Akurat Logo

Menkeu Sua Tegaskan Gaji PNS Tetap Ditransfer Lewat Bank

Esha Tri Wahyuni | 21 Oktober 2026, 10:20 WIB
Menkeu Sua Tegaskan Gaji PNS Tetap Ditransfer Lewat Bank
Menteri Keuangan, Suahasil Nazara - AKURAT.CO/ANDOY

AKURAT.CO Menteri Keuangan, Suahasil Nazara menegaskan pembayaran gaji pegawai negeri sipil (PNS) tetap dilakukan melalui sistem perbankan.

Usut punya usut, penegasan tersebut disampaikan di tengah usulan Kementerian Koperasi agar pembayaran gaji aparatur sipil negara (ASN) dapat disalurkan melalui Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP).

Suahasil mengatakan mekanisme pembayaran gaji PNS masih berjalan seperti saat ini. Namun, dia belum memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai usulan yang diajukan Kementerian Koperasi tersebut.

"Akan tetap seperti sekarang, saya mentransfer tetap seperti sekarang," kata Suahasil di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa malam (20/10/2026).

Baca Juga: Penerimaan Pajak Jabar Baru 63 Persen dari Target, Misbakhun Minta Kemenkeu Evaluasi Strategi Perpajakan

Sementara itu, Menteri Koperasi, Ferry Juliantono menyatakan usulan penyaluran gaji PNS melalui koperasi telah disampaikan kepada Kementerian Keuangan. Pengajuan tersebut menjadi bagian dari rencana pemerintah untuk melibatkan KDKMP dalam penyaluran gaji pegawai.

"Sudah diajukan ke Kementerian Keuangan," kata Ferry seusai menghadiri rapat koordinasi terbatas KDKMP di Jakarta, Rabu (14/10).

Ferry juga menyebut anggaran untuk mendukung rencana tersebut tengah disiapkan. Meski demikian, dia belum merinci besaran anggaran, mekanisme penyaluran, maupun jadwal pelaksanaan kebijakan tersebut.

Baca Juga: DPR Desak Menkeu Cairkan Tunjangan Guru, Sudah Tiga Bulan Mandek

Belum ada pula penjelasan mengenai koperasi yang akan dilibatkan, termasuk bagaimana mekanisme pembayaran gaji melalui KDKMP akan diterapkan apabila usulan tersebut disetujui.

Halaman:
Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.