

Melalui pelatihan literasi keuangan, peserta program diharapkan mampu memahami hal-hal mendasar seperti:

  • memisahkan keuangan pribadi dan usaha;

  • menyusun pencatatan pemasukan dan pengeluaran;

  • menghitung laba usaha secara sederhana;

  • mengelola arus kas agar usaha tetap berjalan.

Kemampuan tersebut sering kali menjadi fondasi yang menentukan apakah sebuah usaha mampu berkembang atau justru berhenti di titik yang sama.

Bagaimana Program Maybank dan 'Aisyiyah Dirancang?

Women Empowerment Programme merupakan kolaborasi antara Maybank Islamic Berhad, Unit Usaha Syariah Maybank Indonesia, dan Pimpinan Wilayah 'Aisyiyah Sumatra Utara sebagai organisasi perempuan di bawah Muhammadiyah yang selama ini aktif dalam bidang pendidikan, kesehatan, pemberdayaan ekonomi, dan penguatan peran perempuan di masyarakat.

Program ini didanai menggunakan dana zakat produktif Maybank Islamic sebesar Rp1,437 miliar (RM359.608,33) dan akan berlangsung selama satu tahun.

Pada tahap awal, sebanyak 50 perempuan dari kategori asnaf fakir dan miskin di Sumatra Utara akan menjadi penerima manfaat.

Mayoritas peserta berasal dari pelaku usaha mikro, terutama sektor kuliner yang dinilai memiliki peluang besar untuk berkembang apabila memperoleh dukungan berupa modal, pelatihan, dan pendampingan usaha.

Peluncuran program ditandai dengan penyerahan bantuan secara simbolis oleh Regional Director Maybank Indonesia Regional Sumatra Erlina Salim kepada Ketua Pimpinan Wilayah 'Aisyiyah Sumatra Utara Nur Rahmah Amini dalam rangkaian Resepsi Milad ke-109 'Aisyiyah di Auditorium Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU), Medan.

Selain pendampingan usaha, peserta juga akan memperoleh kesempatan mengikuti Entrepreneurship Expo serta seminar khusus yang memungkinkan mereka memamerkan perkembangan bisnis sekaligus memperluas jejaring usaha.

Langkah tersebut menunjukkan bahwa program tidak berhenti pada proses pelatihan, tetapi juga berupaya membuka akses pasar yang lebih luas.

Target Pendapatan Naik 15–30%, Seberapa Realistis?

Salah satu indikator keberhasilan program adalah target peningkatan produktivitas dan pendapatan peserta sebesar 15% hingga 30%.

Target tersebut bukan sesuatu yang mustahil, tetapi tentu bergantung pada sejumlah faktor.

Misalnya, apabila seorang pelaku usaha makanan rumahan memiliki omzet Rp500 ribu per hari, maka kenaikan pendapatan sebesar 20% dapat berarti tambahan omzet sekitar Rp100 ribu per hari. Dalam satu bulan, peningkatan tersebut dapat mencapai sekitar Rp3 juta sebelum dikurangi biaya operasional.

Namun, kenaikan pendapatan tidak akan terjadi hanya karena adanya tambahan modal. Peluang tersebut baru dapat tercapai apabila peserta mampu menerapkan hasil pelatihan, memperbaiki pengelolaan usaha, serta memanfaatkan peluang pasar yang tersedia.

Di sinilah nilai lebih program WEP. Pendampingan menjadi jembatan antara teori dan praktik sehingga peserta memiliki kesempatan untuk memperbaiki usahanya secara bertahap.

Ukuran Keberhasilan Zakat Perlu Berubah

Selama ini, keberhasilan penyaluran zakat sering diukur dari besarnya dana yang berhasil disalurkan atau jumlah penerima manfaat.

Padahal, ukuran tersebut belum tentu mencerminkan dampak jangka panjang.

Yang lebih penting adalah apakah penerima bantuan mengalami perubahan kondisi ekonomi setelah memperoleh dukungan tersebut.

Jika penerima zakat tetap berada dalam kondisi yang sama beberapa tahun kemudian, maka fungsi pemberdayaan belum sepenuhnya tercapai.

Sebaliknya, apabila zakat mampu membantu pelaku usaha meningkatkan pendapatan, memperluas bisnis, hingga menciptakan lapangan kerja baru, maka dana yang disalurkan telah menghasilkan dampak sosial yang jauh lebih besar.

Pendekatan inilah yang mulai terlihat dalam berbagai program zakat produktif, termasuk Women Empowerment Programme.


Apa Dampaknya Jika Model Seperti Ini Diterapkan Lebih Luas?

Keberhasilan sebuah program pemberdayaan tidak hanya diukur dari jumlah peserta, tetapi juga dari efek berantai yang dapat diciptakannya.

Apabila model seperti Women Empowerment Programme diterapkan secara lebih luas, dampaknya berpotensi melampaui peningkatan pendapatan individu.

Pelaku usaha yang berkembang dapat membuka peluang kerja bagi lingkungan sekitarnya, memperkuat ekonomi lokal, sekaligus meningkatkan daya tahan keluarga terhadap tekanan ekonomi.

Dalam jangka panjang, pendekatan tersebut juga dapat memperluas inklusi keuangan karena pelaku usaha yang lebih tertib mengelola bisnisnya akan lebih mudah mengakses pembiayaan formal.

Dari Mustahiq Menuju Muzakki

Salah satu cita-cita terbesar dalam pengelolaan zakat adalah terjadinya transformasi penerima zakat (mustahiq) menjadi pembayar zakat (muzakki).

Transformasi ini memang tidak terjadi dalam waktu singkat.

Namun, ketika pelaku usaha memperoleh modal, pelatihan, pendampingan, dan akses pasar secara berkelanjutan, peluang untuk meningkatkan pendapatan menjadi lebih besar.

Jika usaha terus berkembang, bukan tidak mungkin penerima zakat suatu hari nanti justru menjadi pihak yang ikut menunaikan zakat untuk membantu orang lain.

Inilah esensi pemberdayaan dalam keuangan sosial Islam, yakni menciptakan siklus ekonomi yang berkelanjutan, bukan sekadar memberikan bantuan sesaat.

Selaras dengan Maqasid Syariah, ESG, dan SDGs

Program WEP juga menunjukkan bahwa prinsip keuangan syariah dapat berjalan seiring dengan agenda pembangunan berkelanjutan.

Pendekatan zakat produktif selaras dengan tujuan Maqasid Syariah, khususnya dalam menjaga harta (hifz al-mal) dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Di sisi lain, program ini juga mencerminkan implementasi prinsip Environmental, Social, and Governance (ESG), terutama pada aspek sosial melalui pemberdayaan kelompok rentan dan peningkatan inklusi ekonomi.

Kontribusinya pun sejalan dengan beberapa Sustainable Development Goals (SDGs), antara lain pengentasan kemiskinan, kesetaraan gender, pekerjaan layak, serta pengurangan kesenjangan.

Bagi Maybank Group, inisiatif tersebut juga menjadi bagian dari implementasi strategi ROAR30, yang menekankan penciptaan dampak sosial positif di kawasan ASEAN melalui layanan keuangan yang lebih inklusif.

Penutup

Peluncuran Women Empowerment Programme menunjukkan bahwa zakat tidak harus berhenti sebagai instrumen bantuan konsumtif. Ketika dipadukan dengan pelatihan, pendampingan, literasi keuangan, dan akses bisnis, zakat dapat menjadi modal awal bagi lahirnya wirausaha-wirausaha baru yang lebih mandiri.

Kolaborasi Maybank Islamic, Maybank Indonesia, dan Pimpinan Wilayah 'Aisyiyah Sumatra Utara juga memperlihatkan bahwa pemberdayaan perempuan memiliki dampak yang lebih luas daripada sekadar peningkatan pendapatan individu. Ketika perempuan pelaku usaha memperoleh kesempatan untuk berkembang, manfaatnya dapat dirasakan oleh keluarga, lingkungan sekitar, hingga perekonomian daerah.

Pada akhirnya, keberhasilan zakat produktif bukan diukur dari besarnya dana yang disalurkan, melainkan dari seberapa banyak penerima manfaat yang mampu meningkatkan kualitas hidupnya dan berdiri di atas kakinya sendiri. Pendekatan seperti inilah yang berpotensi menjadikan keuangan sosial Islam sebagai instrumen pembangunan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan.

Pantau terus perkembangan ekonomi syariah dan berbagai inovasi pemberdayaan UMKM untuk memahami bagaimana instrumen keuangan sosial dapat menciptakan dampak yang lebih luas bagi masyarakat.

Baca Juga: Founder TransTRACK Anggia Meisesari Raih Pengakuan Internasional dari Investing in Women Atas Kepemimpinan Perempuan di Industri Logistik

Baca Juga: DPR: Penguatan Mandat Komnas Perempuan Harus Diikuti Implementasi dan Dukungan Anggaran


FAQ

Apa yang dimaksud dengan zakat produktif?

Zakat produktif adalah penyaluran dana zakat untuk kegiatan yang menghasilkan pendapatan jangka panjang, seperti modal usaha, pelatihan, dan pendampingan bisnis. Tujuannya agar penerima zakat dapat menjadi lebih mandiri secara ekonomi.

Apa perbedaan zakat produktif dan zakat konsumtif?

Zakat konsumtif digunakan untuk memenuhi kebutuhan dasar penerima, seperti makanan atau bantuan tunai. Sementara itu, zakat produktif difokuskan pada peningkatan kapasitas ekonomi melalui modal usaha dan pengembangan keterampilan.

Mengapa perempuan menjadi sasaran program pemberdayaan ekonomi?

Perempuan memiliki peran penting dalam mengelola ekonomi keluarga dan banyak menjalankan usaha mikro. Ketika kapasitas usaha mereka meningkat, dampaknya dapat dirasakan oleh seluruh anggota keluarga melalui peningkatan kesejahteraan.

Bagaimana zakat produktif membantu UMKM berkembang?

Selain memberikan modal, zakat produktif biasanya disertai pelatihan, pendampingan, literasi keuangan, dan akses pasar sehingga pelaku usaha memiliki peluang lebih besar untuk meningkatkan produktivitas dan pendapatan.

Apa yang dimaksud dengan mustahiq dan muzakki?

Mustahiq adalah pihak yang berhak menerima zakat sesuai ketentuan syariat Islam. Sementara muzakki adalah orang atau pihak yang wajib menunaikan zakat karena telah memenuhi syarat kepemilikan harta.

Mengapa pendampingan usaha sama pentingnya dengan modal?

Karena banyak UMKM menghadapi tantangan dalam pengelolaan bisnis, seperti pencatatan keuangan, pemasaran, dan strategi pengembangan usaha. Pendampingan membantu pelaku usaha menerapkan praktik bisnis yang lebih efektif sehingga modal yang diterima dapat dimanfaatkan secara optimal.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.