Bikin Rumah Sendiri Dikenai Pajak 2,4 Persen Mulai 2025, Begini Kriterianya

AKURAT.CO Lagi-lagi masyakarat bakal dibebani tambahan pengenaan pajak, kali ini berupa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) senilai 2,4% jika membangun rumah sendiri atau tanpa kontraktor mulai tahun depan. Angka tersebut meningkat dari tahun lalu yang sebesar 2,2%.
Kenaikan PPN membangun rumah sendiri menjadi konsekuensi rencana kenaikan PPN secara umum dari 11% menjadi 12% mulai 2025, merujuk UU No.7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
Adapun, tarif PPN membangun rumah sendiri tercatat dalam Peraturan Menteri Keuangan No.61 Tahun 2022 tentang PPN atas Kegiatan Membangun Sendiri. Dalam beleid tersebut, tarif pajak membangun rumah sendiri ditentukan sebesar 20% dari PPN secara umum.
Baca Juga: Tambahan PPN DTP Permudah Masyarakat Dapatkan Rumah
"Besaran tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan hasil perkalian 20 persen dengan tarif PPN sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai dikalikan dengan dasar pengenaan pajak," tulis Pasal 3 ayat 2 PMK Nomor 61/PMK.03/2022, dikutip Senin (16/9/2024).
Kegiatan membangun yang dimaksud dalam aturan itu tak hanya membangun rumah baru, melainkan juga perluasan bangunan lama. Pajak berlaku untuk rumah dengan konstruksi utamanya terdiri dari kayu, beton, pasangan batu bata atau bahan sejenis, dan/atau baja serta diperuntukkan bagi tempat tinggal atau tempat kegiatan usaha.
Meski demikian, tak semua pembangunan rumah dikenai PPN. Pemerintah menetapkan sejumlah kriteria.
Pada Pasal 2 ayat (3) PMK 61/2022 juga dijelaskan, kegiatan membangun sendiri yakni kegiatan membangun bangunan, baik bangunan baru maupun perluasan bangunan lama, yang dilakukan tidak dalam kegiatan usaha atau pekerjaan oleh orang pribadi atau badan yang hasilnya digunakan sendiri atau digunakan pihak lain.
Bangunan tersebut berupa satu atau lebih konstruksi teknik yang ditanam atau dilekatkan secara tetap pada satu kesatuan tanah dan/atau perairan.
Adapun kriteria bangunan yang bisa dikenakan PPN adalah sebagai berikut:
- Konstruksi utamanya terdiri dari kayu, beton, pasangan batu bata atau bahan sejenis, dan/atau baja
- Diperuntukkan bagi tempat tinggal atau tempat kegiatan usaha; dan
- Luas bangunan yang dibangun paling sedikit 200 meter persegi.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 2Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 3Dua Jenderal TNI AD Dinilai Memenuhi Syarat Jadi Calon Panglima TNI, Siapa Saja?
- 4Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 5Tudingan Ijazah Palsu Dirinya dan Gibran Terus Bergulir, Jokowi: Berpotensi Pengalihan Isu
- 6Prediksi Skor Roma vs Genoa 18 Oktober 2026: Giallorossi Diunggulkan
- 7Cara Cek Desil Online Oktober 2026 Pakai NIK KTP, Ini Link Resminya
- 8Kalender Jawa 16 Oktober 2026: Weton Jumat Legi Disebut Punya Karakter Unik
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK









