Purbaya: Perampasan Aset Pajak Harus Berasas Keadilan

AKURAT.CO Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa meminta penerapan ketentuan perampasan aset dalam tindak pidana perpajakan dilakukan dengan rambu yang jelas.
Menurutnya, penegakan hukum harus membedakan wajib pajak yang sengaja menghindari kewajiban dengan mereka yang melakukan pelanggaran karena kelalaian.
Purbaya mengatakan prinsip keadilan harus menjadi dasar apabila ketentuan mengenai perampasan aset nantinya diterapkan terhadap tindak pidana di bidang perpajakan.
Hal itu disampaikan Purbaya dalam taklimat media di Jakarta, Selasa (8/9/2026). Oleh karena itu, Purbaya menilai penyitaan aset tidak seharusnya dilakukan secara otomatis hanya karena wajib pajak melakukan pelanggaran.
“Kalau mungkin bisa, tapi jangan sekali melanggar langsung ambil semua. Harus ada asas keadilan,” kata Purbaya.
Baca Juga: Anggaran Ada, Jembatan Tak Kunjung Dibangun, Ini Respons Purbaya
Menurut dia, terdapat perbedaan antara ketidakpatuhan yang dilakukan secara sengaja dengan kesalahan administratif atau kelalaian wajib pajak. Karena itu, mekanisme penegakan hukum perlu mempertimbangkan unsur kesengajaan sebelum menjatuhkan sanksi berat.
“Kalau berkali-kali atau memang dengan sengaja mengelabui pajak, bisa saja. Tapi, kalau nggak, nanti repot,” ujarnya.
Negara Perlu Bedakan Sengaja dan Lalai
Pernyataan Purbaya menyoroti salah satu persoalan penting dalam penerapan aturan perampasan aset, yakni bagaimana memastikan kewenangan negara tidak diterapkan secara berlebihan.
Dalam konteks perpajakan, tidak seluruh bentuk ketidakpatuhan otomatis menunjukkan adanya upaya untuk menghindari pajak. Sebagian kasus dapat terjadi karena wajib pajak tidak memahami kewajibannya, kesalahan administrasi, atau kelalaian dalam memenuhi ketentuan.
Karena itu, Purbaya meminta agar mekanisme yang nantinya digunakan memiliki batasan yang tegas. Pemerintah perlu memastikan adanya perbedaan perlakuan antara pelanggaran yang dilakukan secara sengaja dan kesalahan yang tidak mengandung unsur kesengajaan.
“Kalau itu diterapkan pun, harus ada rambu-rambu yang jelas. Jangan sampai menyulitkan rakyat biasa yang kadang-kadang lupa atau lalai,” tutur Purbaya.
Di sisi lain, Purbaya tidak menutup kemungkinan penggunaan mekanisme perampasan aset terhadap pelaku tindak pidana perpajakan yang terbukti melakukan pelanggaran secara sengaja.
Menurutnya, ketentuan tersebut dapat diterapkan terhadap wajib pajak yang berulang kali melakukan pelanggaran atau secara sadar berupaya mengelabui kewajiban perpajakannya.
Dengan demikian, persoalan yang ditekankan bukan pada ada atau tidaknya kewenangan negara untuk melakukan penyitaan aset, melainkan pada batas dan prosedur penggunaannya.
Purbaya menilai kejelasan rambu diperlukan agar kebijakan penegakan hukum tetap memberikan efek jera terhadap pelanggaran serius tanpa menimbulkan kerentanan bagi masyarakat yang melakukan kesalahan karena kelalaian.
Diketahui, pembahasan mengenai RUU Perampasan Aset sendiri menjadi bagian dari upaya memperkuat instrumen penegakan hukum terhadap hasil tindak pidana.
Dalam penerapannya pada sektor perpajakan, pemerintah perlu memastikan ketentuan tersebut berjalan sejalan dengan prinsip keadilan dan kepastian hukum bagi wajib pajak.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 2Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 3Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 4Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 5Dua Jenderal TNI AD Dinilai Memenuhi Syarat Jadi Calon Panglima TNI, Siapa Saja?
- 6Bangkai Kapal Tertua di Dunia Berusia 4.700 Tahun Ditemukan di Turki, Apa Saja yang Terungkap?
- 7Tudingan Ijazah Palsu Dirinya dan Gibran Terus Bergulir, Jokowi: Berpotensi Pengalihan Isu
- 8Trump Sudah Berhati-Hati Terlibat Perang, Netanyahu Berupaya Memicu Kembali Konfrontasi dengan Iran
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK








