Apa yang Dimaksud dengan Mahar dalam Perkawinan? Ketahui Pengertian, Hukum, dan Ketentuannya

AKURAT.CO Dalam konteks pernikahan, mahar adalah pemberian wajib berupa uang atau barang dari mempelai laki-laki kepada mempelai perempuan ketika dilangsungkan akad nikah.
Istilah ini berasal dari bahasa Arab “mahran” yang memiliki bentuk abstrak atau mashdar.
Secara etimologi, mahar juga disebut sebagai “maskawin”.
Berikut beberapa poin penting mengenai mahar pernikahan dalam Islam:
Baca Juga: Profil Arya Khan, TikToker dan Suami Baru Pinkan Mambo yang Beri Mahar Rp100 Ribu
-
Simbol Keseriusan dan Tanggung Jawab
- Mahar bukan sekadar formalitas, melainkan simbol kesiapan dan kesediaan suami untuk memberikan nafkah lahir kepada istri dan anak-anaknya.
- Pemberian mahar menunjukkan ketulusan hati calon suami untuk menumbuhkan rasa cinta kasih di hati calon istri.
-
Musyawarah dalam Penentuan Mahar
- Dalam Islam, penentuan mahar dapat dilakukan secara musyawarah antara kedua belah pihak, calon suami dan istri.
- Bentuk mahar dapat berupa harta atau manfaat, namun jenis dan jumlahnya tidak ditetapkan secara tepat, melainkan disepakati melalui kesepakatan antara kedua mempelai.
-
Bukan Transaksi Jual Beli
- Pernikahan bukanlah transaksi jual beli, dan mahar bukanlah harga yang menentukan nilai seorang wanita.
- Rasulullah SAW menyatakan bahwa “sebaik-baik maskawin adalah seringan-ringannya”.
Dengan memahami makna dan hukum mahar, kita dapat menjalani pernikahan dengan penuh kesadaran dan tanggung jawab.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 120 Twibbon 17 Agustus 2026 Gratis, Cocok untuk Foto Profil dan Rayakan HUT RI
- 2Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 3Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
- 420 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 5Diduga Selewengkan Kas RW Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan ke Polisi
- 6Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 7Meludahi Biarawati: Pelecehan Bernuansa Agama oleh Ekstremis Yahudi Menjadi Hal yang Lumrah di Yerusalem
- 8BEM UI Demo 18 Agustus di Bundaran HI, Ternyata Ini 8 Tuntutannya!
- 9Lebih Inklusif dan Merakyat, Pemerintah Semarakkan HUT ke-81 RI di Kampung-kampung Padat Penduduk
- 10RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026






