OJK Targetkan Seluruh Asuransi Kesehatan Terapkan KAPJ 2026

AKURAT.CO Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menargetkan seluruh perusahaan asuransi kesehatan di Indonesia menerapkan Koordinasi Antar Penyelenggara Jaminan (KAPJ) pada akhir 2026.
Kebijakan ini diarahkan untuk memperkuat koordinasi antara perusahaan asuransi, rumah sakit, dan penyelenggara jaminan kesehatan sekaligus membuat proses administrasi layanan kesehatan lebih terintegrasi.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun, OJK Ogi Prastomiyono mengatakan, implementasi KAPJ dilakukan melalui pembentukan Satuan Tugas (Satgas) KAPJ.
Pembentukan satgas tersebut merupakan tindak lanjut dari Rapat Koordinasi Komite Kebijakan Sektor Kesehatan (KKSK).
Satgas KAPJ diketuai OJK dan melibatkan Kementerian Kesehatan, BPJS Kesehatan, asosiasi rumah sakit, serta asosiasi perusahaan asuransi.
Baca Juga: OJK Masih Rumuskan Mekanisme Harga di Bursa Mineral Strategis
Menurut Ogi, keberadaan satgas diperlukan untuk menyelaraskan proses antarpenyelenggara jaminan kesehatan, termasuk dalam hal integrasi dan standardisasi data.
"Satuan tugas tersebut bertugas mendorong koordinasi dan penyelarasan antarpemangku kepentingan, termasuk integrasi dan standardisasi proses serta data untuk memperkuat penyelenggaraan jaminan kesehatan," kata Ogi dalam konferensi pers di Jakarta, Senin.
Langkah awal implementasi KAPJ mulai terlihat dari kerja sama antara perusahaan asuransi dan jaringan rumah sakit.
Pada 3 September 2026, sebanyak lima perusahaan asuransi menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan tujuh jaringan atau fasilitas rumah sakit di Kantor Kementerian Kesehatan, Jakarta.
Lima perusahaan tersebut yakni AIA Financial, BRI Life, Manulife Indonesia, Manulife Indonesia Syariah, dan Asuransi Jiwa BCA.
Sementara tujuh jaringan atau fasilitas rumah sakit yang terlibat terdiri atas Primaya Hospital Group, Hermina Hospital Group, Siloam Hospital Group, Rumah Sakit Kasih Grup, Rumah Sakit Sentra Medika Group, Rumah Sakit Azra Bogor, dan Rumah Sakit Dinda Tangerang.
Ogi mengatakan kerja sama tersebut menjadi bagian dari upaya membangun proses layanan yang lebih seragam antara perusahaan asuransi dan rumah sakit.
Standardisasi diharapkan dapat mengurangi hambatan dalam proses administrasi sekaligus membuat pelaksanaan manfaat jaminan kesehatan lebih optimal.
"Hal ini penting mengingat health protection masih menjadi salah satu protection gap di Indonesia. Dengan ekosistem yang lebih terintegrasi dan efisien, diharapkan akses masyarakat terhadap perlindungan kesehatan dapat semakin luas dan berkualitas," ujar Ogi.
OJK tidak berhenti pada kerja sama tahap awal tersebut. Ogi mengatakan Satgas KAPJ akan terus memperluas kolaborasi hingga seluruh perusahaan asuransi dapat menerapkan koordinasi tersebut pada akhir 2026.
Target tersebut menjadi bagian dari komitmen OJK dalam memperkuat ekosistem asuransi kesehatan sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 36 Tahun 2025.
Dengan penerapan KAPJ yang lebih luas, koordinasi antara perusahaan asuransi dengan fasilitas kesehatan diharapkan tidak lagi berjalan secara terpisah.
Baca Juga: OJK: Kinerja dan Intermediasi SJK Dukung Akselerasi Pertumbuhan Ekonomi
Integrasi proses dan data menjadi salah satu aspek yang didorong agar penyelenggaraan manfaat kesehatan dapat berjalan lebih efisien.
Dorongan memperkuat ekosistem tersebut berlangsung ketika kebutuhan terhadap perlindungan kesehatan masih menjadi salah satu faktor penting dalam industri asuransi.
OJK mencatat total premi industri asuransi kesehatan hingga Juli 2026 mencapai Rp31,49 triliun. Nilai tersebut tumbuh 9,99% dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.
Dari jumlah tersebut, premi yang berasal dari industri asuransi jiwa mencapai Rp24,10 triliun, sedangkan premi asuransi umum tercatat Rp7,39 triliun.
Pada saat yang sama, total klaim produk asuransi kesehatan mencapai Rp19,37 triliun hingga Juli 2026.
Klaim tersebut terdiri atas Rp15,24 triliun dari industri asuransi jiwa dan Rp4,13 triliun dari industri asuransi umum.
Besarnya nilai klaim tersebut menunjukkan tingginya aktivitas pemanfaatan produk perlindungan kesehatan oleh masyarakat sekaligus menjadi konteks penting bagi upaya memperbaiki proses layanan antara perusahaan asuransi dan fasilitas kesehatan.
OJK melihat prospek industri asuransi kesehatan masih positif seiring dengan meningkatnya kebutuhan masyarakat terhadap perlindungan kesehatan.
Karena itu, penguatan koordinasi melalui KAPJ diarahkan bukan hanya untuk memperluas kepesertaan, tetapi juga membangun ekosistem yang lebih terintegrasi antara penyelenggara jaminan dan fasilitas kesehatan.
Dengan target seluruh perusahaan asuransi menerapkan KAPJ pada akhir 2026, OJK selanjutnya akan mendorong perluasan kerja sama serta penyelarasan proses dan data di antara para pemangku kepentingan.
Langkah tersebut diharapkan dapat membuat proses layanan dan administrasi klaim menjadi lebih terkoordinasi, sekaligus memperluas akses masyarakat terhadap perlindungan kesehatan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 2Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 3Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 4Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 5Bangkai Kapal Tertua di Dunia Berusia 4.700 Tahun Ditemukan di Turki, Apa Saja yang Terungkap?
- 6Trump Sudah Berhati-Hati Terlibat Perang, Netanyahu Berupaya Memicu Kembali Konfrontasi dengan Iran
- 7Fabio Calonego Akui Ditawari Naturalisasi, Tertarik Bela Timnas Indonesia
- 8Dua Jenderal TNI AD Dinilai Memenuhi Syarat Jadi Calon Panglima TNI, Siapa Saja?
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK










