Rp12 Triliun Sudah Masuk, Ini Sasaran Baru Pajak Digital DJP

AKURAT.CO Penerimaan pajak dari transaksi digital kini memasuki babak baru. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan resmi mengaktifkan Sistem Pemungutan Pajak Transaksi Digital Luar Negeri (SPP-TDLN) untuk memperluas sekaligus meningkatkan akurasi pemungutan pajak atas transaksi digital lintas negara.
Sistem tersebut mulai aktif pada 25 September 2026, setelah menjalani tahap sandboxing dan masa stabilisasi.
Direktur Jenderal, Pajak Bimo Wijayanto mengatakan sistem tersebut telah diaktifkan dan pemberitahuan kepada pihak internasional juga telah dilakukan.
Baca Juga: Pajak Digital Asing Mulai Dipungut, Mengapa Baru 260 Platform Terdaftar?
"SPP sudah (diaktifkan), notifikasi internasional juga sudah (dikeluarkan)," kata Bimo saat ditemui di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa.
Penerapan SPP-TDLN menjadi perkembangan lanjutan dalam pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas transaksi digital luar negeri yang dilakukan konsumen Indonesia.
Landasan hukumnya adalah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2026 tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Pertambahan Nilai terhadap Transaksi Digital Luar Negeri yang Dilakukan Melalui Sistem Pemungutan Pajak atas Transaksi Digital Luar Negeri.
Sistem tersebut menjadi penting di tengah besarnya aktivitas konsumsi masyarakat terhadap barang dan jasa digital dari penyedia luar negeri.
Bimo menyebut penerimaan dari pemungutan pajak digital yang telah berjalan saat ini berada di sekitar Rp12 triliun.
Baca Juga: Era AI, Dr. Sabar L. Tobing: Lulusan Pajak Tak Cukup Hanya Kuasai Teori
Namun, pemerintah belum mengungkapkan secara spesifik berapa tambahan penerimaan yang ditargetkan dari implementasi SPP-TDLN.
"Yang jelas harapan kita akan menambah yang sekarang kan di antara sekitar Rp12 triliun ya yang sudah kita pungut, yang dari pemungutan mereka. Tetapi dengan adanya sistem SPP-TDLN tentu akan semakin lebih akurat," ujar Bimo.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini



Terpopuler
- 1Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 2Dua Jenderal TNI AD Dinilai Memenuhi Syarat Jadi Calon Panglima TNI, Siapa Saja?
- 3Tudingan Ijazah Palsu Dirinya dan Gibran Terus Bergulir, Jokowi: Berpotensi Pengalihan Isu
- 4Denmark Terbuka: Kena Kartu Merah di Semifinal, Fajar/Fikri Minta Peraturan Baru Time Clock Ditinjau Ulang
- 5Dorongan Hak Angket Ijazah Gibran Menguat, Jokowi Mulai Panik?
- 6Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 7Prediksi Skor Roma vs Genoa 18 Oktober 2026: Giallorossi Diunggulkan
- 8Cara Login dan Mengisi Aplikasi Sahabat KBC Kemenag untuk Guru dan Murid
- 9Presiden Prabowo Terima Kunjungan Sekjen PBB António Guterres di Hambalang
- 10Survei PPI: Mayoritas Publik Puas dengan Kinerja Pemerintah dan Presiden Prabowo




