AKURAT.CO Perjanjian pranikah sering kali dianggap tabu atau dipahami secara keliru sebagai tanda kurangnya kepercayaan dalam hubungan.
Padahal, dalam konteks hukum Indonesia, perjanjian pranikah merupakan instrumen hukum yang sah dan diakui undang-undang untuk mengatur hak serta kewajiban suami istri sebelum atau selama perkawinan.
Baca Juga: Berapa Biaya Perjanjian Pranikah di Notaris? Berikut Biayanya
Pengertian Perjanjian Pranikah
Menurut hukum Indonesia, perjanjian pranikah adalah perjanjian tertulis yang dibuat oleh calon suami dan istri untuk mengatur akibat hukum dari perkawinan, terutama yang berkaitan dengan harta dan tanggung jawab masing-masing pihak.
Perjanjian ini dibuat atas dasar kesepakatan bersama dan bersifat mengikat setelah perkawinan dilangsungkan serta dicatatkan secara sah.
Dasar Hukum Perjanjian Pranikah di Indonesia
Perjanjian pranikah diatur dalam beberapa ketentuan hukum, antara lain:
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, khususnya Pasal 29, yang menyebutkan bahwa calon suami dan istri dapat membuat perjanjian tertulis sebelum perkawinan berlangsung.
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XIII/2015, yang memperluas ketentuan sehingga perjanjian perkawinan dapat dibuat sebelum maupun selama perkawinan berlangsung (postnuptial agreement).
Dengan putusan ini, pasangan yang sudah menikah pun tetap memiliki hak untuk membuat perjanjian perkawinan sepanjang disepakati bersama.
Apa Saja yang Bisa Diatur dalam Perjanjian Pranikah?
Secara umum, perjanjian pranikah mengatur hal-hal yang berkaitan dengan harta dan tanggung jawab hukum. Misalnya, pemisahan harta suami dan istri, pengelolaan aset, pembagian utang, serta pengaturan tanggung jawab keuangan.
Selain itu, perjanjian pranikah juga dapat mengatur ketentuan lain sepanjang tidak bertentangan dengan hukum, agama, kesusilaan, dan ketertiban umum.
Baca Juga: Ini Alasan Denny Sumargo Ingin Buat Surat Perjanjian Pranikah
Syarat Sah Perjanjian Pranikah
Agar perjanjian pranikah sah menurut hukum Indonesia, perjanjian tersebut harus dibuat secara tertulis dan disahkan oleh pejabat yang berwenang.
Untuk pasangan muslim, pengesahan dilakukan melalui Kantor Urusan Agama (KUA), sedangkan bagi non-Muslim dilakukan melalui Kantor Catatan Sipil.
Dalam praktiknya, perjanjian pranikah juga umumnya dibuat di hadapan notaris agar memiliki kekuatan pembuktian yang lebih kuat.
Manfaat Perjanjian Pranikah
Perjanjian pranikah memberikan kepastian hukum bagi suami dan istri, terutama terkait pengelolaan harta.
Dengan adanya perjanjian ini, potensi konflik di kemudian hari dapat diminimalkan karena hak dan kewajiban sudah diatur sejak awal.
Selain itu, perjanjian pranikah juga dapat melindungi aset pribadi masing-masing pihak serta memberikan kejelasan dalam hal tanggung jawab finansial.
Apakah Perjanjian Pranikah Wajib?
Perjanjian pranikah tidak bersifat wajib. Pasangan yang tidak membuat perjanjian pranikah tetap dianggap sah menikah menurut hukum, dengan ketentuan harta bersama berlaku sebagaimana diatur undang-undang.
Namun, bagi pasangan dengan kondisi tertentu, seperti memiliki usaha, aset besar, atau perbedaan kewarganegaraan, perjanjian pranikah sering kali menjadi pilihan untuk perlindungan hukum.
Perjanjian pranikah menurut hukum Indonesia merupakan langkah preventif untuk memberikan kejelasan dan perlindungan hukum bagi pasangan suami istri.
Dengan pemahaman yang tepat, perjanjian pranikah tidak perlu dipandang negatif, melainkan sebagai bentuk kesiapan dan tanggung jawab dalam membangun rumah tangga.
Arika Yafi Fawazzain (Magang)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 2Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 3Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 4Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 5Bangkai Kapal Tertua di Dunia Berusia 4.700 Tahun Ditemukan di Turki, Apa Saja yang Terungkap?
- 6Trump Sudah Berhati-Hati Terlibat Perang, Netanyahu Berupaya Memicu Kembali Konfrontasi dengan Iran
- 7Fabio Calonego Akui Ditawari Naturalisasi, Tertarik Bela Timnas Indonesia
- 8Gubernur Bali I Wayan Koster Viral Usai Adu Mulut dengan Petugas SPBU, Ini Profilnya
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK









