Diskriminatif, Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Perkara Nomor 35/PUU-XXII/2024 Perlu Ditindaklanjuti Menaker

AKURAT.CO Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan Perkara Nomor 35/PUU-XXII/2024 mengenai pengujian materiil Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UU Ketenagakerjaan).
Menurut Pemohon, pasal yang diuji tersebut membuka pintu bagi potensi diskriminasi karena pemberi kerja dapat memilih tenaga kerja berdasarkan kriteria yang tidak relevan dan diskriminatif seperti usia, jenis kelamin, atau etnis (sumber website MK RI).
Menurut Praktisi Hukum Ketenagakerjaan, Johan Imanuel putusan MK tersebut harus ditindaklanjuti oleh Menteri Tenaga Kerja untuk mengkaji kembali peluang kerja di Indonesia.
Baca Juga: Pemda DKI Jakarta Naikan UMP 2024 Sebesar 3,6 Persen Atau Rp165 Ribu
"Putusan MK tersebut Amar nya Menolak Permohonan namun alangkah baiknya ketentuan mengenai batasan-batasan lowongan kerja dibuat tidak menguntungkan kandidat tertentu dan masuk akal, misalnya untuk lowongan staf di bagian tertentu di suatu perusahaan lokal tetapi mencantumkan syarat mahir berbahasa asing nah ini kan jelas tidak masuk akal, kan atasan atau pimpinan perusahaan bisa dibilang adalah seorang Warga Negara Indonesia," terang Johan dalam keterangan tertulis, Jumat (9/8/2024).
Johan berharap Menteri Tenaga Kerja mengeluarkan kebijakan agar lowongan kerja yang saat ini tidak mempersulit calon pekerja dan lebih menguntungkan perusahaan misalkan lowongan kerja staf untuk pekerjaan beberapa divisi namun dicantumkan gaji pada lowongan kerja dengan upah minimum.
"Iya seperti lowongan rangkap jabatan tersebut kemudian dicantumkan gaji upah minimum, nah ini bagaimana dari sisi kesehatan kerja apakah si pekerja tidak terganggu kesehatannya mental dan fisiknya, patut dikaji oleh Menteri Tenaga Kerja kedepannya" ujar Johan.
"Ada juga lowongan pekerjaan yang menyebutkan misalnya staf bagian A, ternyata pas si pekerja udah masuk pekerjaannya tidak cuma bagian A ditambah B dan C, ini patut diperhatikan juga oleh Menteri Tenaga Kerja" lanjut Johan.
Johan merekomendasikan Menteri Tenaga Kerja menerbitkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja yang mendukung Kesempatan Kerja yang jujur dan adil sehingga memitigasi perselisihan hubungan industrial yang timbul dalam pelaksanaan hubungan kerja yang mungkin timbul dalam prakteknya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 2Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 3Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 4Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 5Bangkai Kapal Tertua di Dunia Berusia 4.700 Tahun Ditemukan di Turki, Apa Saja yang Terungkap?
- 6Trump Sudah Berhati-Hati Terlibat Perang, Netanyahu Berupaya Memicu Kembali Konfrontasi dengan Iran
- 7Fabio Calonego Akui Ditawari Naturalisasi, Tertarik Bela Timnas Indonesia
- 8Gubernur Bali I Wayan Koster Viral Usai Adu Mulut dengan Petugas SPBU, Ini Profilnya
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK









